Giri Menang, Jum’at 28 Juni 2019 – Permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di hampir semua ruas jalan di Kabupaten Lombok Barat, terutama di kawasan Pariwisata Senggigi selalu menjadi sorotan semua pihak. Banyaknya PJU yang mati serta kondisi nyala lampu yang kurang terang dianggap sebagai bagian dari daya dukung yang lemah terhadap pariwisata, terutama menyangkut keamanan dan estetika di kawasan Senggigi.
Di beberapa tempat dan kesempatan, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menunjukkan komitmen perencanaannya untuk tahun 2019 ini, bahkan untuk perencanaan lima tahun ke depan, akan segera merevitalisasi kawasan tersebut, terutama untuk penanganan masalah PJU tersebut.
“Kita sudah menyiapkan anggaran dan meng-cluster kawasan Senggigi untuk segera kita tangani. Tahap awal ini meliputi masalah drainase yang sering menimbulkan persoalan genangan air mulai dari Meninting sampai ke Senggigi. PJU termasuk yang akan ditangani tahun ini,” ujar Fauzan beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, tambah Fauzan, masalah PJU bukan hanya di Senggigi, namun di semua wilayah yang ada di Lombok Barat. Untuk itu, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penanganan PJU secara komprehensif untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.
Dari kajian Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lombok Barat, melalui Kepala Dinasnya H. Lalu Winengan saat disambangi ke kantornya di Gerung, Jum’at (28/6) mengaku bahwa luas wilayah, ruas jalan, dan ketersediaan PJU saat ini, baik yang menggunakan jaringan maupun jaringan tidak sebanding dengan kondisi dan kemampuan fiskal pihaknya untuk menangani.
“Di Lombok Barat baru tersedia PJU dengan jumlah sekitar 4000 lebih yang non LED, sedangkan yang LED berjumlah 2024 buah. Ada yang nyala, ada yang mati. Ada yang bahkan cuma tiangnya saja. Anggaran di kami sangat terbatas. Untuk pemeliharaan, rata-rata tiga tahun lalu hanya Rp. 425 juta per tahun, bahkan tahun 2019 ini hanya Rp. 165 juta untuk lampu PJU di sepuluh Kecamatan. Itu tidak bisa untuk pasang titik lampu yang baru,” keluh mantan Sekretaris PWNU NTB itu.
Sedangkan kebutuhan mendesak, terang Winengan, mestinya Lombok Barat memiliki lebih dari sepuluh ribu PJU dengan kondisi seluruhnya baik dan menyala. Saat ini tambahnya, baru dipetakan kebutuhan titik lampu sebanyak 9.629 titik dengan berbagai kondisi. Hal tersebut, terang Winengan diperparah lagi dengan kewajiban pembayaran yang dianggapnya mengalami salah perhitungan.
“Rata-rata kewajiban kita membayar ke PLN (Perusahaan Listrik Negara, red) antara 19 sampai 21 milyar rupiah per tahun. Ini memberatkan buat anggaran kita. Kami sudah memverifikasi dan mevalidasi, kemungkinan ada salah perhitungan. Masak kita harus membayar lampu yang mati?,” tanya Winengan.
Pihaknya, papar Winengan, telah menemukan kondisi di mana salah hitung itu banyak disebabkan oleh data yang tidak valid. Di samping titik lampu yang mati namun harus dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga harus membayar titik tiang yang tidak ada lampunya, atau double pembayaran untuk satu titik lampu, bahkan harus membayar tanggungan PJU daerah lain (Kabupaten Lombok Utara, red).
Untuk mengatasi persoalan itu, Winengan mengaku Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sedang melakukan kajian kemungkinan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penanganan masalah PJU tersebut.
Hal tersebut menurut Winengan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, Permenkeu Nomor 190/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, Permendagri Nomor 96/2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah, dan beberapa peraturan lainnya.
“Kita juga sudah melakukan konsultasi ke Bappenas dan mengkaji daerah pembanding yang telah mempraktikkan KPBU di bidang PJU. Kita ke Solo beberapa waktu lalu,” aku Winengan.
Winengan menentang pihak lain yang menganggap KPBU di bidang PJU itu sebagai tindakan lepas tangan dari pihaknya dalam menangani. Seperti dilansir oleh media hari-hari kemarin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat Sulhan Mukhlis Ibrahim mengkritik Dinas Perumahan dan Pemukiman sebagai pihak yang tidak mau susah bekerja.
“Kenapa juga tidak pakai Dinas Perkim, buat unit kerja Perkim misalnya untuk kelola PJU. Itu saja suruh kelola, pakai konsultan. Apa kerjaan dinas kalau diserahkan ke pihak ketiga?. Kalau semua diserahkan ke orang lain, PJU diserahkan ke orang lain, lalu sampah diserahkan ke orang lain, lalu apa kerjaan dinas ini?,” kata Sulhan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/6).
KPBU di bidang PJU ini menurut Winengan akan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam menangani persoalan jalan yang kurang terang di Lombok Barat. Di samping memudahkan daerah dari aspek penyediaan layanan PJU dan pembayarannya, KPBU untuk infrastruktur PJU juga akan menjamin semua wilayah bisa terang benderang.
“Kita bisa menyiapkan titik lampu di semua jalan kabupaten atau jalan poros kecamatan. Jumlah itu akan bertambah jika digabung dengan jalan desa/dusun. Kita atur jaraknya sesuai dengan standar PLN, yaitu 50 meter per titik lampu, kecuali untuk untuk Senggigi dan Gili Gede bisa 35 meter,” papar Winengan.
Dari aspek pembiayaan, melalui KPBU ini akan meringankan beban APBD yang harus diprioritaskan sesuai tahapan tahun anggaran untuk kebutuhan penting lainnya.
“Kerjasama itu dirasa penting lantaran untuk menerangi jalan di Lombok Barat setidaknya 89 milyar dibutuhkan. Itu kita tidak punya uang,” tegas Winengan.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid melalui pesan whatsapp, Jum’at (28/6) juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sangat mendukung terobosan yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengatasi persoalan keterbatasn fiscal di daerah.
“Dalam Musrenbangnas di hadapan Presiden, yang paling dominan disampaikan oleh Kepala Bappenas adalah dorongan terhadap daerah untuk mensiasati keterbatasan fiscal dengan terobosan jalur KPBU,” pungkas Fauzan.
Untuk itu, Winengan mengaku serius menjajaki KPBU untuk PJU tersebut. Winengan menggambarkan, pihak ketiga yang akan membangun dan membuat PJU menyala terang di semua titik sesuai kebutuhan.
Seluruh anggaran pembangunan dan pembayaran tagihan dengan pihak PLN akan dibayarkan oleh pihak ketiga tersebut, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan mengangsur ke pihak ketiga tersebut sesuai kesepakatan, baik itu mengenai besaran biayanya maupun lama durasi kerja samanya.
“Dan seluruhnya harus mendapat persetujuan DPRD. Untuk itu, saya berharap DPRD bisa membantu Pemerintah Daerah dalam menangani persoalan ini dengan duduk bersama melakukan kajian serta memberikan persetujuan,” pungkas Winengan. https://www.facebook.com/humaslobar/photos/pcb.2110856545703348/2110856432370026/?type=3&theater