PIHAK Kepolisian saat ini masih intens mengawasi aktivitas UD Ikan Lombok, perusahaan yang diduga secara ilegal mengambil koral.  Sejak dinyatakan ditutup sementara oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Lobar, tidak ada aktivitas lagi di gudang penangkaran koral. Meski demikian, proses hukum jalan terus.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan milik Geofani Ardison itu. Tim masih melakukan pemantauan lapangan. ‘’Beberapa waktu lalu tim kami melakukan penggerebekan, tapi ternyata gudang penangkaran itu sudah kosong,’’ kata Kasubdit IV, AKBP Wasis Mukti Wibowo, SH menjawab Suara NTB, Selasa (4/6) kemarin.

Meski gudang sudah kosong dan tidak ada aktivitas lagi, penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya akan terus mengawasi kemungkinan aktivitas ilegal perusahaan tersebut di laut. ‘’Kasus ini masih dalam penyelidikan kami, jadi walaupun sudah dihentikan sementara (UD Ikan Lombok, red), kami tetap lakukan pendalaman,” ujar Wasis singkat.

Sementara ancaman yang diarahkan kepada perusahaan tersebut bisa berlapis, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah laut. Salah satunya, terkait Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dimana dalam Pasal 73 ayat (1)  disebutkan, melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang,  diancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

http://www.suarantb.com/2013/06/05/wilayah/Mataram/detil5.html