Pesan Idul Fitri Menteri Agama, Mari Kembali ke Jati Diri

MenagJakarta (Pinmas) —- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawwal 1435H jatuh pada Senin (28/07). Penetapan ini diumumkan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai memimpin sidang itsbat (penetapan) awal Syawwal 1435H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (27/07).

(lebih…)

Bupati Pimpin Rapat Persiapan Lebaran Topat

DSC_1286            Bertempat di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Bupati Gedung Putih, Kamis (24/7), Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony didampingi Wakil Bupati Fauzan Khalid, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. H.Moh. Uzair, Asda I, II, dan III serta seluruh keapala SKPD, mengadakan rapat persiapan Lebaran Topat. Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal yaitu Lebaran Topat akan dipusatkan di Pantai Cemare Kec. Lembar, Senggigi Kec. Batulayar dan Kuranji Kec. Labuapi. (lebih…)

Peternak Merembu Galakkan Pakan Organik

Organik-Pembuatan Pakan ternakPakan ternak bernutrisi dan alami adalah harapan para petani peternak untuk mendapatkan kualitas produksi ternak yang didambakan dan tentunya memenuhi target pasar. Hanya saja yang masih menjadi kendala petani peternak saat ini ketersediaan akan pakan ternak yang alami atau organik tersebut sangatlah langka. Kecuali petani peternak tidak memiliki kemampuan sumberdaya untuk mengolah atau memproduksi pakan organik juga ketersediaan pakan yang semakin berkurang bahkan terbatas.

(lebih…)

Pemkab Lobar Keluarkan Edaran Terkait THR

GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.
“Surat edaran pemerintah daerah terkait THR itu sebagai tindaklanjut dari surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Lobar H Fathurrahim di Giri Menang, kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, kata dia, setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, dengan nilai yang harus dibayarkan minimal sebesar satu kali gaji pokok.
“Besaran THR sudah ada rumusnya, yakni sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun,” ujarnya.
Selain mengimbau perusahaan untuk taat aturan, lanjut Fathurrahim, pihaknya juga menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah THR bagi karyawan yang belum memperoleh hak- haknya dari perusahaan.
Atas dasar pengaduan itu pemerintah bisa mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada laporan mengenai perusahaan di Kabupaten Lombok Barat yang tidak mau membayar THR belum ada pengaduan.
“Belum ada pengaduan. Kalau ada kami siap memfasilitasi penyelesaiannya melalui jalur mediasi,” kata Fathurrahim.
Ketua Serikat Pekerja Senggigi Bersatu Mastur, meminta kepada seluruh hotel di daerahnya untuk membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, dana itu sangat dibutuhkan para karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya merayakan Idul Fitri 1435 Hijriah. “Semua hotel harus taat pada aturan mengeluarkan THR sebesar satu kali gaji,” katanya.
Pihaknya selalu mengimbau para pengelola hotel di kawasan wisata Senggigi, untuk mengeluarkan kewajibannya setiap tahun. Selama ini, imbauan itu selalu diindahkan sehingga tidak pernah ada gejolak menjelang Lebaran.
Pantauan di lapangan hingga saat ini, lanjut Mastur, belum ada laporan perusahan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawannya. “Kemarin saya sempat berbincang-bincang dengan salah satu hotel katanya akan membayar kewajibannya pada pertengahan Ramadhan,” ujarnya.

Sumber: Lombok Post, 23 Juli 2014

Meretas Keterisoliran Warga Aikmual, Sekotong Timur

Aikmual (5)Safari Ramadhan DPD I Persatuan Tarbiyah Islamiyah provinsi NTB semalam (16/7) melakukan kegiatannya di Masjid Aikmual, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar. Safari Ramadhan kali ini merupakan Safari ramadhan putaran kedua, setelah malam sebelumnya diterima jamaah Masjid Baiturrahman, Montong Alung, Aikbukak, Kecamatan Batukeliang Utara, Lombok Tengah. (lebih…)

Pesan Bupati Disampaikan oleh Camat Lingsar pada Pengajian Akbar Pemuda NW: Minta Warganya Tidak Terprovokasi

Terkait Hasil Pilpres

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony meminta seluruh warganya tidak mudah terhasut provokator untuk melakukan berbagai tindakan melawan hukum karena tidak puas dengan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

(lebih…)

BKBPP Bentuk P2TP2A, Rangkul Toga untuk Berperan Aktif

Pemerintah pusat menilai NTB dan Bali masuk dalam daerah merah gawat kejahatan seksual karena merupakan daerah tujuan wisata. Salah satunya adalah Senggigi dan sekitarnya yang sering dikunjungi warga negara asing.
Apa sikap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar)?

