Gerung, Diskominfotik. Untuk mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Kerjasama ini dilaksanakan melalui Program Jaksa Tame Dese (JATADE). Kegiatan ini secara resmi dilaunching oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid di Aula kantor Bupati Lobar , Selasa 13 Desember 2022.

Kegiatan launching Jatade ini dihadiri oleh berbagai kalangan. Antara lain oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka Marsudi Wibowo, Sekretaris Daerah H.Ilham, Inspektur Lombok Barat, Kadis PMD Lobar, Kepala OPD, Camat Se Lombok Barat, Lurah dan Kepala desa se-kabupaten Lombok Barat.

Dalam sambutannya Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyampaikan bahwa dana desa bukan merupakan dana pribadi namun merupakan dana pemerintah dan masyarakat. Sehingga penggunaannya harus jelas, terbuka dan transparan. Hal ini seperti yang telah diatur dalam berbagai macam regulasi dan prosedur. Selian itu hal ini juga telah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan dana desa yang dikeluarkan oleh pihak kementerian. “Mengelola dana negara, pemerintah dan desa tidak hanya mengandalkan niat baik, dikarenakan niat baik adalah subyektif bukan objektif. Namun dalam mengelola dana desa dibutuhkan komitmen yang kuat dan kokoh untuk melaksanakan segala sesuatu berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku”ujarnya.

Bupati Fauzan mengatakan kegiatan Apapun yang akan dilaksanakan baik ditingkat desa sampai dengan tingkat pemerintah daerah harus mengutamakan perencanaan yang matang. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku tentang siapa yang terlibat dan perihal yang dilibatkan dalam proses perencanaan dana desa sehingga tidak terjadi penyimpangan. Ia berharap dan percaya bahwa seluruh kepala desa di Lombok Barat memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya menjalankan segala kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tentu hal ini membutuhkan komitmen kita bersama agar kita berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita kelola dana desa dengan baik untuk kesejahteraan rakyat” ujarnya.

Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinas PMD Hery Ramdhan S.STP menjelaskan Bahwa Sosialisasi dilaksanakan sebagai kegiatan yang paripurna karena merupakan bentuk tindak lanjut dari pengalokasian dana desa. Hal ini agar dana desa tersebut dapat tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga alokasi dana untuk pembangunan desa bisa diawasi dengan baik. Ia berharap melalui program ini Kepala Desa Se Lombok Barat dapat menjalankan tugas dan programnya dengan baik dan lancar serta sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Mataram Ivan Jaka Marsudi Wibowo, SH menyampaikan bahwa tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang berbahaya dan berdampak negatif bagi semua pihak. Ia mengatakan dari judul kegiatan ini yaitu pengelolaan dana desa yang akuntabel untuk menghindari tindak pidana korupsi sudah sangat jelas maksud dan tujuannya. Dimana hal tersebut dimaksudkan agar para kepala desa dapat menghindari tindak pidana korupsi. Ia mengatakan bahwa Korupsi merupakan fenomena atau kejahatan yang nyata dan luas. “Tindak Pidana Korupsi itu adalah tindak melanggar hukum yang merugikan negara dan rakyat dan tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan negara melainkan kondisi perekonomian negara” ujarnya.

Ia mengatakan Fokus utama pembentukan JATADE adalah untuk mengawasi Alur Dana Desa. Dimana desa merupakan garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan pemerintah. Dengan diimbangi kesadaran hukum, maka penggunaan dana desa harus tertib dan disiplin sehingga menghindari dan mengurangi terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa. “Untuk menggunakan Anggaran dengan baik dan layak, perangkat desa harus tahu tentang perencanaan Anggaran sehingga dapat menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku” ujarnya.
(Diskominfotik/ria/Indra/Fian)