Gerung, Diskominfotik. Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad Zaini (LAZ) melantik H.
Saeful Akham S.Ag, M.hum sebagai asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu (9/7/2025). Hadir dalam Pengambilan Sumpah Jabatan ini Bupati Lobar H.Lalu Ahmad Zaini, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha, Sekretaris Daerah H. ilham, Para Asisten, Staf ahli bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat Se Kabupaten Lombok Barat.

Dalam arahannya Bupati Lombok Barat H.L.Ahmad Zaini menyampaikan bahwa jabatan adalah tanggung jawab yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Karenanya ia memerintahkan agar semua pejabat untuk dapat melaksanakan tanggung jawab jabatan dengan maksimal. Ia juga mengatakan semua pejabat harus melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kinerja yang sudah di tanda tangani. “Mari kita bekerja dengan semaksimal mungkin yang berpacu dengan tugas yang sudah menunggu untuk diselesaikan dengan tepat waktu dan sesuai sengan perjanjian kinerja,”jelasnya.

Bupati LAZ lebih lanjut mengatakan semua jajaran pemerintah Lombok Barat harus bekerja cepat. Ia juga mengatakan untuk menjawab harapan masyarakat yang telah dititipkan, perlu untuk menguatkan kolaborasi dan. Kerjasama dengan semua pihak. Hal ini semua untuk mewujudkan Lombok Barat yang maju, mandiri dan berkeadilan dengan program utama sejahtera dari desa. Ia juga meminta agar OPD dapat menunjukan kerja nyata bagi masyarakat. “Kita harus kerja nyata untuk masyarakat. Berbagai program telah dilaksanakan dan hasilnya sudah terlihat seperti CFN dan program lainya. Inilah kerja nyata Lombok Barat,”ujarnya.

 

Dalam Pengambilan Sumpah dan janji jabatan ini H.Saeful Akham S.Ag M.hum dilantik sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil. Proses Pengambilan Sumpah janji jabatan dari kepala dinas Dukcapil ke asisten I ini membutuhkan proses dan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Karena perubahan Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
(Diskominfotik/ria/angge/indra/Latif/Husni).