Sambut Hari Ibu, GOW Lobar Gelar Lomba Merangkai Bunga

Lomba Merangkai Bunga (1)Giri Menang – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ibu ke-58, yang jatuh pada tanggal 22 Desember mendatang, Gabungan Organisasi Wanita(GOW) Lombok Barat (Lobar) mengadakan berbagai kegiatan di antaranya lomba merangkai bunga, yang dilaksanakan di aula Badan Penyuluh Pertanian (Bappeluh) Lobar Rabu (10/12). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua GOW Lobar Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, ibu-ibu Bhayangkari, Persit, Dharma Wanita Persatuan, serta dari TP PKK Lobar. (lebih…)

Peresmian UP2K PKK Lobar

Hj. Nanik S Zaini Arony menyalami anak-anak peserta lomba PAUDGiri Menang – Kepala BP Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Regional V Mataram Drs. Rony Gunarso menyebut ide-ide Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Lombok Barat (Lobar), Ny. H. Nanik S. Zaini Arony luar biasa. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara peresmian Outlet Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK Lobar di Bencingah Agung Kantor Bupati Rabu (3/12) kemarin. “Ide Ibu Bupati luar biasa,” kata Rony. (lebih…)

Puluhan Ponpes di Lobar Mendapat Pembinaan

_DSC0149Giri Menang – Puluhan santri/santriwati, guru maupun pengurus pondok pesantren di Lombok Barat (Lobar) mengikuti pembinaan yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Lobar. Kegiatan yang dipanitia Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Lobar ini berlangsung dua hari yaitu Senin-Selasa, 10-11 November 2014.
HL. Fadilah selaku ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ponpes ini melibatkan tidak kurang dari 70 ponpes yang ada di 10 kecamatan di Lobar. Hari pertama (Senin) diikuti oleh ponpes-ponpes yang ada di wilayah utara yaitu di Kecamatan Batulayar, Gunungsari, Narmada, Lingsar dan Labuapi. Hari kedua (Selasa) diikuti oeh ponpes-ponpes yang ada di wilayah selatan yaitu Kecamatan Kuripan, Kediri, Gerung, Lembar dan Sekotong. (lebih…)

SKPD Lobar mengikuti Bimtek SIP-PPID

BUS_6482Giri Menang – Sebanyak 10 orang pegawai dari 4 SKPD yang ada di Lombok Barat (Lobar) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Publik-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP-PPID) pada hari Rabu (15/10) di Ruang Umar Maye Kantor Bupati Lobar.
Bimtek yang terselenggara berkat kerjasama PPID Lobar dengan AIPD (Australia Indonesia Partnership for Decentralisaation) bertujuan agar informasi yang sampai kepada masyarakat baik yang sudah tersedia maupun yang diminta oleh masyarakat bisa diakses secara cepat, tepat dan efisien. Cepat artinya tidak membutuhkan waktu lama dibanding dengan cara konvensional yaitu meminta langsung data, informasi maupun dokumentasi ke masing-masing SKPD. (lebih…)

