JAKARTA (Suara Karya): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau gubernur, bupati, dan walikota mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural. Surat edaran ini telah dikirimkan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.

“Mendagri menandatangani surat edaran tersebut untuk menyikapi kasus-kasus di sejumlah daerah di mana kepala daerahnya mengangkat kembali mantan pejabat yang pernah dihukum karena terlibat kasus korupsi untuk menduduki jabatan penting di birokrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (30/10).

Reydonnyzar Moenek mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri kepada kepala daerah tersebut sifatnya imbauan. Imbauan ini dirasa penting guna mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menegaskan agar PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat kembali dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah.

“Mendagri yakin masih banyak PNS di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih untuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan daerah,” katanya.

Dalam surat itu, kata Kapuspen, Mendagri juga mengimbau kepada para kepala daerah agar memedomani seluruh peraturan perundang-undangan terkait terkait saat mengangkat PNS sebagai pejabat di daerah.

Di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara PNS, PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 44 Tahun 2011, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Surat Mendagri kepada para kepala daerah ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres, Menko Polhukam, Kepala UKP4, Menteri PAN dan RB, Seskab, Kepala BKN, serta seluruh ketua DPRD provinsi, kabupaten dan kota,” ujarnya.

Sumber : Victor AS – http://www.suarakarya-online.com