GIRI MENANG-Saat ini, perusahaan tambang PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILLB) yang beroperasi di kawasan pertambangan Sekotong masih dalam tahap eksplorasi. Izin ini berlaku selama lima tahun,yakni mulai 2011 hingga 2015.

Selesai tahap eksplorasi, ditargetkan tahun 2018 akan mulai tahap produksi. Tahap pro­duksi ini dipercepat dari target sebelumnya. “Kita upayakan agar produksi dipercepat, paling tidak dua tahun sebelum masa tahap kontruksi habis” ungkap Direktur SDM dan Umum PT ILBB, H Syukur Nuralam, kemarin.

Ditambahkannya, Indotan saat ini memiliki lahan sekitar 10 ribu hektar lebih. Lahan itu sendiri dibagi berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan Pemkab Lobar.

Seperti diketahui, zonasi atau pembagian wilayah tambang itu sendiri telah ditetap­kan pada tahun 2010 lalu. Pemkab telah membagi wilayah tambang itu menjadi lima zona yakni zona tambang rakyat, tambang umum, zona cadangan, zona pariwisata serta zona perikanan dan kelautan.

Wilayah pertambangan di Sekotong seluas 28.000 hektare yang dibagi 1200 hektare sebagai lokasi tambang rakyat. Sedangkan sekitar 26.800 hektare sisanya akan dibagi ke dalam lima zona.

Areal tambang rakyat nantinya akan dikelola secara bersamaan oleh kelompok, koperasi, serta masyarakat sekitar.

Setelah eksplorasi selesai, tahap berikutnya konstruksi dan tahap produksi. Kon struksi yakni membangun infrastruktur seperti jalan, gudang dan lokasi tambang serta pemukiman. Baru setelah konstruksi selesai, akan masuk ke tahap izin produksi.

Dalam setiap tahapan, katanya, perlu izin dan ada tenggat waktunya. Target habis izin IUP selama lima tahun. Namun masa ini akan diupayakan dipersingkat dari lima tahun pada tahap kontruksi dua tahun terakhir masa kontruksi.

Setelah tahap produksi, perlu dibuat Amdal. Amdal sendiri akan diajukan tim Amdal perusahaan ke pemkab untuk dikaji. Untuk biaya produksi sendiri, dibutuhkan dana Rp 100 miliar lebih. “Kalau tahap produksi. harus buat Amdal.” katanya.

Sementara mengenai masalah dengan masyarakat seperti tentangan dari penam- bang liar menurutnya sudah tidak ada. Karena perusahaan tidak pernah mengusik kepentingan penambang. Perusahaan tidak menyentuh penambang liar karena bukan obyek, melainkan pemkab yang mempunyai tanggung jawab.

Sumber: Lombok Post, Sabtu 9 Nopember 2013