HALAL-BIHALAL DAN TOLERANSI BERAGAMA

Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin.” Untaian kalimat itu yang paling banyak terdengar ketika momentum Hari Raya Idul Fitri. Alhamdulillah, Lebaran tahun ini telah tiba dan proses halal bihalal dan silaturrahim antar saudara, sahabat dan antar umat beragama sudah berlangsung. Bagi kita Umat Islam, Idul Fitri bukan sekadar perayaan ritual semata. Idul Fitri yang memiliki arti kembali kepada kesucian, atau kembali ke asal kejadian menjadi momentum yang berbahagia.
Idul fitri terdiri dari kata ‘id dan al-fithr. Kata ‘id berasal dari akar yang sama dengan kata-kata ‘awdah atau ‘awdatun, ‘aadah atau ‘aadatun dan isti’aadatun. Semua kata tersebut mengandung makna asal “kembali” atau “terulang”. Sementara itu al-fithr adalah satu akar dengan kata al-fihtrah, yang berarti “kejadian asal yang suci” atau “kesucian asal”. Secara kebahasaan, fithrah searti dengan khilqah, yaitu ciptaan atau penciptaan. Allah sebagai Maha Pencipta adalah makna dari kata al-Khaliq atau al-Fathir. Dalam perkembangannya, istilah al-fithrah kemudian berarti “penciptaan yang suci”.
Idul Fitri diambil dari bahasa Arab, yaitu fithrah, berarti suci. Kelahiran seorang manusia, dalam kaca mata Islam, tidak dibebani dosa apapun. Kelahiran seorang anak, masih dalam pandangan Islam, diibaratkan secarik kertas putih. Kelak, orang tuanya lah yang akan mengarahkan kertas putih itu membentuk dirinya.
Namun dalam kenyataannya, perjalanan hidup manusia senantiasa tidak bisa luput dari dosa. Karena itu, perlu upaya mengembalikan kembali pada kondisi sebagaimana asalnya. Itulah makna Idul Fitri. Dosa yang paling sering dilakukan manusia adalah kesalahan terhadap sesamanya. Seorang manusia dapat memiliki rasa permusuhan, pertikaian, dan saling menyakiti. Idul Fitri merupakan momen penting untuk saling memaafkan, baik secara individu maupun kelompok.
Budaya saling memaafkan ini lebih populer disebut halal-bihalal. Fenomena ini adalah fenomena yang juga terjadi di Lombok Barat, dan telah menjadi tradisi di Negara kita. Ini adalah refleksi ajaran Islam yang menekankan sikap persaudaraan, persatuan, dan saling memberi kasih sayang.
Dalam pengertian yang lebih luas, halal-bihalal adalah acara maaf-memaafkan pada hari Lebaran. Keberadaan Lebaran adalah suatu pesta kemenangan umat Islam yang selama bulan Ramadhan telah berhasil melawan berbagai nafsu hewani. Dalam konteks sempit, pesta kemenangan Lebaran ini diperuntukkan bagi umat Islam yang telah berpuasa, dan mereka yang dengan dilandasi iman.
Sementara itu,jika halal bihalal dilihat dari sisi silaturahmi dapat menjadi perantara untuk memperluas rezeki dan memperpanjang umur, sebagaimana keterangan sebuah hadis dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia bersilaturahmi”.
Halal bihalal juga merupakan tradisi khas yang merefleksikan bahwa Islam adalah agama toleransi, yang mengedepankan pendekatan hidup rukun dengan semua agama, pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan kesalahan orang lain dan sarana untuk saling berlomba-lomba dalam kebaikan sehingga tetap menjadi warna tersendiri bagi masyarakat muslim Lombok Barat khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Terlepas dari makna sebenarnya kegiatan halal bihalal tergantung pada niat orang yang menggelarnya dan perspektif setiap masyarakat dari mana menilainya, Jangan sampai silaturahmi hanya sebatas simbol kepedulian dan ajang pencitraan untuk memenuhi agenda tahunan dalam rangka memeriahkan hari raya kemenangan.
Dan perintah untuk saling memaafkan dan berbuat baik kepada orang lain seharusnya tidak semata-mata dilakukan saat Lebaran. Akan tetapi, harus berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Halal-bihalal yang merupakan tradisi khas rumpun bangsa tersebut merefleksikan bahwa Islam di negara-negara tersebut sejak awal adalah agama toleran, yang mengedepankan pendekatan hidup rukun dengan semua agama. Perbedaan agama bukanlah tanda untuk saling memusuhi dan mencurigai, tetapi hanyalah sebagai sarana untuk saling berlomba-lomba dalam kebajikan.
Ini sesuai dengan Firman Allah, “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam) berbuat kebaikan”. (Q.S. 2:148). Titik tekan ayat di atas adalah pada berbuat kebaikan dan perilaku berorientasi nilai. Perilaku semacam ini akan mentransformasi dunia menjadi sebuah surga. Firman Allah (SWT), Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang meminta-minta ; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat ; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, benar (imannya) ; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. 2:177)
Berangkat dari makna halal-bihalal seperti tersebut di atas, pesan universal Islam untuk selalu berbuat baik, memaafkan orang lain dan saling berbagi kasih sayang hendaknya tetap menjadi warna masyarakat Muslim Lombok Barat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, Islam di wilayah Kabupaten Lombok Barat ini adalah Islam rahmatan lil alamiin.

