GERI MENANG-Kedatangan anggota Satpol PP ke Vila Puri Mas, Senggigi untuk menindaklanjuti surat perintah penertiban dari Camat Batulayar direspons kurang baik pihak vila. Diskusi agar pihak vila menyetujui langkah penertiban fasilitas umum di sekitar vila ditolak mentah-mentah karyawan penginapan mewah itu.

Langkah penertiban merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang memediasi semua pihak terkait, 10 Oktober lalu. Dari pertemuan tersebut lahir surat nomor 300/355/CMT-BL/X/2013 tanggal 16 Oktober perihal penertiban fasilitas umum. Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa kenyamanan dan ketertiban pada pengunjung di sekitar lokasi.

Pegawai Puri Mas yang menerima petugas beralasan bila lahan yang dipermasalahkan merupakan lahan milik penginapannya. Sehingga Puri Mas berwenang menggunakan lahan terse­but. Selain itu alasan mereka menolak penertiban lantaran merasa tidak pernah ada koordinasi ataupun perte­muan dengan pihak kecamatan untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Bohong sekali kalau dia katakan kami tidak pernah mengundangnya padahal pertemuan sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan kasus ini sudah sering lakukan koordinasi,” bantah Camat Batulayar H Mudjitahidin saat ditemui di kantornya.

Menurut Mujitahidin, pihak kecamatan dalam persoalan ini hanya mengamankan sesuai putusan pengadilan. Langkah penertiban yang dilakukan pun bukan eksekusi tapi hanya penertiban fasilitas umum di belakang villa Puri Mas agar aksesnya dibuka.

Sumber: Lombok Post, Rabu 30 Oktober 2013