Kadis Dukcapil Lombok Barat, Zulkarnain kepada wartawan mengatakan, peningkatan drastis terjadi sejak Mahkamah Konstitusi menyatakan, penerbitan akta kelahiran tidak lagi melalui pengadilan bagi usulan yang terlambat.
Dari Kecamatan Sekotong saja, usulan yang diajukan pada akhir-akhir ini, mencapai dua ribu lembar. Ditambah dari sembilan kecamatan lain, masing-masing sekitar 100 hingga 200 lembar.
Zulkarnain mengatakan, petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksana tentang akta kelahiran diperoleh pihaknya sejak awal Mei lalu melalui Kementerian Dalam Negeri, Tak lama sejak putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun pada kenyataanya, peningkatan permintaan akta kelahiran kali ini, menuntut Dinas Dukcapil untuk mempersiapkan tenaga lebih banyak lagi, serta mengatur frekwensi kerja mesin cetak blangko.
Dampak keputusan MK juga membuat pengurusan akta kelahiran kebanyakan dilakukan secara kolektif, meskipun pada dasarnya, pengusulan akta kelahiran disarankan untuk diurus secara pribadi.