Giri Menang, Jum’at 29 Maret 2019 – Dari 125 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTB atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Parpol se-NTB yang bersumber dari APBD 2018, hanya 37 LHP yang sesuai dengan kriteria dan sisanya sesuai dengan pengecualian.
Di Kabupaten Lombok Barat sendiri, dari 12 parpol yang diperiksa hanya 7 yang sesuai. Bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, Lombok Barat masih jauh lebih baik.
“Kalau dibandingkan dengan Lombok Timur dan Sumbawa Barat, kita di Lombok Barat sekitar sudah 60% yang sesuai. Tetapi kita jangan berpuas dulu. Tahun 2019 nanti kita harapkan jangan terulang lagi seperti 2018 ini. Kita harap bisa 100% selesai dan sesuai ketentuan yg ada. Khusus untuk lima parpol sisanya itu harus segera menindaklanjutinya sebagai persyaratan untuk penerimaan bantuan tahun 2019,” tegas Kepala Inspektorat Lombok Barat, H. Rachmat Agus Hidayat saat diwawancarai usai acara penyerahan LHP di Aula Kantor BPK RI NTB di Mataram, Jum’at (29/3).
LHP ini sendiri bertujuan agar bantuan yang diberikan pemerintah semakin tepat sasaran, tertib, disiplin, transparan serta tidak ada lagi indikasi bantuan hanya digunakan untuk kepentingan ketua maupun pengurus parpol.
LHP menjadi salah satu persyaratan yang harus diajukan masing-masing parpol ketika mengajukan bantuan keuangan untuk tahun berikutnya.
“Ada empat hal penting yang dinilai dalam laporan yakni, tepat rekening yang artinya rekening yang digunakan harus sesuai dengan rekening yang didaftarkan. Kemudian tepat jumlah, APBD yang dianggarkan kepala daerah itulah yang ditetapkan. Tepat bukti dan tepat penggunaan, ini yang masih ada perbaikan. Kami berharap LHP BPK ini kedepannya dapat dipertanggungjawabkan lebih baik lagi,” terang Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Herry Purwanto.
Menanggapi masih banyaknya LHP Parpol yang belum sesuai, Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah meminta agar masing-masing parpol menunjuk satu orang ahli akuntansi untuk membantu menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan yang sudah diterima masing-masing parpol supaya tepat waktu dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Humas dan Protokol Lombok Barat)