Bintek Dan Workshop PPID UPT Untuk Meningkatkan Pelayanan Yang Lebih Baik

IMG_4888Gerung Dishubkominfo – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Lombok Barat bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) dan Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Pelaksana Teknis (PPID UPT) di Hotel Lombok Raya (8-10/10). Bintek dan Workshop bagi PPID UPT tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman tetap dalam menjalanan pelayanan informasi kepada masyarakat. (lebih…)

Bupati Lobar Terima Bupati Bangka Selatan

_DSC0007Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony Selasa malam (7/10) di Ujung Landasan Restouran beserta jajarannya menerima secara resmi kunjungan Pemkab. Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung sebanyak 50 orang dipimpin langsung Bupati Bangka Selatan, H. Jamro H. Jalil. Ke 50 orang rombongan tersebut terdiri dari sejumlah Kepala SKPD, para Camat se Kabupaten Bangka Selatan dan awak media (Pers) yang biasa meliput kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bangka Selatan. (lebih…)

PPID Lobar Terbentuk Hingga UPTD Kecamatan

BUS_6056Sekretaris Daerah Lombok Barat, Drs. HM. Uzair menyatakan, amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lombok Barat pada dasarnya sudah berjalan dengan baik dan bisa mengikuti mekanisme yang tertuang dalam UU tersebut. Amanah UU 14/2008 ini di Lombok Barat di awali dengan dibentuknya kelembagaan PPID dengan keluarnya Perbup. No. 2/2013 tentang Pedoman Pengelolaan, Pelayanan, Perolehan Informasi bagi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat. Perbup terkait hal ini juga sudah diterbitkan SK Sekda Lobar No. 33/1651/Dishubkominfo/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi public PPID lingkup Pemkab. Lobar. (lebih…)

Kondisi Tak Relevan, Perda Ijin Pengolahan Air Bawah Tanah Direvisi

Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ijin Pengolahan Air Bawah Tanah di Kabupaten Lombok Barat kembali direvisi. Eksekutif dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi sebelumnya telah mengajukan revisi atau perubahan Perda tersebut bersama 17 usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diajukan eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2015 mendatang.

Sekretaris Distamben Lobar, Drs. Dayat didampingi Kabid Geologi dan Sumberdaya Joko Marhaendriyanto, ST di ruang kerjanya, menjelaskan  dasar diajukannya Raperda Ijin pengelolaan Air Bawah Tanah ini, mengingat Perda tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan pembangunan di kabupaten Lombok Barat. Pengaturan yang terdapat dalam tersebut banyak yang sudah tak berlaku sehingga tak dapat lagi dijadikan landasan hukum.

Selain itu kata Dayat, bahwa dengan terbitnya PP 43/2008 tentang air bawah tanah banyak yang tak termuat dalam Perda No. 3/2013, seperti strategi pengelolaan air tanah pada skala cekungan air tanah, penetapan zona konservasi dan pengendalian pencemaran, pengembangan air tanah, sistem informasi air tanah, jaringan sumur pantau, pengendalian penggunaan air tanah dan pengawetan air tanah.

Dengan berlakunya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa kewenangan daerah tentang pemungutan retribusi air tanah dari penertiban ijin pengelolaan air tanah sudah tidak diperkenankan lagi.

Sementara itu sasaran yang ingin diwujudkan dari perubahan Perda ini antara lain, terwujudnya pengelolaan air tanah yang lebih baik dan mengikuti arah perkembangan pembangunan dimana ke depan diharapkan lebih produktif, sistematis, efisien dan berwawasan lingkungan. “Begitu pula pemanfaatan sumberdaya air tanah dapat mendukung aktivitas masyarakat. Adanya kontribusi terhadap PAD, pengembangan terhadap pengelolaan perijinan air bawah tanah yang acuntable. Dan adanya peningkatan partisipasi serta kesadaran masyarakat masyarakat dalam hal tertib administrasi perijinan air tanah. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya perbaikan, regulasi tentang perijinan air bawah tanah,” katanya.

Sementara itu Kabid Geologi dan Sumberdaya Joko Marhaendriyanto, ST ada beberapa hal krusial yang direvisi dalam Perda ini diantaranya, terdapat beberapa istilah dalam pasal 1 yang disesuaikan dengan nama SKPD saat ini. Selain itu, akan ada penambahan pasal terkait pengetatan perijinan bor dan Sifa mengingat keterbatasan air bawah tanah di Lombok Barat, serta dengan pertimbangan bahwa pulau Lombok termasuk pulau kecil.

