Izin Lingkungan sedang Diproses

GIRI MENANG-Tujuh hotel berbintang akan segera dibangun di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Para investornya saat ini sedang menyelesaikan persyaratan terkait dengan izin lingkungan sebelum memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan syarat lainnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lobar H Mulyadin, di Giri Menang, kemarin, mengatakan, sebagian besar hotel yang akan dibangun berada di kawasan wisata Senggigi. Dua diantaranya milik PT Viva Karya Wisatajaya dan Aston. Kedua investor itu akan membangun pada lahan di atas satu hektare (ha), sehingga harus melalui proses analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Ada juga beberapa hotel yang akan dibangun pada lahan di bawah satu ha. Jadi cukup hanya dengan UKL-UPL,” ujarnya.

Sementara hotel yang akan dibangun di luar kawasan Senggigi, sambung Mulyadin, yakni di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, oleh PT Bliss Group. Selain itu, di Teluk Mekaki Keca­matan Sekotong.

Semua investor tersebut sudah menguras per­syaratan terkait dengan izin lingkungan. Bahkan beberapa diantaranya, sudah ada yang sampai pada tahap pembahasan dokumen Amdal dan sudah melakukan sosialiasi di tingkat desa.

Setelah sosialiasi baru kemudian dibahas dan dilakukan kajian oleh tim teknis. Sebelum mendapat penilaian dari Komisi Penilai Amdal (KPA). ”Jadi ada tiga tahap yang harus dilalui. Dua kali dianta­ranya di tingkat tim teknis,” jelasnya.

Menurutnya, para investor tersebut rencananya akan mulai pembangunan hotel tahun ini. Pasalnya, mereka sudah melengkapi persyaratan terkait dengan dokumen lingkungan agar bisa memperoleh IMB. Diperkirakan proses pengurusan izin lingkungan sudah tuntas pada awal Mei.

Pihaknya menargetkan 105 hari sudah selesai. Namun, semua itu tergantung pemrakarsa. “Kalau cepat kami juga bergerak cepat. Apalagi tidak ada kendala yang berarti. Kecuali kalau menyangkut jalan ada amdal lalu lintasnya perlu dibahas lagi,” bebernya.

Mulyadin menilai, banyaknya investor yang mengurus perizinan yang berkaitan dengan lingkungan menjadi bukti para pengusaha sangat antusias dan taat terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu, kata dia, para investor diberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin atau dokumen lingkungan. Bahkan, pihaknya mencoba jemput bola dalam memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para pelaku usaha. Baik hotel, restoran dan perusahaan pengembang perumahan.

“Antusias pelaku usaha meningkat dibanding ta­hun lalu. Tidak hanya hotel dan restoran. Tapi juga pengembang perumahan,” tandas Mulyadin.

Sumber: Lombok Post, Selasa 8 April 2014