Giri Menang, 6 Agustus 2020 – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Sri Sulastri menandatangani nota kerjasama terkait penyelesaian permasalahan hukum Administrasi Kependudukan (Adminduk) antara lain permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat melaporkan, permohonan perbaikan identitas di Buku Nikah, permohonan perbaikan identitas di Akta Kelahiran dan permohonan perbaikan identitas di Buku Pasfor bertempat di Becingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (6/8).
Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri menjelaskan tujuan dari kerjasama untuk memberikan akses dan kemudahan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat.
“Untuk memperoleh pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana dijelaskannya perwujudan dari salah satu visi kita di Pengadilan Negeri Mataram yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Dia menyebut, untuk pencarian keadilan dititikberatkan pada dua hal yaitu berupa permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat-non Muslim dan berkaitan dengan pencatatan kependudukan di antaranya adalah Akta Kelahiran, KTP, Buku Nikah KK, Paspor, Ijazah, dll.
Lanjut dikatakan Sri, kegiatan sidang keliling di luar gedung pengadilan dipusatkan di Kantor Bupati Lombok Barat. Yaitu dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Mahkamah Agung sehubungan dengan penerapan peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Sulastri selaku Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang telah menginisiasi kerjasama ini.
Fauzan juga mengapresiasi kerjasama ini adalah untuk memberikan pelayanan adminduk yang lebih baik bagi masyarakat Lombok Barat yaitu agar Pengadilan Negeri Mataram membantu menyelesaikan permasalahan adminduk yang dihadapi Pemerintah Kab. Lombok Barat terutama yang harus mendapatkan penetapan pengadilan.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa bermanfaat bagi lapisan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.
Pada kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Barat Hj.Sumiatun, Ketua DPRD Lobar Hj.Nurhidayah, Perwakilan Dandim 1606/Lobar, Perwakilan Polres Lobar serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lombok Barat