WhatsApp Image 2017-02-09 at 00.52.09Giri Menang – (9/2). Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisaiatif DPRD Lombok Barat (Lobar) yaitu Raperda Keterbukaan Informsi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal setuju dibahas Dewan. Persetujuan itu disampaikan pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Lobar Multazam di Gedung DPRD tersebut pagi tadi (9/2).
Dikatakan kedua raperda yang menjadi pokok bahasan pada Rapat Paripurna tersebut mendapat persetujuan dewan. Selanjutnya akan dibahas pada kegiatan yang sama pada agenda Raperda menjadi Perda yang akan dikelola oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lobar. Direncanakan, pembahasan raperda menjadi Perda, akan dilaksanakan pada hari Jumat pekan depan.
Sementara itu Juru Bicara Pembahasan Raperda KIP dan Penyelenggaraan Pariwisata Halal L. Hermayadi dalam penyampaian pedapatnya menyatakan, setiap Badan Publik yang mendapatkan anggaran dari APBN dan APBD wajib hukumnya untuk memberikan pelayanan informasi tentang program dan kinerja Badan Publik dalam upaya memberi pelayanan kepada public atau masyatrakat yang membutuhkan informasi. WhatsApp Image 2017-02-09 at 00.52.42
Ditambahkannya, Peraturan Mendagri No 35/2010 tentang pedoman, pengelolan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkunagn Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dapat dijadikan sebagai panduan dalam rangka membangun acuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ini semua dalam rangka memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi public serta meningkatkan pelayanan informasi public pd Badan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dengan terbitnya Peraturan daerah ini ke depan diharapkann kinerja badan Publik dapat menghasilkan layanan informasi public yang semakin baik serta menjamin hak-hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi public. Untuk menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sesuai dengan perkembangan yang terjadi di kabupaten Lombok barat yang langsung berhubungan dengan public yakni produk halal bagi masyarakat terlebih NTB telah dijadikan sebagai Destinasi pariwisata halal dunia termasuk Kabupaten Lombok barat yang menghendaki terjaminnnya produk halal bagi masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke NTB termasuk di Lombok Barat.
Pada kesempatan tersebut hadir dari pihak eksekutif diantaranya, Sekda Lobar, H.Moh Taufiq, Asisten I, Asisten II, Anggota FKPD, Staf Ahli, sejumlah Kepala SKPD. Sementara dari pihak legislatif hadir Plt Sekretaris Dewan, Drs.Lalu Supriadi, Wakil Ketua, H.M. Said serta 26 anggota dewan dari 45 anggota dewan yang ada di DPRD Kabupaten Lobar. (Diskominfo)