Sengketa Lahan Eks Kantor Karantina Hewan

GIRI MENANG-Sengketa kepemilikan lahan eks kantor Karantina Hewan di Lembar antara Pemkab Lombok Barat (Lobar) dengan pengusaha CCM (inisial, Red) mendapat perhatian serius Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Saat ini, BPN tengah mendalami soal kepemilikan atas lahan seluas 7.085 meter persegi itu.

Kepala BPN Lobar Lukman Husain mengatakan, jika memang ternyata sertifikat kepemilikan lahan oleh CCM itu terbit setelah ada sertifikat milik pemkab maka sertifikat yang kedua perlu diklarifikasi. ‘’Ini adalah salah satu masalah yang tengah kami tangani. Semoga ini kami bisa selesaikan, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan pemerintah bisa mempertahankan asetnya,” kata Lukman bijak di hadapan wartawan, kemarin.

Diwartakan sebelumnya, anggota tim penertiban aset Lobar Hasbi menyebut tanah pemda di loksi eks Kantor Karantina Hewan di Lembar telah dikuasai masyarakat. Di tanah itu kini telah berdiri gudang kayu yang dimiliki pengusaha CCM yang dibeli dari seorang oknum PNS pemprov LW (inisial, Red) yang mengaku tanah tersebut merupakan tanah warisan orang tuanya.

Tanah ini telah dipindahtangankan kepemilikannya dari LW ke CCM pada tahun 2007 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 539. Sementara di kubu pemkab, tanah tersebut diklaim sebagai aset daerah dengan bukti Buku Tanah Hak Pakai No 34 yang diterbitkan tahun 1995 oleh badan pertanahan nasional (BPN) setempat.

Perihal keinginan tim aset yang akan mengajukan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) CCM atas tanah itu, menurut Lukman, bisa ditempuh melalui dua jalur. Yakni melalui persidangan ataupun mediasi di luar sidang.

Jika kasus sengketa tanah sampai di persidangan, maka pembatalan baru bisa dilakukan setelah menunggu putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sementara jika melalui mekanisme luar sidang maka bisa diselesaikan secara musyawarah dengan pernyataan bersama antara pihak yang bersengketa.

‘ ‘Tapi kan kenyataannya orang tahu jika lahan itu digunakan untuk kantor karantina. Dan ternyata yang memiliki karantina adalah pemda. Inilah kelemahan-kelemahan yang mungkin dilakukan pihak- pihak tertentu,” terangnya.

Lukman pun berharap saat sengketa tanah terjadi seperti ini, BPN tidak lagi menjadi kambing hitam. Karena kemungkinan kesalahan dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. (ida)
Sumber: Harian Lombok Post: Rabu, 17 September 2014