Membedah Isolasi Jalan Di Sekotong Timur Tarbiyah NTB Ajak Perkuat Silaturrahmi

Safari Ramadhan DPD I Persatuan Tarbiyah Islamiyah provinsi NTB semalam (16/7) melakukan kegiatannya di Masjid Aikmual, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar. Safari Ramadhan kali ini merupakan Safari ramadhan putaran kedua, setelah malam sebelumnya diterima jamaah Masjid Baiturrahman, Montong Alung, Aikbukak, Kecamatan Batukeliang Utara, Lombok Tengah.

Yang mestinya hadir secara langsung Ketua DPD I Persatuan Tarbiyah Islamiyah NTB, DR. H. Zaini Arony yang juga Bupati Lombok Barat, namun karena Bupati tengah menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci Makkah, tidak lantas kegiatan tersebut terhenti. Namun diwakilkan kepada Sekretarisnya DR. Ir. Lemen Arjiman, M.Pd. (lebih…)

Zona Komoditas Batuan Dipetakan

GIRI MENANG-Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), memetakan zona yang diperbolehkan sebagai lokasi tambang komoditas batuan atau galian C sesuai dengan potensi sumber daya alamnya.
Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lombok Barat Dayat, di Lombok Barat, Rabu, mengatakan pemetaan itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana potensi sumber daya alam (SDA) yang tersedia, kemudian pemanfaatannya dan bagaimana pola pemulihan pascatambang.
“Setiap spot (zona) yang dilirik tidak serta merta diberikan izin harus melalui kajian dulu,” katanya.
Menurut dia, pemberian izin lokasi penambangan komoditas batuan juga mengacu pada dampak ekonomi yang akan ditimbulkan. Tidak hanya ketika proses penambangan dilakukan tetapi setelah aktivitas itu ditutup.
Dayat mencontohkan, wilayah Bongor dijadikan sebagai zona penambangan komoditas batuan karena memiliki sumber daya. Kemudian nanti setelah sumber daya sudah habis maka lahan bekas penambangan dimungkinkan untuk pengembangan perumahan atau daerah industri.
“Jadi pertimbangan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan baik pada saat operasi tambang maupun pascatambang. Tetapi tetap mengacu pada kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemetaan zona penambangan komoditas batuan itu juga mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang diperkirakan rampung pada tahun ini. “Atas dasar itu wilayah tambang batuan bisa kami tetapkan,” ujar Dayat.
Ia menyebutkan jumlah lokasi tambang komoditas batuan di Kabupaten Lombok Barat yang memiliki izin resmi sebanyak 35 titik. Semuanya tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Gerung, Lingsar dan Narmada.
Pihaknya tetap melakukan pemantauan secara rutin mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan, terutama dari sisi lingkungan hidup.
Dayat tidak memungkiri masih ada satu atau dua lokasi tambang yang tergolong ilegal. Namun, upaya pembinaan sudah dilakukan kepada penambang agar mereka menghentikan sementara aktivitasnya sambil mengurus perizinan ke pemerintah daerah.
“Pemantauan kami lakukan bersama unsur desa, kalau ada penambangan ilegal selalu cepat ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan,” katanya.
Sumber: Lombok Post, Kamis 17 Juli 2014

Kediri Diantara Geliat Ekonomi dan Wajah Kota Santri

_DSC0056Suatu sore di hari yang tak terlalu bersahabat dengan cuaca, mendung disertai rintik gerimis kecil tak menyurutkan langkah Perspektif bersilaturrahmi bersama Hamka, S. Sos yang saat ini diberi amanah oleh Bupati Lombok Barat, DR. H. zaini Arony sebagai Camat Kediri. Senyum lepas mengembang merekah bak sekuntum bunga mawar menyapa pagi hari dari seorang Kepala Wilayah Kecamatan yang satu ini. Karakter dan personifikasi Hamka memang demikian adanya, selalu ramah disertai tutur katanya yang landai dan bersahabat.

(lebih…)

Wabup Buka Bersama Pengungsi Sengketa Tanah

_DSC0093Wakil Bupati Lobar Fauzan Khalid kemarin (14/7) melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dengan warga Dusun Duduk-Batu Layar yang menjadi korban sengketa tanah. Buka puasa ini digelar di musholla An-Nur Dusun Duduk. Dalam kesempatan itu Wabup menyerahkan sejumlah bantuan makanan seperti beras, mie dan kebutuhan lainnya.

