UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes

Penulis: Aris Ahmad Risadi

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.   Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Bila bercermin kepada peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama ini, maka melalui model BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat.

Secara teknis BUM Desa yang ada sekarang masih mengacu kepada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka kedepan Desa mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.  Dalam hal ini BUM Desa dapat menjadi instrumen dan dioptimalkan perannya sebagai lembaga ekonomi lokal yang legal yang berada ditingkat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.

Saat ini BUM Desa diberi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesusai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun jenis-jenis usaha tersebut meliputi: 1) jasa 2) penyaluran sembilan bahan pokok, 3) perdagangan hasil pertanian; dan/atau 4) industri kecil dan rumah tangga.

Contoh dari usaha jasa adalah jasa keuangan mikro, jasa transportasi, jasa komunikasi, jasa konstruksi, dan jasa energi. Usaha penyaluran sembilan bahan pokok, antara lain beras, gula, garam, minyak goreng, kacang kedelai, dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa. Usaha perdagangan hasil pertanian meliputi jagung, buah-buahan, dan sayuran. Terakhir usaha industri kecil dan rumah tangga, seperti makanan, minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar alternatif, dan bahan bangunan.

Jenis usaha yang banyak diusahakan oleh BUM Desa yang sudah ada sekarang baru jenis usaha jasa, itupun baru sebatas jasa keuangan mikro. Dari ketentuan yang ada, BUM Desa dapat mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai rintisan, unit usaha keuangan mikro sangat potensial dijadikan cikal bakal pembentukan BUM Desa. Strategi inilah yang tampaknya dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam hal ini, keberadaan UED-SP (Usaha Ekonomi Desa–Simpan Pinjam) yang sehat menjadi syarat pembentukan BUM Desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Di Pusat salah satunya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang memiliki komitmen untuk mengembangkan lembaga perekonomian desa, termasuk BUM Desa.  Sejak tahun 2009 KPDT  telah memberikan kepercayaan kepada BUM Desa untuk mengelola Moda Transportasi yang diadakan melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (DAK SPDT). Hal ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis DAK SPDT yang dikeluarkan oleh KPDT.

Salah satu target yang ingin dicapai dari keberadaan sarana dan prasarana perdesaan yang didanai oleh DAK SPDT adalah meningkatnya pergerakan barang/penumpang dari pusat-pusat produksi menuju pusat-pusat pemasaran, dan meningkatnya akses masyarakat di perdesaan daerah tertinggal terhadap pelayanan publik.

Inisiatif  KPDT untuk memberikan kepercayaan kepada BUM Desa dalam pengelolaan Moda Transportasi bantuan DAK SPDT tampaknya tidak serta merta disambut oleh Pemerintah Kabupaten Tertinggal. Salah satu kendalanya karena sebagian besar dari kabupaten tertinggal tersebut belum memiliki BUM Desa.

Beberapa kabupaten tertinggal yang memberanikan diri memberikan mandat kepada BUM Desa ternyata juga belum mendapatkan hasil yang menggembirakan. Faktor kesiapan BUM Desa dalam mengelola usaha masih menjadi kendala.

Kondisi ini menjadi pertanda bahwa masih dibutuhkan upaya panjang untuk menjadikan BUM Desa sebagai pelaksana pembangunan perekomian perdesaan. Dibutuhkan sinergi dan dukungan yang sepadan dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Ada 4 (empat) agenda pokok yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUM Desa, yaitu :

  1. Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan. Tahapan ini meliputi: perumusan regulasi/pengaturan, dan penataan organisasi. Pemerintah harus merivisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 dalam hal ini perlu menyesuaikan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, maka Daerah diharapkan untuk:
  • Menyusun Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang minimal memuat tentang: bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil, keuntungan dan kepailitan, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengawasan masyarakat;
  • Mengoptimalkan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dalam pembinaan terhadap BUM Desa;
  1. Penguatan kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, dan fasilitasi secara berjenjang. Pemerintah melakukannya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukannya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa;
  2. Penguatan Pasar. Setelah BUM Desa berdiri diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, perluasan pasar, dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya;
  3. Keberlanjutan. Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi sehingga mendapatkan wujud BUM Desa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan terutama  masyarakat dan dunia usaha.

