GIRI MENANG – Pemerintahotelh Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar)  menghentikan pembangunan hotel di kawasan wisata Senggigi. Karena, bangunan yang berada persis di depan Kantor Camat Batulayar diduga menyalahi izin.

Penghentian bangunan berlantai dua itu sudah berlangsung lama. Badan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lobar bersama satuan Pol PP resmi memasang plang pertanda bangunan distop, 7 Maret 2013 lalu.

”Itu bangunan sudah kami hentikan dua tahun lalu. Karena, izinnya disalahgunakan,” kata Kepala BPMP2T Lobar, Rusman Hadi.

Rusman Hadi tidak banyak komentar soal penghentian itu. Ia hanya menegaskan, jika bangunan tersebut melanggar izin. Sehingga, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menghentikannya. ”Kami juga sudah pasang plang,” kata dia.

Pantaun Koran ini, tidak ada aktivitas di bangunan hotel berlantai dua tersebut. Dalam bangunan itu masih terlihat papan dan bambu sisa pengerjaan. Tiang-tiang kamar dilantai dua terlihat menjulang.

Di belakang bangunan yang belum jadi itu terdapat dua bangunan yang sudah rampung. Bangunan berupa penginapan berada di bagian utara dan selatan lokasi tersebut.

Sementara, bagian depan sudah dipagari dengan seng, yang tampak berkarat. Di bagian samping pintu masuk terdapat sebuah tulisan ’Bangunan Ini Distop Karena Tidak Sesuai Dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503.A2/ 209/ BP2T-LB/ VII/ 2010’.

Bangunan itu kabarnya miliki YL.  Ia sebenarnya sudah mengantongi izin. Hanya saja, izinnya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Apalagi, jarak bangunan sangat berdekatan dengan jalan raya.

Terpisah, Camat Batulayar, Suparlan yang dikonfirmasi mengenai bangunan tersebut mengaku tidak banyak tahu. Karena baru tiga bulan lebih menjabat camat di wilayah ini, sehingga tidak mengetahui persoalan penutupan bangunan itu.

”Saya kurang tahu, bangunan apa dan kenapa sampai ditutup,” kata Parlan dikonfirmasi, kemarin. (jlo)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/diduga-salahi-izin-pembangunan-hotel-distop.html