Minta Polres Bebaskan Warga Duduk

GIRI MENANG-Wakil Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid meminta kepada jajaran polisi resort (Polres) setempat membebaskan 17 orang warga Dusun Duduk, Desa Batulayar Barat yang ditahan dengan sangkaan menghalangi aparat yang menjalankan tugas negara. “Saya minta semuanya dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Mereka itu kepala keluarga yang punya isteri dan anak yang harus dihidupi. Saya siap tanda tangan jika diminta jadi jaminan,” katanya di Giri Menang, kemarin.
Seperti diketahui, sebanyak 18 warga ditangkap ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri Mataram, mengeksekusi 32 hektare lahan di Dusun Duduk, Desa Batulayar Barat, pada Kamis (26/6). Mereka diamankan karena dianggap menghalangi aparat menjalankan tugas negara dengan cara kekerasan. Namun, satu diantaranya sudah dibebaskan karena masih tergolong anak-anak, sedangkan yang lainnya hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan markas Polres Lombok Barat. Menurut Fauzan, seharusnya aparat kepolisian juga menimbang aspek kemanusiaan, terlebih warganya hanya diduga menghalangi aparat. Mereka juga tidak akan melarikan diri meninggalkan anak dan isterinya yang saat ini berada di pengungsian, sehingga proses hukum tetap bisa berjalan tanpa harus ada penahanan. ‘’Seandainya saya diminta untuk ikut menandatangani surat sebagai penjamin saya siap,” tegasnya kembali.

Selain mengupayakan penangguhan penahanan. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB), ini juga sedang mengupayakan agar seluruh kepala keluarga (KK) yang rumahnya dihancurkan tim juru sita Pengadilan Negeri Mataram, bisa memperoleh tanah dari pihak pemohon yang memenangkan perkara. Upaya itu sebagai bentuk perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam negosiasi tersebut, sambung Fauzan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, meminta pihak pemenang perkara sengketa lahan untuk bersedia menghibahkan tanah seluas lima are untuk masing-masing KK. “Ini dalam bentuk perintah bupati secara lisan kepada pemilik lahan. Dari pihak banjar sudah ada lampu hijau,” katanya.

Direktur Government and Parlement Watch (Gompar) Muhazzam, juga ikut mendesak agar Kapolres Lombok Barat AKBP Yulianus Yulianto, bersedia memberikan penangguhan penahanan kepada 17 orang warga Dusun Duduk, yang saat ini disel tahanannya. Menurut dia, dalam proses penegakan hukum semestinya Polres Lombok Barat, juga memperhatikan aspek sosial manusia. Apalagi saat ini bulan suci Ramadan bagi umat Islam, di mana setiap umat muslim harus bisa konsentrasi beribadah. “Itu yang kita tekankan sama kapolres. Jangan alasan itu ini. Apalagi banyak yang menjamin mereka. Intinya kapolres yang keluar atau masyarakat yang ditahan yang keluar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat, AKBP Yulianus Yulianto, menegaskan pihaknya belum bisa memberikan penangguhan penahanan kepada 17 tersangka karena kasus sengketa lahan masih terus dikembangkan. ‘’Kami masih mengembangkan kasus itu karena ada dugaan penipuan penjualan tanah sengketa yang melibatkan sejumlah warga yang sekarang ditahan,” katanya.

Sumber: Lombok Post, Sabtu 5 Juli 2014