Selain itu Fauzan berjanji akan berpaya melengkapi sarana yang dibutuhkan seperti tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan air bersih. “Sebenarnya kita akan tempatkan mobil MCK di lokasi, tapi karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan, jadi mobilnya tidak bisa masuk,” ungkap Fauzan. (lebih…)

Zakat untuk Modal Usaha Rp 610 Juta

Baznas Kab. Lobar Segera Salurkan

GIRI MENANG-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menyiapkan dana sebesar Rp 610 juta untuk disalurkan sebagai modal usaha bagi fakir miskin yang berprofesi sebagai pedagang bakulan.
‘’Dana yang akan disalurkan untuk usaha ekonomi produktif itu merupakan zakat yang berhasil dihimpun dari umat,” kata Sekretaris Baznas Lobar H Mahrum, di Giri Menang, kemarin.
Dikatakan, penyaluran bantuan modal usaha tersebut dilakukan sebelum Idul Fitri 1435 Hijriah. Jumlah sasaran penerima sebanyak 1.220 orang yang tersebar di 122 desa/kelurahan di Kabupaten Lobar. Masing-masing pedagang akan menerima bantuan modal senilai Rp 500 ribu untuk mengembangkan skala usahanya.
“ Misalkan yang jualan pelecing kangkung pakai meja bisa membeli gerobak dorong dengan zakat yang diberikan,” ujar Mahrum, Menurutnya, penyaluran dana zakat ke sektor ekonomi produktif tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan. ‘’Dengan memperkuat fakir miskin yang sudah memiliki usaha ekonomi produktif melalui zakat diharapkan tidak ada lagi orang minta-minta di jalanan,” kata Mahrum.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lobar H Baehaqi beberapa waktu lalu mengatakan, upaya menurunkan angka kemiskinan melampaui target. Jumlah penduduk miskin saat ini mencapai 15,94 persen dari total jumlah penduduk Lombok Barat pada 2013 sebanyak 628 ribu jiwa lebih.
‘’Jadi angka kemiskinan sudah menurun sebesar 8,11 persen dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Penurunan angka kemiskinan itu, kata Baehaqi, sebagai dampak dari kinerja yang tersistem. Misalnya adanya pembangunan jalan di daerah marjinal yang juga menurunkan angka inflasi.
Selain itu, terciptanya lapangan kerja dan meningkatan transaksi barang yang pasti diikuti dengan  adanya transaksi jasa.
“ Kalau peluang kerja dan peningkatan distribusi pendapatan terjadi maka muaranya pada penurunan angka kemiskinan,” ujar Baehaqi.

Sumber: Lombok Post, Selasa 15 Juli 2014

DISPERINDAG AKAN REVITALISASI PASAR TUA

GIRI MENANG-Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan merevitalisasi pasar yang tergolong berusia tua pada tahun anggaran 2015.
Kepala Dinas Disperindag Lobar, H M Poniman, di Giri Menang kemarin, mengatakan sesuai hasil penelusuran di lapangan banyak fisik bangunan pasar lama sudah masuk kategori tidak layak ditempati. ‘’Kami sudah siap merivitalisasi pasar lama ini, tinggal menunggu anggaran keluar,” katanya.
Dikatakan, dalam revitalisasi pasar berusia tua ini banyak hal difokuskan, di antaranya aspek tata ruang yang hijau dan asri, tempat pembuangan sampah, perluasan lokasi pasar, menambah jumlah los dagang dan aspek lainnya.
“ Program revitalisas ini difokuskan pada kebersihan pasar, ruang hijau dan lainnya agar pedagang maupun pembeli bisa nyaman bertransaksi,” ujar Poniman.
Ditanya mengenai pembangunan pasar pada tahun anggaran 2013, Poniman, mengatakan fisik pasar telah diperbaiki ini akan dilanjutkan kesempurnaannya. Pasalnya, ada beberapa fasilitas yang belum dirampungkan.
Ia mencontohkan, pasar tradisional Keru, Kecamatan Narmada, yang hanya baru dibangun ruko saja. Sementara los pasar belum dibuatkan. Begitu juga dengan tempat pembuangan sampah dan ruang hijau. “Pada 2015 mendatang kekurangan itu akan ditutup, kalau anggaran digelontorkan ke dinas memadai,” tandas Poniman.

