GIRI MENANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat (Lobar) menghentikan pembangunan sebuah villa di wilayah Batu Bolong, Senggigi. Ini dilakukan karena izin untuk memulai pembangunan belum diterbitkan dari instansi terkait.
”Kita ke sini menegakkan peraturan daerah. Karena belum memiliki izin resmi, maka pembangunan untuk sementara dihentikan,” kata Kasatpol PP Lobar, I Nengah Sugiartha di lokasi pembangunan villa tersebut.
Dikatakan, saat ini, izin pembangunan villa tersebut masih diproses. ”Jika izin resmi sudah ada, pembangunan boleh dilanjutkan kembali,” tandasnya.
Pantauan Koran ini di lokasi, kedatangan Satpol PP bersama instansi terkait sempat mendapatkan penolakan dari warga. Karena, jika dihentikan, warga lokal yang bekerja di proyek tersebut juga secara otomatis tidak akan bekerja dan tidak akan memperoleh pemasukan. ’’Kalau kami tidak kerja, kami mau makan apa?” cetus salah seorang warga.
Bahkan warga yang bekerja di proyek tersebut bersama tokoh masyarakat dan kepala dusun Batu Bolong membuat surat pernyataan dukungan. Mereka meminta pembangunan villa milik Rosihan Taufik di tanah seluas 1,850 hektare itu dilanjutkan.
Dukungan diberikan karena masyarakat sekitar merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Bila dalam proses pembangunan villa tersebut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tanah longsor atau material batu jatuh menimpa bangunan lain milik warga, pengembang akan bertanggung jawab sepenuhnya.
Sementara itu, perwakilan pengembang Wawan menuding tindakan Satpol PP Lobar ditumpangi kepentingan salah seorang oknum. “Kenapa hanya proyek ini saja yang dihentikan, yang lain kok tidak dihentikan juga,” ujar pria berambut gondrong ini.
Ia mengakui, izin pembangunan villa tersebut sedang diproses. Jadi bukan tidak memiliki izin. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pertambangan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. ’’Izin sedang kami proses, dan kami lihat dari instansi terkait 80 persen menyetujui pembangunan. Hanya saja izin masih di proses,” tuturnya.
Setelah melakukan pembicaraan dengan tim penertiban, akhirnya pengembang bersedia menghentikan sementara pembangunan villa tersebut. ’’Kami akan hentikan sementara pembangunan villa sampai izin selesai diproses. Namun jangan sampai ada oknum yang menunggangi permasalahan ini,” pintanya.
Sementara, salah seorang warga, John Howard Singleton menilai pembangunan villa yang diketahui milik investor dari Jakarta mengancam keselamatan dirinya. Bebatuan hasil pengerukan tanah itu kembali menghantam rumahnya.
Ia mengatakan, batu berukuran besar yang berasal dari lokasi pembangunan villa mengancam nyawa warga dan dirinya. Apa lagi, sejumlah material berupa batu telah menimpa rumahnya, yang tepat ada dibawah proyek tersebut. “Batu ukuran besar kembali menimpa rumah saya. Pembantu saya nyaris menjadi korban,” kata John Howard Singleton didampingi rekannya Sri Mulyani, kemarin.
Ia mengaku, sejak awal dirinya sudah menyampaikan protes langsung kepada orang yang mengerjakan villa tersebut dan meminta untuk menghentikan. Hanya saja, mereka enggan merespon.

Sumber: Lombok Post, Senin 16 Juni 2014