Narmada, KIM – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini menjadi perhatian hampir semua kalangan masyarakat di Indonesia. UU Desa pasal 82 secara tegas mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Berdasar pada pasal ini semakin tegas bahwa transparansi pembangunan menjadi syarat mutlak dalam implementasi UU Desa. Dengan demikian informasi desa menjadi poin penting dalam proses pembangunan di desa. Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Desa menjadi hal yang harus dipahami oleh pemerintah desa dan kelompok informasi masyarakat. (lebih…)