Sumber: Lombok Post, Selasa 15 Juli 2014

Wabup Buka Bersama dengan Pengungsi Duduk

Tetap Upayakan Pembebasan Warga

GIRI MENANG-Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Fauzan Khalid menyempatkan diri berbuka puasa bersama ratusan warga Dusun Duduk, Desa Batulayar Barat yang menjadi korban sengketa lahan, kemarin.
“ Saya sedih dan prihatin dengan kondisi para pengungsi. Makanya saya menyempatkan diri untuk berbagi dengan mereka dengan cara berbuka puasa bersama,” katanya sebelum melaksanakan salat berjamaah dengan para pengungsi di masjid An-Nur, Dusun Duduk, kemarin.
(lebih…)

Pedoman Peringatan HUT Ke-69 Kemerdekaan RI Tahun 2014

logo_hut_ke-69_kemerdekaan_riMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi selaku Ketua Panitia Negara Perayaan hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara / Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional, menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan RI Tahun 2014.Dalam surat tertanggal 23 Juni 2014 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, menteri , Gubernur Bank Indonesia, jaksa Agung, panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, kepala perwakilan RI di luar negeri, seluruh gubernur, bupati, dan walikota itu, Mensesneg menyebutkan, tema peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI adalah: “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Dukung Suksesi Kepemimpinan Nasional Hasil Pemilu 2014 Demi Kelanjutan Pembangunan Menuju Indonesia Yang  Makin Maju dan Sejahtera”. (lebih…)

Puasa dan Etos Kerja Pegawai Negeri Sipi

Oleh Marzuqi, S.A.P.
(Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada BKD Kab. Lombok Barat)