 

Masalah terbesar yang dihadapi Pemerintah Desa dalam mendukung kehadiran dan mengoptimalkan peran BUM Desa adalah cengkraman Kementerian/Lembaga yang sudah kecanduaan mengelola kegiatan yang langsung ke tingkat desa.

Kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu memaksa seluruh pihak terkait untuk konsisten memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Desa didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Termasuk dalam memberikan peran yang maksimal kepada BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan.

Kesemrawutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang muncul akibat ego sektoral dan tidak berdayanya Pemerintah Desa dalam memutus mata rantai ini diharapkan dapat terjawab dengan hadirnya BUM Desa dan paradigma baru pengelolan desa sesuai spirit UU Desa.

  1. Tulisan diadaptasi dari Makalah yang  disampaikan untuk acara “Kongres Gerakan Desa 2014” di Hotel Grand Cempaka – Jakarta, 5-6 September 2014.
  2. Penulis adalah Ketua Perkumpulan Studi dan Pembangunan Indonesia (PSPI), anggota Relawan Desa.

 

Sumber

Agar Dana Desa Terkawal

Oleh: Siko Dian Sigit Wiyanto

Pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI

Desa seakan terlupakan dari pembangunan selama ini. Tidak heran jika banyak penduduk desa mencari pekerjaan di kota besar yang ekonominya jauh lebih berkembang. Akibatnya, kemajuan desa tidak begitu signifikan, bahkan diantaranya cenderung mengalami kemunduran. Hal inilah sebenarnya merupakan cikal bakal berbagai masalah di kota-kota tujuan urbanisasi, mulai dari kemacetan, tata kota yang semrawut, kepadatan penduduk, hingga tingkat kriminalitas yang tinggi. Disparitas pertumbuhan ekonomi antara desa dan kota sangat besar. Penjelasan motivasi penduduk desa melakukan urbanisasi adalah pertumbuhan tenaga kerja di desa tidak menambah output desa. Sebagai gambaran sederhana, penambahan satu tenaga kerja tidak menambah satu kilogram beras.

Dana desa sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2015. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah alokasi dana desa nasional adalah Rp 9,01 triliun. Sebagian kalangan mengatakan ini merupakan kebijakan politis. Pasalnya pada periode pemerintahan sebelumnya, ada berbagai program dari masyakarat yang berbasis desa seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya.

Dahniar dan Lasimpo (2008) mengatakan bahwa dari sudut pandang Bank Dunia, proyek PPK mampu menjawab masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi bertentangan dengan kearifan lokal masing-masing daerah, karena rancang bangun (design) proyek PPK menggeneralisasi masalah kemiskinan di tiap-tiap daerah di Indonesia. Kemudian muncul PNPM mandiri dengan kekhasan masyarakat merancang agenda pembangunan untuk memecahkan masalah mereka sendiri. Sementara menurut worldbank.com, tantangan pelaksanaan PNPM sendiri di beberapa wilayah adalah masih kurang mendapat dukungan dari pemerintah daerah. PNPM juga belum terlalu efektif dalam menjangkau kelompok yang terpinggirkan, dan elite lokal seringkali masih mendominasi pengambilan keputusan.