Oleh Marzuqi, S.A.P.
(Analis Kepegawaian pada BKD Kab. Lombok Barat)

DAFTAR BACAAN
Al-Jumanatul Ali; 2011; Al-Qur’an dan Terjemahannya
http://www.fahmina.or.id/penerbitan/warkah-al-basyar/423-halal-bi-halal-tradisi-toleran-islam-indonesia-.html
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=986:halal-bih..
http://zuhdidh.blogspot.com/2011/05/idul-fitri-dan-halal-bihalal.html
http://pawirotaman.blogspot.com/2014/01/silahturahmi-dalam-halal-bihalal.html

Puasa dan Etos Kerja Pegawai Negeri Sipi

Oleh Marzuqi, S.A.P.
(Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada BKD Kab. Lombok Barat)

Lima belas abad lamanya sejarah Islam berlangsung, terutama masa Rasul dan sahabatnya, terlihat bahwa Ramadhan bukan bulan pemandul kreativitas dan produktivitas. Hal ini bisa dibuktikan justru di bulan ini lahir beberapa karya tak ternilai dan menjadi sejarah penting dan tercatat dengan tinta emas dalam sejarah perkembangan Islam. Sejarah yang mengisahkan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar (2 H/624 M), meski hanya dengan 313 orang prajurit dengan persenjataan yang seadanya. Kemudian sejarah penaklukan Kota Mekah (8 H/630 M) merupakan contoh konkrit kesimpulan ini. Kedua sejarah kemenangan emas kaum Muslimin ini justru didapat ketika kaum Muslimin sedang melaksanakan ibadah puasa.
Sepeninggal Nabi Muhammad saw. Sejarah telah mencatat berbagai kemenangan dan keberhasilan umat Islam dalam peperangan yang dilaksanakan pada Bulan Ramadhan. Kemenangan spektakuler kaum Muslimin di Spanyol terjadi pada bulan Ramadhan (91 H/710 M), kemenangan besar perang Salib (584 H/1188 M), sukses melawan Tartar (658 H/1168 M) dan banyak lagi catatan manis lainnya. Bahkan, bangsa Indonesia sendiri telah menjungkir-balikkan “kesimpulan” keliru di atas dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan pada hari Jum’at 9 Ramadhan 1364 H.
Puasa yang dilakukan umat Islam, seharusnya bukan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Karena puasa bisa berarti menahan atau paling tidak mengendalikan makan dan minum secara berlebihan. Ketika makan dan minum sudah bisa dikendalikan, maka hasilnya akan positive bagi tubuh seseorang. Menurut para ahli, makan, minum dan berhubungan seks berlebihan, tanpa aturan dan disiplin, bukannya membuat seseorang mampu melakukan pekerjaan lebih baik, tapi bisa menjatuhkan angka produktivitasnya. Energi dan produktivitas tidak senantiasa segaris dengan konsumsi jasmani.
Sebagai salah satu perintah Allah swt terhadap umat Islam, puasa tidak akan memberatkan umat Islam. Karena Allah tidak pernah memerintahkan sesuatu kepada hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban berpuasa hanya bagi mereka yang dalam kondisi fisik dan mental sehat. Hal ini bisa dibuktikan dengan ayat yang membolehkan untuk tidak berpuasa bagi mereka yang sedang dalam perjalan dan mereka yang sedang sakit. Keduanya boleh tidak berpuasa dengan cara menggantinya di hari-hari yang lain. (Q. S. Al-Baqarah: 185)
Ramadhan sebagai bulan syahrul mujahadah (bersungguh-sungguh) untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah dan taqarubb kepada-Nya. Ramadhan melalui kegiatan spiritual yang luar biasa dibandingkan bulan-bulan yang lain. Kondisi seperti itu menggerakkan hati orang yang berpuasa untuk mencurahkan perhatian mereka kepada yang tidak mampu yang harus ‘berpuasa’ seumur hidup.
Etos dapat diartikan sebagai semangat dalam bekerja, adapun yang menjadi ciri khas dalam hal ini adalah motivasi individu seseorang atau suatu kelompok orang. Sementara bekerja dapat dimaknai dengan segala amal usaha yang dilakukan manusia untuk mendapatkan materi atau imbalan yang setimpal. Dalam Islam, bekerja diartikan sebagai segala usaha yang dilakukan manusia secara halal, baik dalam hal materi atau non-materi, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan dan keakhiratan.