Lima belas abad lamanya sejarah Islam berlangsung, terutama masa Rasul dan sahabatnya, terlihat bahwa Ramadhan bukan bulan pemandul kreativitas dan produktivitas. Hal ini bisa dibuktikan justru di bulan ini lahir beberapa karya tak ternilai dan menjadi sejarah penting dan tercatat dengan tinta emas dalam sejarah perkembangan Islam. Sejarah yang mengisahkan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar (2 H/624 M), meski hanya dengan 313 orang prajurit dengan persenjataan yang seadanya. Kemudian sejarah penaklukan Kota Mekah (8 H/630 M) merupakan contoh konkrit kesimpulan ini. Kedua sejarah kemenangan emas kaum Muslimin ini justru didapat ketika kaum Muslimin sedang melaksanakan ibadah puasa.
Sepeninggal Nabi Muhammad saw. Sejarah telah mencatat berbagai kemenangan dan keberhasilan umat Islam dalam peperangan yang dilaksanakan pada Bulan Ramadhan. Kemenangan spektakuler kaum Muslimin di Spanyol terjadi pada bulan Ramadhan (91 H/710 M), kemenangan besar perang Salib (584 H/1188 M), sukses melawan Tartar (658 H/1168 M) dan banyak lagi catatan manis lainnya. Bahkan, bangsa Indonesia sendiri telah menjungkir-balikkan “kesimpulan” keliru di atas dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan pada hari Jum’at 9 Ramadhan 1364 H.
Puasa yang dilakukan umat Islam, seharusnya bukan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Karena puasa bisa berarti menahan atau paling tidak mengendalikan makan dan minum secara berlebihan. Ketika makan dan minum sudah bisa dikendalikan, maka hasilnya akan positive bagi tubuh seseorang. Menurut para ahli, makan, minum dan berhubungan seks berlebihan, tanpa aturan dan disiplin, bukannya membuat seseorang mampu melakukan pekerjaan lebih baik, tapi bisa menjatuhkan angka produktivitasnya. Energi dan produktivitas tidak senantiasa segaris dengan konsumsi jasmani.
Sebagai salah satu perintah Allah swt terhadap umat Islam, puasa tidak akan memberatkan umat Islam. Karena Allah tidak pernah memerintahkan sesuatu kepada hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban berpuasa hanya bagi mereka yang dalam kondisi fisik dan mental sehat. Hal ini bisa dibuktikan dengan ayat yang membolehkan untuk tidak berpuasa bagi mereka yang sedang dalam perjalan dan mereka yang sedang sakit. Keduanya boleh tidak berpuasa dengan cara menggantinya di hari-hari yang lain. (Q. S. Al-Baqarah: 185)
Ramadhan sebagai bulan syahrul mujahadah (bersungguh-sungguh) untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah dan taqarubb kepada-Nya. Ramadhan melalui kegiatan spiritual yang luar biasa dibandingkan bulan-bulan yang lain. Kondisi seperti itu menggerakkan hati orang yang berpuasa untuk mencurahkan perhatian mereka kepada yang tidak mampu yang harus ‘berpuasa’ seumur hidup.
Etos dapat diartikan sebagai semangat dalam bekerja, adapun yang menjadi ciri khas dalam hal ini adalah motivasi individu seseorang atau suatu kelompok orang. Sementara bekerja dapat dimaknai dengan segala amal usaha yang dilakukan manusia untuk mendapatkan materi atau imbalan yang setimpal. Dalam Islam, bekerja diartikan sebagai segala usaha yang dilakukan manusia secara halal, baik dalam hal materi atau non-materi, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan dan keakhiratan.
Sehubungan puasa dan etos kerja orang yang berpuasa ini, ada sebuah firman Allah yang sangat baik direnungkan. “Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: ‘Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sebuah sungai. Maka siapa di antara kamu yang meminum airnya (secara berlebihan), maka dia bukanlah pengikutku. Barangsiapa tidak meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan (sekedar melepaskan dahaga dan menguatkan badan), maka ia adalah pengikutku.’ Maka, (ketika sampai di sungai itu), mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata, ‘Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya.’ Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, ‘Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah.’ Dan Allah beserta orang-orang yang sabar,” (Q. S. Al-Baqarah: 249).
Dari kisah di atas dapat dipahami bahwa orang yang minum sedikit saja, sekedar melepaskan dahaga dan menguatkan badan, jauh lebih kuat dari mereka yang minum sepuas-puasnya. Mereka yang minum yang sedikit itu, sekalipun jumlah mereka jauh lebih sedikit, memiliki semangat (etos kerja) luar biasa dan tidak mengenal putus asa. Meski jumlah mereka sedikit, namun hasilnya, tentara Thalut yang berpuasa biasa bisa memporak-porandakan pasukan Jalut yang banyak dan dapat makan dan minum kapan saja itu. Kisah ini menjadi pertanda bahwa puasa sama sekali tidak menghalangi pekerjaan dan produktivitas seseorang. Kekuatan dan kemampuan fisik dan psikis manusia tidak sebangun dengan apa-apa yang dikonsumsinya. Bahwa makan dan minum yang sedikit dan dibarengi dengan semangat dan etos kerja yang luar biasa dapat mengalahkan mereka pasukan yang dibekali dengan makanan dan minuman yang berlebihan. Makan dan minum yang tidak diniatkan untuk beribadah akan menjadi sia-sia. Hal ini juga bisa dibuktikan terhadap mereka yang senantiasa memperturutkan keinginan perutnya, hingga mereka tidak sadar bahwa tubuh yang seharusnya menjadi tenpat bagi penampungan terhadap makanan dan minuman ternyata tidak sanggup menahan semua yang masuk ke dalam tubuh ini.
Dalam lingkungan birokrasi (Pegawai Negeri Sipil) melaksanakan ibadah puasa Ramadhan mestinya tidak mengurangi kreativitas dan produktivitas kerja karena pengaturan mengenai jam kerja di lingkungan pemerintah pada tahun 2014 ini sudah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2014. Puasa yang kita jalani dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah swt akan mendatangkan berbagai macam kenikmatan, kesehatan bahkan kemenangan. Dengan niat dan tekad yang kuat bahwa puasa adalah kewajiban yang harus dijalani dengan ikhlas dan sabar, insya Allah energi kita tidak akan berkurang karena menahan makan dan minum. Makan dan minum hanyalah sebatas sarana, namun kebulatan tekad dalam jiwalah yang akan menjadi pemompa semangat kita.
Berkurangnya semangat kerja karena puasa mungkin disebabkan rendahnya keikhlasan dan kesabaran yang tertanam dalam jiwa kita. Keikhlasan dan kesabaran adalah jalan menuju kemenangan yang hakiki. Keikhlasan dan kesabaran menjadi juga menjadi pembuka bagi diberikannya pahala yang besar bagi mereka yang menjalankan ibadah dengan ikhlas dan sabar. Keikhlasan dan kesabaran perlu terus kita tanam dan pupuk agar mengeluarkan energi kerja yang maksimal, meski secara lahir makan dan minum kita berkurang. Dengan semangat dan etos kerja yang tinggi puasa di tahun ini akan kita jalani dengan penuh manfaat dan hasilnya akan didapat di dunia dan akhirat.
Manusia yang ramadhani betul-betul telah melakukan ‘workshop’ selama sebulan penuh dan diharapkan bukti-bukti latihan ini dapat ditunjukkan dalam kerja nyata tergantung lingkungan yang digeluti seseorang. Seorang guru dan dosen dapat menunjukkan peningkatan akademis salama ramadhan, pekerja dalam menghasilkan karya-karya yang bermanfaat, pedagang dapat menyalurkan kebutuhan masyarakat dengan jujur dan amanah.
Akhirnya, perlu adanya perubahan paradigma dalam diri umat ini yang memposisikan ramadhan sebagai bulan untuk mengurung diri dari mereka dari pekerjaan dan rutinitas, sehingga menjadi orang yang malas dan tidak produktif ke arah keyakinan bahwa ramadhan justeru puncak kreatifas untuk melahirkan mega-karya sebagaimana para ulama terdahulu yang kitab berjilid-jilid itu dihasilkan dalam ramadhan. Spirit dan semangat ramadhan semoga selalu menggelora dalam jasad untuk terus berbuat.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1435 H;
3. http://fauzisaleh.blogspot.com/2013/07/puasa-meningkatkan-etos-kerja.html
4. http://arsaf.wordpress.com/2007/10/09/puasa-dan-etos-kerja-2/

