haji_ind

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M. Dibandingkan dengan BPIH tahun 1434H/2013M, besaran rata-rata BPIH Tahun 1435H/2014M ini mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

Rincian BPIH Tahun 1435H/2014M yang meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup per masing-masing bandara keberangkatan atau embarkasi adalah:

NO Embarkasi Besaran BPIH (Dollar AS)
1 Aceh 2,932,9
2 Medan 2,978,9
3 Batam 3,043,9
4 Padang 3,016,9
5 Palembang 3,070,9
6 Jakarta 3,211,9
7 Solo 3,231,9
8 Surabaya 3,308,9
9 Banjarmasin 3,422,9
10 Balikpapan 3,433,9
11 Makassar 3,496,9
12 Lombok 3,471,9

 Adapun besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus akan ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435H/2014M.

“BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 ini disebutkan, Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Adapun Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya Tahun 1434H/2013M akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, menurut Perpres ini, mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH Tahun 1434H/2013M dengan besaran BPIH Tahun 1434H/2014M.

Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Perpres mengenai BPIH ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 Juni 2014 itu. (Pusdatin/ES)