Menurut Joko, dalam pasal 8 Perda tersebut juga disebutkan waktu ijin eksplorasi air bawah tanah (ayat 2) batas waktu hanya 3 bulan saja. Sedangkan faktanya pengeboran dilakukan rata-rata antara 4-5 bulan, sehingga perlu direvisi. Menyangkut retribusi dan pajak daerah Distamben Lobar tak punya kewenangan untuk memungut retribusi, karena semuanya sudah diatur dalam UU 28/2009 tentang pajak dan reribusi daerah. Pemungutan pajak daerah dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).

Distamben Lobar, hanya membantu menghitungkan berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan atau Wajib pajak (WP). Sementara urusan pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan kewenangan DPPKD karena sudah diatur dalam UU 28/2009 tersebut. “Selain itu pembagian pekerjaan pajak air bawah tanah ini antara DPPKD dan Distamben Lobar ini sudah diatur juga dalam SK Bupati No. 996/479/Distamben/2014 tentang pembabian gtugas dan wewennag Pengelolaan Pajak air bawah tanah antara Distamben dan DPPKD,” terang Joko.   (her)

Sebanyak 119 PNS K1 Dilantik Bupati di Aula Kantor Bupati

K1 (1) Giri Menang – Sebanyak 119 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lombok Barat (Lobar) diambil sumpahnya oleh Bupati Lombok Barat DR. H. Zaini Arony di Aula Utama Kantor Bupati Lobar hari ni, Selasa (7/10). Asisten III H. Taufiq serta beberapa Kepala SKPD  turut hadir, dan menyaksikan acara Pengambilan Sumpah PNS K1 tersebut. Para PNS yang diambil sumpahnya ini merupakan hasil penjaringan Kategori 1 (K1) tahun 2012 dari Tenaga Honorer yang telah mengabdi sejak tahun 2005. Mereka telah mengikuti Diklat Prajabatan di BLKI Singosari, Malang untuk Golongan I & II dan di Islamic Center Surabaya untuk Golongan III pada bulan Mei 2014 lalu. (lebih…)

Lobar Siapkan Posluhdes

GIRI MENANG-Untuk meningkatkan pendampingan bagi para petani, Badan Penyuluhan (Bapeluh) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menyiapkan pos penyuluh di tingkat desa (Posluhdes). Keberadaan pos tersebut, diharapkan, bisa menjadi wadah interaksi bagi petugas penyuluh di lapangan dengan pelaku utama.
“Kita sudah menginisiasi pembangunan Posluhdes di semua desa. Sekarang, persiapannya sudah 80 persen. Kita menargetkan, tahun ini sudah siap 100 persen,” kata Kepala Bapeluh Lobar H Moh Najib dalam rapat evaluasi di aula kantornya, kemarin.
Dijelaskan, pembentukan Posluhdes sendiri memiliki dasar hukum UU No 16 Tahun 2006 yang mengharuskan adanya pos penyuluh hingga tingkat terbawah yakni, desa. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan bagi petani agar mereka lebih mudah mendapatkan informasi, khususnya yang terkait dengan perkembangan teknologi.
Melalui posluhdes, pelaku utama diarahkan agar lebih proaktif dalam mencari dan menghimpun sejumlah informasi. Mereka juga bisa dirangsang agar dapat berkarya dan menemukan teknologi baru yang berasal dari petani sendiri.
“Posluhdes menjadi wadah bagi mereka untuk bertukar informasi demi perubahan ke arah yang lebih baik,” lanjut putra dari TGH Mustafa Al Holidy, pendiri Pondok Pesantren Al Islahudiny Kediri tersebut.
Adapun mekanisme pembentukan Posluhdes sendiri melalui rembuk tani desa. Desa sendiri, kedepannya, diharapkan bisa memberi perhatian dalam pengembangan posluhdes tersebut. Apalagi, anggaran yang diterima setiap desa akan jauh meningkat tahun 2015.
“Desa juga harus mendukung posluhdes ini karena memang dihajatkan untuk kemaslahatan warga, terutama petani,” pungkasnya.
Di sisi lain, kebaradaan penyuluh sendiri berarti penting sebagai ujung tombak di lapangan. Untuk itu, bapeluh pun mendorong penambahan tenga penyuluh di lapangan. Jika sebelumnya satu orang tenaga penyuluh menangani satu desa. Maka, kini dibatasi bahwa satu tenaga menangani 8 hingga 13 kelompok untuk memperbaiki kulitas pendampingan.

Sumber: Lombok Post, Selasa 7 Oktober 2014

1 11 12 13 14 15 61