PERNYATAAN itu sempat dilontarkan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Lydia Freyani Hawadi (saat itu), pada acara temu evaluasi pelaksanaan program pada UPTD BPPAUDNI Regional V, di kawasan wisata Senggigi, beberapa waktu lalu.
Pemkab Lobar pun langsung membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di setiap kecamatan. Itu sebagai upaya menyikapi penilaian kawasan wisata Senggigi masuk dalam zona merah kejahatan seksual terhadap anak.
“ Kalau dulu hanya di tingkat kabupaten. Karena itu kami berharap dengan adanya lembaga itu masyarakat berani melaporkan jika ada dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Lobar Baiq Eva Parangan, di Giri Menang, kemarin.
Menurut dia, berbagai kasus pelecehan seksual dengan korban anak- anak di daerahnya merupakan efek dari pariwisata.”Efek pariwisata salah satu faktor,” katanya.
Baiq Eva tidak membantah jika Senggigi yang masuk dalam Kecamatan Batulayar, dicap sebagai zona merah kejahatan seksual terhadap anak-anak. Selain Kecamatan Gunungsari.
”Dua kecamatan ini memang masuk zona merah karena sejumlah kasus asusila dengan korban anak-anak terjadi di wilayah itu,” ujar Baiq Eva.
Ia menyebutkan, kasus dugaan pelecehan seksual terbaru terjadi di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, dengan jumlah korban mencapai 15 orang anak berusia 12 tahun, dan pelaku juga masih anak-anak. ”Itu yang terbaru dan sekarang sudah ditangani Polres Kota Mataram,” ucapnya.
Kasus pedofilia juga pernah terjadi di kawasan wisata Senggigi pada 2006 melibatkan seorang warga Australia Donald John Storm. Dia ditangkap karena telah berbuat asusila terhadap empat bocah asal Desa Montong, Senggigi.
Kasus itu terbongkar saat polisi menangkap keempat bocah korban asusila tersebut. Mereka dilaporkan Storm mencuri sejumlah barang miliknya di sebuah hotel di kawasan Senggigi.
Belakangan, keempat bocah itu mengaku dilakukan tidak senonoh oleh Don Storm. Salah satu korban bahkan mengaku diiming-imingi sepeda motor, handphone dan sejumlah uang.
Melihat berbagai fakta tersebut, kata Baiq Eva, pihaknya juga sudah merangkul tokoh agama untuk sama-sama memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang upaya pemberian pendampingan kepada korban, terutama perempuan dan anak-anak.

Sumber: Lombok Post, Sabtu 19 Juli 2014

BLH Terima Pengaduan terkait Tambang

GIRI MENANG – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) telah menerima berbagai pengaduan dari masyarakat. Intinya mereka diminta melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan komoditas batuan atau galian C di sejumlah kecamatan.
“Ada puluhan pengaduan yang kami terima secara tertulis, belum secara lisan melalui telepon,” kata Kepala BLH Kabupaten Lobar Mulyadin, di Giri Menang, kemarin.
Dia mengatakan, masyarakat mempertanyakan sejumlah aktivitas penambangan tanpa izin tapi belum ditertibkan. Selain itu, ada juga yang sudah berizin, namun belum mampu melakukan pengelolaan limbah sehingga mengganggu kepentingan umum.
Dalam standar pelayanan minimal (PSM), lanjut Mulyadin, setiap laporan mayarakat yang masuk harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah laporan masuk.
“’Tim sudah turun beberapa hari lalu mengecek kondisi di lapangan. Kami tidak ingin masyarakat memberi penilaian negatif, terutama dari para penambang yang sudah memiliki izin. Nanti mereka protes kenapa yang tidak berizin dibiarkan,” ujarnya.
Menurut dia, ramainya pengaduan masyarakat erat kaitannya dengan berkembangnya aktivitas penambangan komoditas batuan sebagai dampak dari meningkatnya permintaan akan bahan alam tersebut untuk proyek pembangunan fisik.
Namun, bukan berarti semua wilayah diperbolehkan sebagai lokasi pertambangan karena harus menyesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan dampak negatif yang akan ditimbulkan.
“Kalau potensinya hanya enam bulan atau satu tahun, saya rasa tidak perlu dijadikan sebagai areal pertambangan,” ujar Mulyadin.
Oleh sebab itu, Mulyadin berharap dinas terkait untuk segera memetakan zona yang boleh dijadikan sebagai lokasi pertambangan komoditas batuan.
Selain itu, melakukan antisipasi terhadap maraknya penambangan komoditas batuan akibat tingginya permintaan. “Upaya antisipasi bisa dilakukan dengan memperketat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Makanya perlu dilakukan pemetaan zona pertambangan,” katanya.
BLH, kata dia, juga tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan unsur masyarakat, sehingga jika ada aktivitas pertambangan yang melanggar aturan bisa segera dilaporkan.

Sumber: Lombok Post, Sabtu 19 Juli 2014

1 23 24 25 26 27 61