Eksekusi Hotel Santosa Tetap Dilakukan

GIRI MENANG – Pemberian cek dan BG (bilyet giro) yang diberikan Hotel Santosa nilai Rp 1,8 miliar ditanggapi dingin Pemkab Lombok Barat (Lobar). Eksekusi terhadap hotel yang memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp. 8 miliar itu pada Rabu (13/8) mendatang tetap akan dilaksanakan.

“Pembayaran dengan cek itu hanya modus mereka (Hotel Santosa) untuk mengulur-ngulur waktu. Kami tidak akan terpengaruh,” kata Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar Fauzan Husniadi.

Menurutnya, pembayaran dengan cara mencicil dan dalam tempo yang cukup lama hanya merupakan upaya memperlambat eksekusi. Pemkab pun sudah cukup lama memberi kelonggaran kepada manajemen hotel untuk melunasi tunggakan pajaknya namun ternyata itu tak ditanggapi baik. Bahkan tunggakan pajak hotel ini makin membengkak ditambah lagi dengan denda atas keterlambatan pembayarannya.

“’Padahal pembayaran pajak ini kan tidak membebani keuangan perusahaan. Kami hanya mengambil pajak yang telah dititip para tamu hotel lewat mereka,” tandasnya. Terpisah, Pemkab Lo¬bar pada Jumat (7/8) lalu kembali melakukan rapat bersama tim yustisi. Wakil Bupati Fauzan Khalid yang ditemui wartawan usai rapat menjelaskan bahwa untuk kasus Hotel Santosa, pajak yang sudah dibayarkan konsumen tersebut tidak pernah disetorkan pihak hotel sejak 2012 lalu.

Sesuai hasil rapat, hari ini tim yustisi akan mengirimkan surat tagih paksa yang berlaku 2×24 jam kepada pihak Hotel Santosa hari ini. ”Jika Senin tidak dilunasi semua, Rabu tim yustisi akan bergerak untuk melakukan eksekusi,” tandasnya.

Wabup juga menilai pembe¬rian cek oleh Hotel Santosa yang baru bisa dicairkan beberapa hari lalu penuh kebohongan dan perlu diluruskan. ’’Pasalnya cek tersebut seharusnya bisa dicairkan pada tanggal 25 Juli lalu, namun baru kemarin bisa dicairkan, ” tukasnya.

Sementara itu, Kadis Sosnakertrans H. Faturrahim yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) jika eksekusi dilakukan.’’Namun ini kan belum terjadi, untuk pegawai masih bisa bekerja normal,” ujar mantan Dikbud Lobar ini.

Ditambahkannya, jika memang izin operasioni Santosa dicabut maka nanti sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka pegaiwai Hotel Santosa yana terkena pemutusan hubungan kerja akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan. ”Ini diatur dalam perjanjian kerja besama” ungkapnya. (puj)
Sumber: Harian Lombok Post Hari Senin, 11 Agustus 2014