GIRI MENANG – Anggota DPRD Lobar periode 2014-2019 akan di­lantik pada 11 Agustus mendatang. Sekretaris Dewan (Sekwan) Lobar HL Saswadi mengungkapkan jika SK dari gubernur terkait pelantikan 45 anggota DPRD baru sudah diterima pihaknya sekitar seminggu yang lalu.

’’Ada dua SK yakni SK pemberhentian anggota DPRD periode 2009- 2014 dan SK pelantikan anggota DPRD yang baru periode 2014-1019,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Proses pengajuan SK itu sendiri telah melalui pemerintah kabupat­en dalam hal ini bupati sejak Juli lalu, kemudian dibalas dengan jawaban gubernur dan selanjutnya disampaikan ke sekwan. Gubernur turut diundang dalam pelantikan tersebut namun tentatif gubernur diperkirakan tidak bisa hadir karena pada waktu bersamaan dilaksanakan pelantikan anggota dewan juga di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan daerah lain.

Setelah pelantikan akan diadakan orientasi bagi anggota DPRD baru untuk memahami tugas dan fungsinya. Kegitan ini atas kerja sama BKD Diklat provinsi dengan Depdagri dan DPRD Lobar. “Orientasi ini selama tiga hari,” tuturnya.

Sedangkan bagi anggota DPRD lama akan diberikan dana tali asih. Pemberian tali asih untuk anggota DPRD ini sesuai ketentuan enam kali uang representatif. Jumlah nominal yang diberikan bagi anggota dan pimpinan dewan berbeda, ang­gota diberikan tali asih Rp 9 juta lebih sedangkan bagi pimpinan dewan 10 juta lebih. Jika ditotal dana yang di- perlukan untuk tali asih anggota dan pimpinan dewan mencapai Rp 450 juta lebih.

”Ini akan dibayarkan pada saat pel­antikan besok,” ungkapnya.

Kegiatan pelantikan ini awalnya dikhawatirkan molor karena pileg di Lobar masuk sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Asumsi ini muncul sebab hampir semua daerah yang pilegnya masuk dalam sengketa di MK mengalami penundaan pelanti­kan anggota dewan terpilih di daerah terkait.

Terpisah, Divisi Sosialisasi KPU Lobar suhardi menyatakan proses pengusulan pelantikan anggota DPRD juga melalui KPU kabupaten. Pengusulan pelantikan itu bisa dilakukan setelah gugatan atau permohonan pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon perseorangan DPD RI, TGH Muharrar dan PHPU yang diajukan DPRD dari PBB atas nama DPP PBB ditolak oleh MK.

“Dengan keluarnya putusan ini, maka sesuai jadwal pelantikan 45 anggota DPRD Lombok Barat terpilih dilaksanakan tanggal 11 Agustus men­datang,” terangnya.

 Sumber: Lombok Post, Rabu 6 Agustus 2014