Senggigi – Dikes – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, dalam hal data dan informasi kesehatan sudah dikenal baik ditingkat Provinsi maupun pusat sebagai salah satu kabupaten yang terus berkembang.Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Kebijakan baru tentang teknis pelaksanaan pelaporan puskesmas atau disebut sebagai Sistem Informasi Puskesmas (SIP). Kebijakan yang tertuang dalam PMK 31 Tahun 2019, merupakan implementasi dari Peraturan sebelumnya yaitu PP 46 Tahun 2014 dan Permenkes 75 Tahun 2014. Dimana intinya dalam permenkes ini menitik beratkan tentang cara pelaporan dan pemberlakuan format pelaporan dari puskesmas sampai ke kabupaten.

Konsep SIP ini adalah satu data, dimana pelaporan puskesmas hanya berasal dari laporan yang sudah tertuang dalam PMK 31 tahun 2019, tidak ada lagi laporan yang terfragmentasi per program. Dengan demikian, di harapkan tidak ada lagi duplikasi data sehingga data kesehatan semakin berkualitas. Dengan berlakunya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya pada tahun 1981 tentang SP2TP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat merupakan kabupaten pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang melakukan sosialisasi ini. Mengingat komitmen daerah terhadap kualitas data yang sangat tinggi, maka dari itu Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat perlu dengan segera melaksanakan sosialisasi serta diimplementasikan pada tahun 2020 nanti.

Pada kesempatan sosialisasi permenkes 31 Tahun 2019 yang dilaksanakan pada selasa 22 Oktober 2019 kemarin, Dinas Kesehatan Propinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pemateri menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian Lombok Barat dibidang data dan informasi. Untuk tingkat Propinsi sendiri, Lombok Barat merupakan salah satu kabupaten yang masuk sebagai 100 besar Indeks Kualitas Data Rutin (IKDR), disamping 3 kabupaten lainnya.

 

Pengukuran IKDR ini didasarkan pada data Profil Kesehatan Tahun 2016, Komunikasi data 2016 dan SPM 2017. Dan dilakukan pengukurannya oleh Pusdatin Kemenkes RI melalui pihak ketiga. Ada 3 katagori yang diperoleh Lombok Barat dalam hal ini, yaitu Rangking 1 kategori akurasi data, rangking 56 kategori kelengkapan data dan rangking 57 kategori konsistensi data. Dari total komponen kualitas data, Lombok Barat meraih rangking 6 dari 500 lebih kabupaten se Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Drs.H.Rachman Sahnan Putra,M.Kes juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap prestasi di bidang data dan informasi kesehatan, “Ini prestasi yang luar biasa dan saya angkat topi untuk tim SIK yang telah bekerja luar biasa, bisa meraih prestasi di tingkat nasional, benar-benar tidak menyangka kita dapat rangking 1 tingkat nasional kategori akurasi data, dan saya juga ucapkan selamat untuk kita semua, ini kita raih bukan mudah tapi melalui kegigihan kita semua, (Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat beserta jajarannya) dalam mengawal data dan informasi dari manual menjadi elektronik sejak tahun 2008 sampai saat ini ”, imbuhnya disela sela sambutannya pada acara pembukaan pertemuan perencanaan BOK dan sosialisasi SIP, 22 Oktober 2019.

Dalam sambutannya juga disampaikan betapa pentingnya data dan informasi kesehatan dalam mengambil keputusan, oleh karena nya meskipun sudah meraih prestasi yang baik, Kepala Dinas berpesan untuk tidak mudah bangga atau puas. Terus bekerja memperbaiki diri dan mempertahankan prestasi.

(AWN/Humas Dikes Lobar)