Sehubungan puasa dan etos kerja orang yang berpuasa ini, ada sebuah firman Allah yang sangat baik direnungkan. “Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: ‘Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sebuah sungai. Maka siapa di antara kamu yang meminum airnya (secara berlebihan), maka dia bukanlah pengikutku. Barangsiapa tidak meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan (sekedar melepaskan dahaga dan menguatkan badan), maka ia adalah pengikutku.’ Maka, (ketika sampai di sungai itu), mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata, ‘Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya.’ Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, ‘Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah.’ Dan Allah beserta orang-orang yang sabar,” (Q. S. Al-Baqarah: 249).
Dari kisah di atas dapat dipahami bahwa orang yang minum sedikit saja, sekedar melepaskan dahaga dan menguatkan badan, jauh lebih kuat dari mereka yang minum sepuas-puasnya. Mereka yang minum yang sedikit itu, sekalipun jumlah mereka jauh lebih sedikit, memiliki semangat (etos kerja) luar biasa dan tidak mengenal putus asa. Meski jumlah mereka sedikit, namun hasilnya, tentara Thalut yang berpuasa biasa bisa memporak-porandakan pasukan Jalut yang banyak dan dapat makan dan minum kapan saja itu. Kisah ini menjadi pertanda bahwa puasa sama sekali tidak menghalangi pekerjaan dan produktivitas seseorang. Kekuatan dan kemampuan fisik dan psikis manusia tidak sebangun dengan apa-apa yang dikonsumsinya. Bahwa makan dan minum yang sedikit dan dibarengi dengan semangat dan etos kerja yang luar biasa dapat mengalahkan mereka pasukan yang dibekali dengan makanan dan minuman yang berlebihan. Makan dan minum yang tidak diniatkan untuk beribadah akan menjadi sia-sia. Hal ini juga bisa dibuktikan terhadap mereka yang senantiasa memperturutkan keinginan perutnya, hingga mereka tidak sadar bahwa tubuh yang seharusnya menjadi tenpat bagi penampungan terhadap makanan dan minuman ternyata tidak sanggup menahan semua yang masuk ke dalam tubuh ini.
Dalam lingkungan birokrasi (Pegawai Negeri Sipil) melaksanakan ibadah puasa Ramadhan mestinya tidak mengurangi kreativitas dan produktivitas kerja karena pengaturan mengenai jam kerja di lingkungan pemerintah pada tahun 2014 ini sudah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2014. Puasa yang kita jalani dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah swt akan mendatangkan berbagai macam kenikmatan, kesehatan bahkan kemenangan. Dengan niat dan tekad yang kuat bahwa puasa adalah kewajiban yang harus dijalani dengan ikhlas dan sabar, insya Allah energi kita tidak akan berkurang karena menahan makan dan minum. Makan dan minum hanyalah sebatas sarana, namun kebulatan tekad dalam jiwalah yang akan menjadi pemompa semangat kita.
Berkurangnya semangat kerja karena puasa mungkin disebabkan rendahnya keikhlasan dan kesabaran yang tertanam dalam jiwa kita. Keikhlasan dan kesabaran adalah jalan menuju kemenangan yang hakiki. Keikhlasan dan kesabaran menjadi juga menjadi pembuka bagi diberikannya pahala yang besar bagi mereka yang menjalankan ibadah dengan ikhlas dan sabar. Keikhlasan dan kesabaran perlu terus kita tanam dan pupuk agar mengeluarkan energi kerja yang maksimal, meski secara lahir makan dan minum kita berkurang. Dengan semangat dan etos kerja yang tinggi puasa di tahun ini akan kita jalani dengan penuh manfaat dan hasilnya akan didapat di dunia dan akhirat.
Manusia yang ramadhani betul-betul telah melakukan ‘workshop’ selama sebulan penuh dan diharapkan bukti-bukti latihan ini dapat ditunjukkan dalam kerja nyata tergantung lingkungan yang digeluti seseorang. Seorang guru dan dosen dapat menunjukkan peningkatan akademis salama ramadhan, pekerja dalam menghasilkan karya-karya yang bermanfaat, pedagang dapat menyalurkan kebutuhan masyarakat dengan jujur dan amanah.
Akhirnya, perlu adanya perubahan paradigma dalam diri umat ini yang memposisikan ramadhan sebagai bulan untuk mengurung diri dari mereka dari pekerjaan dan rutinitas, sehingga menjadi orang yang malas dan tidak produktif ke arah keyakinan bahwa ramadhan justeru puncak kreatifas untuk melahirkan mega-karya sebagaimana para ulama terdahulu yang kitab berjilid-jilid itu dihasilkan dalam ramadhan. Spirit dan semangat ramadhan semoga selalu menggelora dalam jasad untuk terus berbuat.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1435 H;
3. http://fauzisaleh.blogspot.com/2013/07/puasa-meningkatkan-etos-kerja.html
4. http://arsaf.wordpress.com/2007/10/09/puasa-dan-etos-kerja-2/