Berbeda dengan PPK dan PNPM yang masih menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia, dana desa ini bersumber dari rupiah murni. Tahun 2015, dana desa sudah mulai dikucurkan kepada setiap desa. Pasal 72 Undang-Undang tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola dana tersebut dengan transparan dan akuntabel. Karena merupakan program yang baru, perangkat desa harus mempelajari cara menyusun agenda pembangunan mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya agenda tersebut. Selain itu, mau tidak mau, suka tidak suka, perangkat desa harus mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Maka tidak heran, para Menteri Keuangan baik di pemerintahan SBY maupun Jokowi khawatir akan banyak kepala desa masuk penjara jika tidak hati-hati dalam menggunakannya. Kesiapan pemerintah desa dan kapasitas fiskal APBN menjadi beberapa alasan dana desa belum mencapai rata-rata 1 miliar satu tahun seperti yang digembar-gemborkan.

Masalah kedua adalah terkait cost effectiveness. Sampai saat ini tidak ada batasan terkait penggunaan dana desa. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan. Katalis pertumbuhan ekonomi yang menjadi masalah klasik adalah pengembangan infrastruktur. Namun, dari wawancara penulis dengan kepala desa Bonorowo, Kecamatan Kebumen, dana desa yang akan diterima rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan. Sejauh ini belum ada batasan penggunaan dana desa. Padahal, penggunaan dana desa tidak perlu melulu pada pembangunan infrastruktur dasar. Dana desa bisa digunakan untuk pembuatan unit usaha milik desa seperti membuat produk khas desa. Produk khas desa ini dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang tinggi selain menyerap tenaga kerja. Sebagai contoh adalah pembangunan sentra industri kulit. Dana desa jangan sampai digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan arah pembangunan berbasis pedesaan.

Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi agar program pembangunan desa yang menggunakan dana desa ini berhasil. Akademisi dari berbagai perguruan tinggi bisa berperan aktif memberikan pendidikan dan pelatihan pada perangkat desa. Selain itu, para perangkat desa juga harus didorong aktif untuk belajar. Contoh pengalaman, sebuah perguruan tinggi hendak mengadakan pelatihan di sebuah desa untuk menyambut “dana desa”, tapi tidak satu pun perangkat desa yang hadir, padahal tidak dipungut biaya.

Apabila kabupaten/kota mengalami keterbatasan sumber daya manusia, bisa dibantu oleh akademisi. Selain itu Kementerian Desa dan pemerintah kabupaten/kota harus membangun kemitraan dengan organisasi–organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal dan nasional yang selama ini sudah berpengalaman melakukan pendampingan dalam memperkuat pemerintahan desa di bidang perencanaan kegiatan, akuntansi dan pelaporan, manajemen risiko, serta pencegahan korupsi.

Pendampingan ini hendaknya dilakukan terus menerus. Bukan hanya di tahun pertama, mengingat perangkat desa dapat silih berganti seperti halnya struktur pemerintahan pada umumnya. Badan Permusyawatan Desa dapat menjadi pengawas pada perencanaan dan pelaksanaan agenda desa yang dibiayai dari dana desa tersebut untuk menciptakan “check and balance”.

Jangan Sampai Bocor

Besarnya dana desa ini sangat berpotensi memberikan peluang untuk korupsi. Proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh dana desa ini hendaknya transparan dan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mencegah mark up pengadaan, hendaknya menggunakan standard biaya umum/khusus yang diterbitkan melalui peraturan Menteri Keuangan. Jika tidak ada hendaknya pemerintahan desa mengusulkannya dalam rencana anggaran biaya kegiatan dengan persetujuan Badan Permusyaratan Desa lalu disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk disetujui. Melihat peluang korupsi pada dana desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati seluruh aparat desa di Indonesia untuk mengingatkan agar alokasi dana desa dimanfaatkan dengan benar dan tidak melanggar hukum, apalagi korupsi (hukumonline.com, 11/2014).

Kita tidak bisa dan bahkan tidak boleh pesimis terhadap aparat desa. Dengan pendampingan yang berkesinambungan dan transparan, tujuan dialokasikannya dana desa dapat tercapai. Perlu ditegaskan bahwa dana desa ini bukan hanya urusan elite pemerintah apalagi elite desa, namun urusan kita semua. Dana desa sebenarnya uang dari rakyat (sebagian besar dari pajak) yang kemudian dialokasikan melalui APBN.

