F-MulyadinGIRI MENANG – Kepatuhan perusahaan untuk mengurus izin lingkungan masih rendah. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lombok Barat (Lobar) menemukan sejumlah perusahaan yang belum mengantongi izin lingkungan dan perlindungan.

Berdasarkan data yang dimiliki BLH, ada‎ 30 jenis usaha yang sedang diawasi. Usaha tersebut bergerak di bidang perhotelan, pabrik, restoran, rumah makan, dan SPBU.

Dari sekian banyak jenis usaha itu hanya sebagian kecil saja yang mematuhi izin. Kini, puluhan perusahaan tersebut sedang dalam proses pembinaan BLH.
“Yang kita awasi ada‎ 30 perusahaan,” kata Kepala BLH, Mulyadin kepada Lombok Post di ruang kerjanya.

Dari 30 perusahaan, BLH mencatat hanya lima perusahaan yang taat. Sementara, sisanya 25 usaha belum mentaati izin perlindungan dan lingkungan.

Dari 25 perusahaan tersebut, dalamnya ada perusahaan besar seperti Toyata Krida dan Phoenix Mas Persada. Selain itu, ada juga hotel berbintang serta salah satu stasiun televisi lokal yang berlokasi di Gerimax.

Menurut Mulyadin, kebanyakan pemilik perusahaan beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha. Padahal, izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya, seperti IMB (izin mendirikan bangunan).

“Jadi, sebelum mendapat izin IMB atau izin usaha, mereka (pemilik usaha) tidak dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan. Untuk itu, kami akan koordinasi lagi dengan instansi terkait supaya memberikan tembusan setiap permohonan izin,” ujar dia.

Dikatakan, pengawasan terhadap izin lingkungan berkaitan dengan dampak dari usaha mereka seperti limbahnya. Sedangkan, pengawasan izin perlindungan menyangkut pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah cair.

“Kami sudah dua kali turun ke lapangan. Khusus dua perusahaan besar seperti Toyata Krida dan Phoenix Mas Persada tim sudah mendatangi perusahaan enam bulan lalu,” ujarnya.

Meski diberi peringatan untuk melengkapi izin lingkungan, dua perusahaan itu belum mengurusnya. Mulyadi menegaskan, jika mereka tidak mematuhi dan menyelesaikan izin lingkungan hingga Juli mendatang, pihaknya akan memprosesnya.

”Kalau tidak ada ketataan dan tidak mengurus izin kita akan proses,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dari laporan tim, dua perusahaan tersebut telah mengaku belum punya izin. Bahkan, mereka telah menandatangani berita acara untuk mengurusi izin lingkungan.

”Disitu ada limbah B3. Kami juga lihat juga IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), bagaimana pengolahan mereka. Mereka juga sudah akui ketika tim kami turun,” beber dia.

Dikatakan, khusus Phoenix Mas Persada, teguran tidak hanya diberikan BLH Lobar, namun Kementerian Lingkungan Hidup pernah memberikan teguran yang sama. Yakni, perusahaan tersebut segera mengurus izin agar limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.

”Siapa yang tahu, limbah dari usaha mereka itu dibuang kemana? Nantinya, lingkungan yang tercemar,” ujar pria yang digadang-gadangkan maju dalam bursa pencalonan Bupati Dompu ini.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Lobar ini mengatakan, tikda hanya dua perusahaan, tapi ada sejumlah hotel yang sama sekali belum mengantongi izin. Parahnya, justru hotel berbintang yang melanggar izin lingkungan itu.

”Seharusnya mereka ada tempat pembuangan limbah, limbah cair, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tapi, faktanya mereka sama sekali belum ada izin IPAL,” terang dia.

Ia kembali menegaskan, bagi perusahaan maupun hotel yang belum mengantongi izin, BLH akan melakukan penindakan sesuai aturan. Selain itu, perusahaan yang sudah berkali-kali diberikan peringatan dan teguran namun tidak patuh, pihaknya bakal membawanya ke ranah hukum.

”Kami sudah koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda NTB. Mereka juga masuk dalam tim kami. Tapi, untuk sementara perusahaan yang diberikan teguran masih dalam pembinaan. Jika tidak melaksanakan keawajibannya itu, maka dipidanakan,” tegas dia.
Lebih lanjut Mulyadin menjelaskan, setiap orang yang melakukan usaha atau ata
u kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL harus memiliki Izin Lingkungan. Itu diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) .

Bagi perusahaan yang tidak patuh, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan. Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

”Yang melanggar kami bisa pidana. Namun, langkah itu belum kami tempuh. Jika terus bandel, kami pasti pidanakan,” tandas pria asal Dompu ini. (jlo)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/puluhan-perusahaan-langgar-izin-lingkungan.html