MATARAM-Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura NTB, melalui Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) NTB, menetapkan Kecamatan Gerung di Lombok Barat, sebagai Rintisan Kecamatan Pengen dalian Hama Terpadu (PHT). Gerung akan menjadi percontohan pengelolaan pertanian yang berkualitas baik yang ramah lingkungan atau dikenal dengan sisetm pertanian organik.

Deklarasi penetapan Gerung seb­agai Rintisan Kecamatan PHT ini dilakukan akhir pekan lalu di keca­matan setempat. Penetapan dihadiri Direktur Perlindungan Tanaman Pan­gan Kementerian Pertanian, Erma Budiyanto, Bupati Lombok Barat, jajaran petinggi TNI di Lombok Barat, penyuluh pertanian dan seluruh petugas Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan (POPT) dari seluruh kecamatan di NTB.

Kepala BPTPH NTB, Arlita Chaeroni pada Lombok Post, di sela pene­tapan mengatakan, Gerung saat ini menjadi kecamatan pertama di NTB yang ditetapkan sebagai Rintisan Kecamatan PHT ini. Kedepannya, BPTPH akan mengembangkan model serupa di kecamatan lain.

Dengan penetapan ini, maka Ger­ung akan menjadi salah satu pelopor pertanian organik di provinsi ini. Dalam pengelolaan lahan dan pemeliharaan tanaman, petani setempat nyaris tidak akan menggunakan pestisida berbahan kimia dan menggantinya dengan pestisida dan pupuk alami.

Menurut Arlita, Gerung saat ini menjadi satu-satunya kecamatan yang paling siap ditetapkan menjadi Rintisan Kecamatan PHT. Gerung memiliki syarat untuk penetapan ini, antara lain memiliki 18 kelompok tani yang sudah melaksanakan Sekolah Lapang Pengendalian Hama terpadu dan tersebar di seluruh desa. Alumni SLPHT di sana, mencapai 450 orang. Mereka kata Arlita, mendapat ilmu terkait pengendalian hama dengan dididik selama satu tahun.

Selain itu, di sana juga sudah terdapat 10 Regu Pengendalian Hama, 1 Pos Pengembang Agen Hayati (PPAH) dan Ikatan Petani Alumni SLPHT, petani pengamat, dan berapa petani pemandu. Bahkan kata Arlita, banyak alumni SLPHT di Gerung yang kini sudah menjadi penangkar benih dan pengecer pupuk.

“Rintisan kecamatan ini akan mendorong pengendalian hama ter­padu dengan upaya mengendalikan organisme pengganggu tanaman. Targetnya tidak merugikan secara ekonomi dan merusak lingkungan,” kata Arlita.

Selain itu, dengan menghasilkan produk pertanian organik, akan menjadi nilai tambah bagi petani, dan mendorong daya saing NTB, menyambut Pasar Bebas ASEAN atau ASEAN Community pada 2015 mendatang.

Selain itu, Pos Pengembang Agen Hayati yang ada di Kecamatan Gerung ini juga akan menjadi salah satu cikal bakal bisnis kelompok, yang akan memproduksi berbagai kebutuhan pupuk dan obat alami bagi organisme pengganggu tanaman.

“Tentu saja, PPAH akan meningkatkan produksi secara massal, sehingga bisa menyuplai kebutuhan para petani untuk keperluan perta­nian organik. Ini akan menjadi nilai tambah yang besar bagi petani dan kelompok,” kata Arlita.

Sumber: Lombok Post, Senin 11 Nopember 2013