Sumber : http://setkab.go.id/agar-dana-desa-terkawal/

Meningkatkan Kecerdasan Emosional (EQ)

MENINGKATKAN KECERDASAN EMOSIONAL (EQ)

Oleh :

H. Prasetya Utama, M.Kes

(Widyaiswara BKD Kab.Lombok Barat)

 

Emosi adalah hal begitu saja terjadi dalam hidup Anda. Anda menganggap bahwa perasaan marah, takut, sedih, senang, benci, cinta, antusias, bosan, dan sebagainya adalah akibat dari atau hanya sekedar respon Anda terhadap berbagai peristiwa yang terjadi pada Anda.

Membahas soal emosi maka sangat eratan kaitannya dengan kecerdasan emosi itu sendiri dimana merupakan kemampuan seseorang untuk memotivasi diri sendiri, bertahan menghadap frustasi, mengendalikan dorongan hati (kegembiraan, kesedihan, kemarahan, dan lain-lain) dan tidak melebih-lebihkan kesenangan, mengatur suasana hati dan mampu mengendalikan stres.

 Kecerdasan emosional juga mencakup kesadaran diri dan kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan motivasi diri dan kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan motivasi diri, empati dan kecakapan sosial. Ketrampilan yang berkaitan dengan kecerdasan emosi antara lain misalnya kemampuan untuk memahami orang lain, kepemimpinan, kemampuan membina hubungan dengan orang lain, kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, membentuk citra diri positif, memotivasi dan memberi inspirasi dan sebagainya.

 Agar kecerdasan emosional Anda terjaga dengan baik, berikut ini 7 keterampilan yang harus Anda perhatikan dan tak ada salahnya Anda coba:

  1. Mengenali emosi diri

Ketrampilan ini meliputi kemampuan Anda untuk mengidentifikasi apa yang sesungguhnya Anda rasakan. Setiap kali suatu emosi tertentu muncul dalam pikiran, Anda harus dapat menangkap pesan apa yang ingin disampaikan. Berikut adalah beberapa contoh pesan dari emosi: takut, sakit hati, marah, frustasi, kecewa, rasa bersalah, kesepian.

  1. Melepaskan emosi negatif

Ketrampilan ini berkaitan dengan kemampuan Anda untuk memahami dampak dari emosi negatif terhadap diri Anda. Sebagai contoh keinginan untuk memperbaiki situasi ataupun memenuhi target pekerjaan yang membuat Anda mudah marah ataupun frustasi seringkali justru merusak hubungan Anda dengan bawahan maupun atasan serta dapat menyebabkan stres. Jadi, selama Anda dikendalikan oleh emosi negatif Anda justru Anda tidak bisa mencapai potensi terbaik dari diri Anda. Solusinya, lepaskan emosi negatif melalui teknik pendayagunaan pikiran bawah sadar sehingga Anda maupun orang-orang di sekitar Anda tidak menerima dampak negatif dari emosi negatif yang muncul.

  1. Mengelola emosi diri sendiri

Anda jangan pernah menganggap emosi negatif atau positif itu baik atau buruk. Emosi adalah sekedar sinyal bagi kita untuk melakukan tindakan untuk mengatasi penyebab munculnya perasaan itu. Jadi emosi adalah awal bukan hasil akhir dari kejadian atau peristiwa. Kemampuan kita untuk mengendalikan dan mengelola emosi dapat membantu Anda mencapai kesuksesan.

Ada beberapa langkah dalam mengelola emosi diri sendiri, yaitu:

– Menghargai emosi dan menyadari dukungannya kepada Anda.

– Berusaha mengetahui pesan yang disampaikan emosi, dan meyakini bahwa kita pernah berhasil menangani emosi ini sebelumnya.

