GIRI MENANG-Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), memetakan zona yang diperbolehkan sebagai lokasi tambang komoditas batuan atau galian C sesuai dengan potensi sumber daya alamnya.
Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lombok Barat Dayat, di Lombok Barat, Rabu, mengatakan pemetaan itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana potensi sumber daya alam (SDA) yang tersedia, kemudian pemanfaatannya dan bagaimana pola pemulihan pascatambang.
“Setiap spot (zona) yang dilirik tidak serta merta diberikan izin harus melalui kajian dulu,” katanya.
Menurut dia, pemberian izin lokasi penambangan komoditas batuan juga mengacu pada dampak ekonomi yang akan ditimbulkan. Tidak hanya ketika proses penambangan dilakukan tetapi setelah aktivitas itu ditutup.
Dayat mencontohkan, wilayah Bongor dijadikan sebagai zona penambangan komoditas batuan karena memiliki sumber daya. Kemudian nanti setelah sumber daya sudah habis maka lahan bekas penambangan dimungkinkan untuk pengembangan perumahan atau daerah industri.
“Jadi pertimbangan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan baik pada saat operasi tambang maupun pascatambang. Tetapi tetap mengacu pada kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemetaan zona penambangan komoditas batuan itu juga mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang diperkirakan rampung pada tahun ini. “Atas dasar itu wilayah tambang batuan bisa kami tetapkan,” ujar Dayat.
Ia menyebutkan jumlah lokasi tambang komoditas batuan di Kabupaten Lombok Barat yang memiliki izin resmi sebanyak 35 titik. Semuanya tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Gerung, Lingsar dan Narmada.
Pihaknya tetap melakukan pemantauan secara rutin mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan, terutama dari sisi lingkungan hidup.
Dayat tidak memungkiri masih ada satu atau dua lokasi tambang yang tergolong ilegal. Namun, upaya pembinaan sudah dilakukan kepada penambang agar mereka menghentikan sementara aktivitasnya sambil mengurus perizinan ke pemerintah daerah.
“Pemantauan kami lakukan bersama unsur desa, kalau ada penambangan ilegal selalu cepat ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan,” katanya.
Sumber: Lombok Post, Kamis 17 Juli 2014