Giri Menang -Menyikapi dugaan penyelundupan biota laut di Lombok Barat (Lobar), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Komisi I dan Komisi II DPRD setempat akan melakukan investigasi untuk mendalami persoalan ini. Dewan dalam waktu dekat akan mendatangi perusahaan itu untuk menelusuri dari segi perizinannya, karena menurut informasi pihak Dislutkan izin perusahaan itu sudah habis alias kedaluwarsa.

Sementara Dislutkan sendiri akan menyelidiki asal muasal karang dan ikan hias yang dikelola perusahaan itu, karena pihak pengelola berdalih itu berasal dari Bima namun informasi dari nelayan biota laut yang dikelola diambil juga di perairan Lobar. Selain itu, pihak terkait juga akan mengorek informasi terkait izin operasional, lokasi dan jenis biota yang diambil serta jumlah yang diambil.

‘’Kami akan selidiki masalah ini, karena ini masalah serius,”ungkap Kadislutkan Lobar, H. Hasbullah, Senin (20/5). Dijelaskan, perusahaan penangkar berlokasi di Tembowong itu beroperasi sekitar lima tahun lalu sebelum ia menjabat sebagai Kadislutkan. Dulunya perusahaan ini bernama UD Ikan Lombok, namun belakangan ia tak tahu apakah nama perusahaan itu tetap sama karena pemiliknya berasal dari Italia.

Informasi yang ia peroleh ketika berkunjung ke perusahaan itu bersama Bupati Lobar beberapa waktu lalu, perusahaan itu mengambil karang dan ikan hias di Bima. Perusahaan ini kemudian menangkarnya dan setelah berukuran besar dikirim ke Bali. Dari Bali , biota laut ini kemudian dikirim ke luar negeri. Akan tetapi dari informasi nelayan sekitar daerah itu, biota laut tidak hanya diambil dari Bima melainkan banyak di perairan Lobar. Hal ini menurutnya perlu didalami, karena jika benar itu terjadi maka tentu tanggung jawab perusahaan itu untuk melakukan perbaikan dan perlu meminta izin ke Dislutkan Lobar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena perusahaan ini seringkali mengirim biota laut sementara jika dihitung pertumbuhan karang itu lambat. Pertumbuhan per centimeter memakan waktu sekitar enam bulan. Namun intensitas pengiriman perusahaan ini hampir setiap bulan. Ia menduga kalau izin pengelolaan yang diperoleh hanya sebatas kedok untuk mengambil biota laut kemudian dikirim dan dijual.

‘’Jangan-jangan izin pengelolaan itu hanya kedok saja,’’ imbuhnya. Hasbullah juga menerima informasi, perusahaan pengelola dan penangkar biota laut satu-satunya di NTB itu sudah habis masa izinnya. Ia melihat langsung surat izin ittu habis setahun lalu. Ia pun menganjurkan kepada pengelola perusahaan untuk mengajukan perpanjangan melalui Dislutkan kabupaten, kemudian diteruskan ke Dislutkan provinsi. Namun pihak perusahaan tak menggubrisnya dengan alasan pengurusan izin itu berada di bawah kewenangan provinsi.

Menurutnya, persoalan ini sudah lama terjadi. Namun kurangnya koordinasi karena aturan yang tumpang tindih di sisi lain mendelagasikan wewenang penentuan kuota penjualan biota laut kepada Dislutkan di sisi lain juga wewenang serupa juga kepada Dishut dalam hal ini BKSDA.

Menurutnya, rancunya aturan ini menyebabkan persoalan ini kurang dikontrol dan diawasi. Padahal akibat pengiriman dan pengambilan terumbu karang laut mengancam kelestarian biota laut.  Karena berdasarkan hasil penelitiannya, di sepanjang pantai dari daerah Eat Mayang Lembar hingga Pelangan- Sekotong Barat terjadi kerusakan karang dan biota laut lainnya. Selain ulah warga yang mengambilnya untuk dijual dan diolah, juga karena pengaruh pembuangan limbah tambang.

Seharusnya terkait hal ini dikoordinasikan, terutama terkait lokasi, jenis dan jumlah biota yang diambil. Karena hal ini terkait kontrol lebih penting untuk rehabilitasi karang yang diambil. Namun karena Dislutkan tidak tahu lokasi yang diambil perusahaan, maka pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Seharusnya dalam ketentuan teknis, ketika perusahaan mengajukan izin operasi ke pemprov diberitahukan juga ke kebupaten, sehingga kabupaten mengetahui keberadaan perusahaan itu. Di lain pihak jika terjadi persoalan yang timbul akibat aktivitas itu maka tentu perusahaan perlu dimintai pertanggungjawaban. ‘’Itu juga menyangkut ketentuan, karang yang boleh dan tidak boleh diambil untuk dijual,’’tukasnya.

Menurutnya, kegiatan perusahaan yang mengambil dan merusak biota laut tak sebanding dengan upaya konservasi terumbu karang. Pemkab lobar sendiri menghabiskan dana sekitar Rp 250 juta lebih setahun untuk merehabilitasi 6000 stek karang. ‘’Tapi dengan mudahnya dirusak,’’ tandasnya.

Sementara itu reaksi keras disampaikan anggota Komisi II DPRD Lobar yang membidangi perikanan dan kelautan , H. Ahmad Zaenuri. Menurutnya, perusahaan itu harus ditutup sementara jika izinnya habis. Karena justru yang menanggung kerugian adalah daerah. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan rapat komisi untuk membahas masalah ini. Setelah itu Komisi II  akan segera turun ke perusahaan itu untuk mengecek aktivitasnya. Menurutnya, kegiatan dan perizinan perusahaan itu harus melalui kabupaten karena mengacu undang-undang otonomi daerah. ‘’Minggu depan kita akan turun mengecek ke sana (perusahaan) itu, karena ini jelas-jelas merugikan daerah. Karena tidak berkontibusi ke daerah,’’ujarnya.

Keberadaan perusahaan itu luput dari sepengetahuan Dewan dan tak ada izinnya di pemkab, karena itu perusahaan ini tidak berkontribusi ke daerah. Komisi I yang membidangi masalah perizinan, H. Misrun menegaskan, perusahaan itu harus ditutup sementara jika terbukti izinnya habis. Karena lokasinya di Lobar maka proses perizinannya juga di daerah setempat. ‘’Kegiatan perusahaan itu harus distop, jika memang izinnya habis,’’tegasnya.

Sumber : http://www.suarantb.com/2013/05/21/wilayah/Mataram/detil2.html