– Dengan bergembira kita mengambil tindakan untuk menanganinya. Kemampuan kita mengelola emosi adalah bentuk pengendalian diri yang paling penting dalam manajemen diri, karena kitalah sesungguhnya yang mengendalikan emosi atau perasaan kita, bukan sebaliknya.

  1. Memotivasi diri sendiri

Menata emosi sebagai alat untuk mencapai tujuan merupakan hal yang sangat penting dalam kaitan untuk memberi perhatian, untuk memotivasi diri sendiri dan menguasai diri sendiri, dan untuk berkreasi. Kendali diri emosional–menahan diri terhadap kepuasan dan mengendalikan dorongan hati–adalah landasan keberhasilan dalam berbagai bidang. Ketrampilan memotivasi diri memungkinkan terwujudnya kinerja yang tinggi dalam segala bidang. Orang-orang yang memiliki ketrampilan ini cenderung jauh lebih produktif dan efektif dalam hal apapun yang mereka kerjakan.

  1. Mengenali emosi orang lain

Mengenali emosi orang lain berarti kita memiliki empati terhadap apa yang dirasakan orang lain. Penguasaan ketrampilan ini membuat kita lebih efektif dalam berkomunikasi dengan orang lain. Inilah yang disebut sebagai komunikasi empatik. Berusaha mengerti terlebih dahulu sebelum dimengerti. Ketrampilan ini merupakan dasar dalam berhubungan dengan manusia secara efektif.

  1. Mengelola emosi orang lain

Jika ketrampilan mengenali emosi orang lain merupakan dasar dalam berhubungan antar pribadi, maka ketrampilan mengelola emosi orang lain merupakan pilar dalam membina hubungan dengan orang lain. Manusia adalah makhluk emosional. Semua hubungan sebagian besar dibangun atas dasar emosi yang muncul dari interaksi antar manusia.

Ketrampilan mengelola emosi orang lain merupakan kemampuan yang dahsyat jika kita dapat mengoptimalkannya. Sehingga kita mampu membangun hubungan antar pribadi yang kokoh dan berkelanjutan. Dalam dunia industri hubungan antar korporasi atau organisasi sebenarnya dibangun atas hubungan antar individu. Semakin tinggi kemampuan individu dalam organisasi untuk mengelola emosi orang lain.

  1. Memotivasi orang lain

Ketrampilan memotivasi orang lain adalah kelanjutan dari ketrampilan mengenali dan mengelola emosi orang lain. Ketrampilan ini adalah bentuk lain dari kemampuan kepemimpinan, yaitu kemampuan menginspirasi, mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini erat kaitannya dengan kemampuan membangun kerja sama tim yang tangguh dan andal.

Jadi, sesungguhnya ketujuh ketrampilan ini merupakan langkah-langkah yang berurutan. Anda tidak dapat memotivasi diri sendiri kalau Anda tidak dapat mengenali dan mengelola emosi diri sendiri. Setelah Anda memiliki kemampuan dalam memotivasi diri, barulah kita dapat memotivasi orang lain. (Disarikan dari berbagai sumber)

Manfaat Kacang Bagi Kesehatan

124311_920120_kacang_kecil_okesipKacang mengandung banyak gizi dan rendah kalori sehingga bagus untuk tubuh. Karena itu, Anda boleh mengonsumsi kacang-kacangan dari berbagai varian yang memiliki banyak manfaat.

Kacang polong, misalnya. Jenis kacang ini dapat memenuhi vitamin dan mineral yang ada di dalam tubuh. Sementara, kacang merah dan kedelai berfungsi meningkatkan sisitem kekebalan tubuh.

” Orang yang makan kacang secara konsisten jarang mengalami perut kembung daripada orang yang jarang mengonsumsinya,” kata ahli gizi Cynthia Sass, MPH, RD, seperti dilansir laman Fox News.

Berikut beberapa alasan kenapa Anda harus banyak mengonsumsi banyak kacang.

