Sisir Toko dan Swalayan, Buru Makanan Tak Layak Konsumsi
Permintaan berbagai produk menjelang Ramadan diperkirakan mengalami kenaikan. Hal ini dimanfaatkan oleh para pedagang untuk menyetok barang dalam jumlah besar. Namun, di sisi lain mereka terkadang tidak memperhatikan kelayakan barang yang dijualnya.

MELIHAT fenomena itu, jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Barat (Lobar) menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Mereka menyisir sejumlah toko dan swalayan serta pasar tradisional untuk mengetahui ada tidaknya produk tidak layak konsumsi diperdagangkan.
Kepala Satuan Pol PP Lobar I Nengah Sugiartha, mengatakan, operasi bertujuan guna mengawasi peredaran produk makanan yang tidak layak edar, sehingga merugikan konsumen. Misalnya rusak label, tidak ada label dan sudah kedarluarsa. ‘’Operasi ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen terutama memasuki bulan puasa ini,” katanya.
Ia menyebutkan. operasi kali ini terbagi dalam tiga zona, yakni wilayah selatan meliputi Kecamatan Lembar, Gerung dan Labuapi. Selain itu, wilayah tengah, meliputi Kecamatan Narmada, Lingsar, dan Kediri. Sedangkan wilayah utara, meliputi Kecamatan Lingsar, Batulayar dan Gunung Sari. “Ada beberapa temuan produk tidak layak edar. Itu kami dapat di pasar tradisional Keru,” sebut lcal sapaan akrab Kasat Pol PP.
Berdasarkan pantauan, belasan orang tim dari Disperindag dan Satpol PP yang bertugas di wilayah selatan, menyisir sejumlah toko di Kecamatan Lembar. Mulai dari pasar modern Indomaret dan AI- famart yang ada di jalur masuk ke Pelabuhan Lembar. Satu per satu mereka mengecek tanggal masa kadaluarsa dari produk makanan dan minuman yang dipajang. Termasuk fisik kemasan yang tidak boleh penyok. Tidak menemukan barang yang dicari, mereka kemudian bergerak ke arah utara hingga di Kecamatan Gerung.
Di wilayah ibu kota Kabupaten Lobar, ini petugas menemukan makanan ringan, minuman dan susu kaleng yang kadalurasa namun masih dijual bebas. “Kami mau angkut barang itu. Tapi pemilik bersedia tidak menjualnya dan mengganti dengan yang baru,” kata lcal.
Meskipun demikian, pedagang yang ditemukan menjual produk tak layak konsumen itu tetap diberikan peringatan. Jika nanti pada razia selanjutnya petugas menemukan hal serupa maka pemilik barang akan diberikan sanksi tegas. Bahkan bisa dikenakan hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Lobar, H Wirejati, menambahkan, kegiatan pengawasan barang beredar ini sebagai upaya memberikan perlindungan bagi konsumen. Terutama menjelang Ramadan. “Ini sudah jadi agenda rutin setiap menjelang Ramadan,” katanya.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, kata dia, pihaknya sudah menjadwalkan tiga kali operasi selama Ramadan. Itu belum termasuk gabungan dengan Pemerintah Provinsi NTB. Sasaran operasi yakni toko makanan, pasar dan swalayan.
Meskipun sudah menjadwalkan kegiatan operasi, namun tidak menutup kemungkinan ada pedagang yang luput dari pantauan. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap makanan yang dijual bebas di pasar. Terutama yang berwarna.

Sumber: Lombok Post, Rabu 25 Juni 2014