Pelayanan Akta Kelahiran
Giri Menang, Masih banyaknya anak-anak di Lombok Barat (Lobar) yang berusia di bawah satu tahun belum memiliki akta kelahiran memancing dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat untuk menerapkan sistem jemput bola. Dinas siap memberikan pelayanan langsung hingga ke desa.
Terlebih dulu pihak kecamatan diminta dinas untuk mendata mana desa yang siap dikunjungi mereka. ”Maka kami siap datang ke desa tersebut membuatkan akta kelahiran istimewa, ”ujar Kadis Dukcapil Lobar H Zulkarnaen.Pelayanan ini, lanjut dia, merupakan satu bukti bahwa Lobar mengingnkan semua warga sebagai WNI untuk mendapatkan pencatatan kelahiran secara Negara. Pembuatan akta kelahiran dulunya ada tiga kriteria yaitu regular untuk umur 0-2 bulan, istimewa 2-12 bulan dan dispensasi untuk satu tahun keatas dengan adanya putusan Pengadilan.
“Sekarang dipermudah karena kriteria dispensasi ini sudah dihapuskan dengan putusan Makamah Konstitusi, namun untuk Lobar belum bisa dikerjakan karena belum ke pusat sehingga akan konsultasi dalam waktu dekat ini,” ujarnya pada Lombok Post.
Dalam analisa Disdukcapil Lobar,masih ada sekitar 60% warga yang belum memilik akta kelahiran. Hal ini banyak terkendala dengan syarat mengenai surat nikah orang tua .Banyak permasalahan di lapangan khususnya warga di dusun yang tidak punya akta nikah meski secara agama mereka telah menikah secara agama mereka telah menikah cukup lama.
Biasanya, dalam waktu sehari Dukcapil bisa mengeluarkan akta kelahiran sebanyak kurang lebih 200 akta kelahiran.Bupati Lobar juga sejak dari awal menyerukan agar pengurusan akta ini dipermudah. Sehingga masyarakat di pedesaan bisa di mudahkan.
“Kami tentu senang dengan adanya putusan yang sudah keluar ini dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh haknya untuk mendapatkan pencatatan di dinas terkait,” tandasnya.
Sumber : Lombok Post, Sabtu 4 Mei 2013