1. Kacang mengandung banyak serat

Serat membantu tubuh merasa kenyang sehingga Anda tidak perlu makan banyak sepanjang hari. Sementara, pedoman diet merekomendasikan wanita mendapatkan sekitar 25 gram serat sehari. Padahal, rata-rata wanita mengonsumsi hanya 12,1-13,8 gram per hari.

2. Kacang baik untuk pencernaan

Kacang mengandung serat larut dan tidak larut. Sehingga, mereka bekerja ganda untuk menjaga sistem pencernaan anda berjalan lancar. Yang pertama melambat pencernaan, yang memberi Anda perasaan penuh dan yang kedua membantu mencegah sembelit.

Hanya, pastikan untuk minum banyak air yang Anda butuhkan untuk membantu langkah serat melalui saluran pencernaan Anda.

4. Kacang dapat membantu mengatur gula darah

Kacang memiliki tingkat indeks glikemik yang rendah. Yakni, peringkat makanan berdasarkan bagaimana mereka memengaruhi gula darah yang membantu menjaga gula darah Anda tetap stabil

Sebuah studi dalam Archives of Internal Medicine bahkan menemukan, orang dengan diabetes tipe 2 yang mengonsumsi secangkir kacang setiap hari selama tiga minggu mampu mempertahankan gula darah dan tekanan darah lebih rendah daripada ketika mereka mulai diet.

5. Kacang dapat membantu menurunkan kolesterol

Tingginya kadar kolesterol LDL (jenis yang buruk) dapat menempel pada dinding pembuluh darah. Hal itu menyebabkan peradangan dan penumpukan plak. Sebuah sistem kardiovaskular yang sehat dimulai dengan apa yang Anda makan. Nah, kacang-kacangan adalah salah satu makanan rendah lemak yang anda inginkan dalam menu makanan Anda.

6. Kacang baik untuk jantung Anda

Diet kaya biji adalah berita baik bagi jantung Anda. ” Dengan setiap pengurangan 1 persen dari total kolesterol darah, ada sekitar pengurangan 2 persen dalam risiko serangan jantung,” kata Sass.

Lalu ada kandungan serat yang tinggi. Sebuah studi di British Medical Journal melihat hubungan antara asupan serat dan penyakit jantung serta penyakit kardiovaskular. Para peneliti menemukan bahwa semakin sering Anda mengonsumsi serat per hari, maka secara signifikan dapat menurunkan risiko penyakit jantung sebesar sembilan persen. (fny/jpnn)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2015/manfaat-kacang-bagi-kesehatan.html

Ini Solusi Hilangkan Lemak di Kaki

kaki-besarTUBUH ideal bukan hanya digambarkan dari ukuran pinggang, pinggul atau lengan. Namun, juga dipengaruhi oleh bentuk kaki. Bentuk kaki yang lebar atau banyaknya timbunan lemak (cankles) pada paha dan betis membuat kesan indah sirna.

Banyak yang akhirnya melakukan sedot lemak karena prosesnya singkat. Tapi, sedot lemak juga menimbulkan resiko seperti gangguan keseimbangan cairan dalam tubuh, alergi, infeksi dan menimbulkan bekas parut.

Nah, berikut ini adalah penyebab dan cara menghindari lemak di pergelangan kaki (cankles). (lebih…)

Ingin Otak Lebih Oke? Konsumsilah Makanan Ini

bayam-besarOTAK dan makanan memang hal yang saling bertalian erat. Mengonsumsi makanan yang tepat bisa meningkatkan kinerja otak. Namun, faktor gaya hidup bisa memengaruhi kinerja otak. Nah, berikut beberapa makanan yang layak dikonsumsi agar otak Anda lebih oke.

1. Blueberry

“Banyak jenis berry mengandung antioksidan dan senyawa lain yang melawan peradangan. Blueberry khususnya dapat meningkatkan pembelajaran dan daya ingat,” kata peneliti Barnard, seperti dilansir laman Yahoo Health, Rabu (21/1). (lebih…)

1 59 60 61 62 63 71