 

 

Cuti Pegawai Negeri Sipil

Oleh Marzuqi, S.A.P.
(Analis Kepegawaian BKD Kab. Lombok Barat)

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 huruf b adalah PNS berhak memperoleh Cuti. Peraturan yang mengatur tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan saat ini masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Pebruari 1977 tentang permintaan dan pemberian cuti
Cuti menurut PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 1 adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Cuti merupakan hak bagi PNS kecuali Cuti diluar tanggungan negara. Cuti diluar tanggungan negara bukan merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, sebagai contoh PNS wanita yang mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri.
Adapun Jenis-jenis cuti adalah sebagai berikut;

1) Cuti Tahunan;
Setiap PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Setiap pengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja dan selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggunan negara. Bagi PNS yang mengambil Cuti Besar, selama menjalankan cuti besar tersebut, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan apabila berhak atas tunjangan jabatan. Cuti tahunan yang dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur, dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti Tahunan yang ditangguhkan dalam tahun berjalan oleh pejabat yang berwenang dapat diambil pada tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk tahun yang berjalan.

2) Cuti Besar;
Cuti besar dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal 6 (enam) tahun terus-menerus tanpa terputus selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji.

3) Cuti Sakit;
PNS yang sakit 1 atau 2 hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun lisan. PNS yang sakit sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter baik pemerintah maupun swasta. PNS yang sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti Sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan bila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter. Apabila dalam waktu 1 tahun dan 6 bulan juga belum sembuh, maka yang bersangkutan harus diadakan pengujian kesehatan ;
1) Belum sembuh tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku;
2) Belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut PP yang berlaku.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1½ bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, maka yang bersangkutan berhak atas Cuti Sakit sampai sembuh.

4) Cuti Bersalin;
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga. Untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini tidak dapat ditolak. PNS wanita yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatannya dengan kata lain jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. Lamanya cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini sama dengan lamanya cuti bersalin. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara ini, tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjannya tidak dipehitungkan sebagai masa kerja PNS. Setelah menjalankan CLTN, PNS tersebut diaktifkan kembali dalam jabatannya.
Lamanya persalinan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Apabila yang bersangkutan mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelumnya, maka sesudah persalinan tetap 2 bulan.

5) Cuti karena Alasan Penting;
Cuti Karena Alasan Penting diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan, karena ada alasan; Ibu/Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, untuk melangsungkan perkawinan pertama, atau karena sebab-sebab lain menurut PP No. 24 Tahun 1976.
Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka PNS tersebut dapat mengajukan perintaan izin sementara kepada pejabat yang berwenang.

6) Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan CLTN paling lama 3 tahun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.
Untuk mendapatkan CLTN, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai dengan alasan-alasannya. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak tergantung atas pertimbangan pejabat yang bersangkutan yang didasarkan untuk kepentingan dinas. CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN dalam rangkap 4; 1) Instnsi yang bersangkutan; 2) KPN; 3)Deputi TUK; 4) deputi pembinaan BKN.
Selama menjalankan CLTN, PNS dibebaskan dari jabatannya, tidak menerima penghasilan dari pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja, dapat diperpanjang dengan permintaan perjanjian CLTN disertai dengan alasan-alasannya, pejabat yang berwenang mengajukan persetujuan ke kepala BKN. PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan CLTN berkewajiban :
1. Menempatkan dan mempekerjakan kembali apabila ada lowongan.
2. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi induk melaporjan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain
3. Apabila penempatan yang dimaksud di atas tidak mungkin, maka Kepala BKN memberitahukan kepada instansi induk. Instansi induk memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatannya karena kelebihan dengan hak-hak kepegawaian menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penempatan kembali PNS yang setelah menjalankan CLTN dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Khusus bagi CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Permintaan tersebut tidak dapat ditolak
2. PNS yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannnya, jabatannya tidak dapat disi oleh orang lain
3. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN
4. Lamanya cuti adalah sama dengan cuti bersalin
5. Selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Daftar Bacaan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS
3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 Tentang permintaan dan pemberian cuti

1 24 25 26 27 28 61