Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, sejumlah pengetatan sudah disiapkan melalui RUU Ormas yang masih dibahas di DPR. Salah satu pengetatan itu adalah publikasi sumber pendanaan ormas. Gamawan mengatakan, UU Ormas Tahun 1985 memang sudah mengatur mengenai keberadaan ormas. Namun,UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi saat ini.

Karena itu, UU tersebut perlu direvisi agar keberadaan ormas saat ini terutama dari segi keuangan maupun lainnya dapat diperketat.“Sumber keuangan ormas harus diketahui publik, terutama sumber pendanaan dari lembaga asing,”tandas Gamawan di Jakarta kemarin. Selain soal pendanaan, pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada individu dalam suatu ormas yang melakukan pelanggaran hokum.

Mendagri menyatakan, sesuai aturan, organisasi tidaklah dapat dipidanakan.Yang bisa dipidanakan adalah individu dalam organisasi itu yang melakukan pelanggaran. “Organisasi secara keseluruhan tidak dipidana apabila melakukan pelanggaran dikarenakan lebih mudah mengurusi satu orang dari pada mengurusi 100 orang,” paparnya. Gamawan mengungkapkan, dalam draf RUU Ormas juga tidak memasukkan peraturan ormas yang mengganggu pembangunan dapat dibubarkan.

Namun,ormas dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika melakukan pelanggaran hukum. “Mengganggu pembangunan sudah tidak dimasukkan.Begitu juga berideologi tidak jadi alasan lagi untuk dibubarkan, namun harus sesuai hukum,”katanya. Gamawan mengungkapkan, dalam Pasal 28 huruf j RUU Ormas disebutkan bahwa ormas tidak dapat melakukan tindakan kebebasan sebebas-bebasnya.

Kebebasan ormas tetap harus dibatasi agar tidak mengganggu hak orang lain.“Kalau tidak diatur,akan menimbulkan fitnah sehingga yang mengatur itu hukum,”ungkapnya. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas Nu’man Abdul Hakim mengatakan,tindak pidana memang menjadi tanggung jawab langsung pribadi seseorang secara hukum. Namun, organisasi dapat dipidanakan apabila melanggar UUD dan mengganggu keutuhan Negara.

Sanksi dapat berupa pembekuan dan dapat dibubarkan harus melalui keputusan pengadilan, ”tandasnya. Politikus PPP ini mengatakan, pimpinan ormas juga harus bertanggung jawab dan dapat dipidana apabila salah satu anggotanya melakukan tindak pelanggaran hukum sehingga tidak ada alasan bagi pimpinan ormas bahwa hal tersebut merupakan perlakuan pribadi semata tanpa mengikutsertakan organisasinya.

Pimpinan ormas tidak bisa lepas tangan,harus bertanggung jawab dan dapat dipidanakan, ”katanya. Lebih lanjut Nu’man mengatakan, draf RUU Ormas memang memperketat pendirian ormas. Di aturan itu disyaratkan ormas harus memiliki program yang jelas, berbadan hukum, sesuai dengan asas UUD, Pancasila,dan sebagainya.

Sementara itu,Direktur Monitoring, Advokasi,dan Jaringan PusatStudiHukum& Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menilai,RUU Ormas dianggapbertentangandengansemangat kebebasan berserikat dan berkumpul.Hal ini disebabkan RUU Ormas dibentuk semata- mata karena pertimbangan argumentasi politik yang represif terhadap masyarakat sipil. ● robbi khadafi/ radi saputro.

www.depdagri.go.id