 

 

Cuti Pegawai Negeri Sipil

Oleh Marzuqi, S.A.P.
(Analis Kepegawaian BKD Kab. Lombok Barat)

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 huruf b adalah PNS berhak memperoleh Cuti. Peraturan yang mengatur tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan saat ini masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Pebruari 1977 tentang permintaan dan pemberian cuti
Cuti menurut PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 1 adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Cuti merupakan hak bagi PNS kecuali Cuti diluar tanggungan negara. Cuti diluar tanggungan negara bukan merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, sebagai contoh PNS wanita yang mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri.
Adapun Jenis-jenis cuti adalah sebagai berikut;

1) Cuti Tahunan;
Setiap PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Setiap pengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja dan selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggunan negara. Bagi PNS yang mengambil Cuti Besar, selama menjalankan cuti besar tersebut, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan apabila berhak atas tunjangan jabatan. Cuti tahunan yang dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur, dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti Tahunan yang ditangguhkan dalam tahun berjalan oleh pejabat yang berwenang dapat diambil pada tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk tahun yang berjalan.

2) Cuti Besar;
Cuti besar dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal 6 (enam) tahun terus-menerus tanpa terputus selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji.

3) Cuti Sakit;
PNS yang sakit 1 atau 2 hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun lisan. PNS yang sakit sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter baik pemerintah maupun swasta. PNS yang sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti Sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan bila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter. Apabila dalam waktu 1 tahun dan 6 bulan juga belum sembuh, maka yang bersangkutan harus diadakan pengujian kesehatan ;
1) Belum sembuh tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku;
2) Belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut PP yang berlaku.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1½ bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, maka yang bersangkutan berhak atas Cuti Sakit sampai sembuh.

4) Cuti Bersalin;
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga. Untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini tidak dapat ditolak. PNS wanita yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatannya dengan kata lain jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. Lamanya cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini sama dengan lamanya cuti bersalin. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara ini, tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjannya tidak dipehitungkan sebagai masa kerja PNS. Setelah menjalankan CLTN, PNS tersebut diaktifkan kembali dalam jabatannya.
Lamanya persalinan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Apabila yang bersangkutan mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelumnya, maka sesudah persalinan tetap 2 bulan.

