Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak henti-hentinya mengingatkan para kepala daerah agar penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD tidak menyalahi aturan. Nantinya, kepala daerah harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana bansos agar dananya tidak dipergunakan seenaknya. Menurut Mendagri, pos bansos dan hibah harus sudah dimasukkan dalam APBD. “Intinya, dana bansos boleh diberikan, tapi tidak boleh jumlah melebihi dari yang direncanakan di APBD,” kata Mendagri di sela-sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (15/8).
Ia mencontohkan, kepala daerah yang melaksanakan kegiatan safari ramadhan atau mengunjungi warganya, tidak bisa memberikan dana Bansos dan hibah jika sebelumnya tidak direncanakan dalam APBD. “Jadi nggak bisa begitu melakukan kunjungan langsung kasih uang Bansos. Kalau mau ya rencanakan setahun sebelumnya (masuk APBD),” katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan,  pencairan dana  Bansos juga harus melalui persetujuan tertulis kepala daerah. Mendagri tak mau pencairan Bansos hanya dengan perintah lisan kepala daerah sehingga kesalahan penggunaan ditimpakan ke anak buahnya yang menandatangani pengeluaran dana dari kas Pemda.
“Tidak bisa hanya lewat ajudan. Karena perintah pencairan di kepala daerah, dia juga yang harus tanda tangan,” ucapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Mendagri mengonsultasikan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. Beleid itu kemudian direvisi menjadi  Permendagri 39 Tahun 2012.
Menurut Mendagri, upaya memperbaiki aturan penggunaan dana bansos terus dilakukan. Pengetatan penggunaan dana bansos juga dimaksudkan agar maka kepala daerah tak bisa menghindar dari proses audit. “Semua harus transparans dan diaudit,” pungkasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com