Gerung, Diskominfotik  –  Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Lombok Barat  periode tahun 2016 – 2020 telah berakhir dan berdasarkan rapat finalisasi Susunan Pengurus FKUB periode 2021-2025 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat H. Jalalussayuthy S.S., M.Pd. di ruang rapat Umar Maya Kantor Bupati Lombok Barat Rabu, 07/07/21. Berhasil ditetapkan.

Rapat tersebut diikuti Kabag Kesra Pemkab Lobar H. Maksum, S.Pd, M.Pd, Ketua FKUB yang lama TGH. Subki Sasaki beserta pengurus lainnya, Kepala Bakesbangpoldagri Lobar, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Kab. Lobar.

Dalam kesempatan tersebut H. Jalalussayuthy, SS. M.Pd menjelaskan, “bahwa landasan hukum pembentukan FKUB tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, sebagaimana secara eksplisit tertuang dalam BAB II Pasal 8 Ayat 1 dan seterusnya bahwa FKUB dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah yang memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.

Adapun hasil rapat tersebut, TGH. Subki Sasaki kembali ditetapkan sebagai pengurus FKUB yang baru masa bakti 2021-2025.

Peserta rapat berharap, pengurus FKUB yang baru semakin solid dalam melaksanakan tugas dalam memelihara kerukunan umat beragama karena kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. (Diskominfotik/kontributor Humas Kemenag Lobar/Abdul Hamid)