5) Cuti karena Alasan Penting;
Cuti Karena Alasan Penting diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan, karena ada alasan; Ibu/Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, untuk melangsungkan perkawinan pertama, atau karena sebab-sebab lain menurut PP No. 24 Tahun 1976.
Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka PNS tersebut dapat mengajukan perintaan izin sementara kepada pejabat yang berwenang.

6) Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan CLTN paling lama 3 tahun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.
Untuk mendapatkan CLTN, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai dengan alasan-alasannya. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak tergantung atas pertimbangan pejabat yang bersangkutan yang didasarkan untuk kepentingan dinas. CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN dalam rangkap 4; 1) Instnsi yang bersangkutan; 2) KPN; 3)Deputi TUK; 4) deputi pembinaan BKN.
Selama menjalankan CLTN, PNS dibebaskan dari jabatannya, tidak menerima penghasilan dari pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja, dapat diperpanjang dengan permintaan perjanjian CLTN disertai dengan alasan-alasannya, pejabat yang berwenang mengajukan persetujuan ke kepala BKN. PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan CLTN berkewajiban :
1. Menempatkan dan mempekerjakan kembali apabila ada lowongan.
2. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi induk melaporjan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain
3. Apabila penempatan yang dimaksud di atas tidak mungkin, maka Kepala BKN memberitahukan kepada instansi induk. Instansi induk memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatannya karena kelebihan dengan hak-hak kepegawaian menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penempatan kembali PNS yang setelah menjalankan CLTN dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Khusus bagi CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Permintaan tersebut tidak dapat ditolak
2. PNS yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannnya, jabatannya tidak dapat disi oleh orang lain
3. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN
4. Lamanya cuti adalah sama dengan cuti bersalin
5. Selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Daftar Bacaan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS
3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 Tentang permintaan dan pemberian cuti

Sidak Kantor Bupati, Bupati Zaini: Jangan cuma ruangan saya yang bersih, semua harus bersih!

_DSC9195Giri Menanng – Inspeksi mendadak (sidak) Bupati Lombok Barat (Lobar), Dr. H. Zaini Arony pada pagi Jum`at (23/5) menemukan beberapa tempat di gedung Kantor Bupati baik gedung lama maupun gedung baru gedung putih yang belum bersih. Ditemani Sekretaris Daerah (Sekda) HM. Uzair dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan M. Zainuri Ihsan, S,Ag serta beberapa orang lainnya bupati melakukan sidak menyangkut kebersihan, kelengkapan dan keamanan. (lebih…)

120 Pekerja Anak Kembali ke Sekolah

Sekda HM Uzair dan beberapa undangan lainnyaGiri Menang – Bila beberapa waktu terakhir ini berita mengenai anak di media banyak memuat kekerasan terhadap anak, maka ini sebaliknya, sebuah kabar gembira, Tahun 2014 ini, sebanyak 120 anak yang tergolong Pekerja Anak (PA) mendapat kesempatan untuk kembali ke sekolah di Lombok Barat (Lobar). Senin (19/5), Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Drs.HM. Uzair membuka pelaksanaan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini dilaksanakan di RPPSA Putra Utama Provinsi NTB di Desa Selat Kec. Narmada. (lebih…)

Bupati: Jangan Visi Misi Ini Hanya Sebuah Rangkaian Kata dan Kalimat

_DSC9086Giri Menang – Dalam acara ekspose Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2014, yang diselenggarakan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Ruang Rapat Utama (RRU) Bupati Lombok Barat (Lobar), Bupati Lobar, Dr. H. Zaini Arony, mengingatkan agar visi misi Lobar tidak hanya sebatas ucapan tanpa makna dan realisasi saja. (lebih…)

1 2 3 10