Kehidupan, dimanapun selalu menawarkan aneka warna. Inaq Nurhayati (35), mengenal warna kehidupan kampung kelahirannya; dusun Dasan Bawaq, Desa Lelede, kecamatan Kediri – Lombok Barat, dirasakan jauh dari norma kehidupan ekonomi keluarga. Tapi tiba-tiba kewarasannya muncul. Ia mendambakan kesejahteraan. Menjadi buruh pemecah batu pilihan baginya. Apa sepak terjang wanita paruh baya alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Mataram ini? Berikut kupasannya…… (lebih…)
Puasa dan Etos Kerja Pegawai Negeri Sipi
Oleh Marzuqi, S.A.P.
(Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada BKD Kab. Lombok Barat)
Lima belas abad lamanya sejarah Islam berlangsung, terutama masa Rasul dan sahabatnya, terlihat bahwa Ramadhan bukan bulan pemandul kreativitas dan produktivitas. Hal ini bisa dibuktikan justru di bulan ini lahir beberapa karya tak ternilai dan menjadi sejarah penting dan tercatat dengan tinta emas dalam sejarah perkembangan Islam. Sejarah yang mengisahkan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar (2 H/624 M), meski hanya dengan 313 orang prajurit dengan persenjataan yang seadanya. Kemudian sejarah penaklukan Kota Mekah (8 H/630 M) merupakan contoh konkrit kesimpulan ini. Kedua sejarah kemenangan emas kaum Muslimin ini justru didapat ketika kaum Muslimin sedang melaksanakan ibadah puasa.
Sepeninggal Nabi Muhammad saw. Sejarah telah mencatat berbagai kemenangan dan keberhasilan umat Islam dalam peperangan yang dilaksanakan pada Bulan Ramadhan. Kemenangan spektakuler kaum Muslimin di Spanyol terjadi pada bulan Ramadhan (91 H/710 M), kemenangan besar perang Salib (584 H/1188 M), sukses melawan Tartar (658 H/1168 M) dan banyak lagi catatan manis lainnya. Bahkan, bangsa Indonesia sendiri telah menjungkir-balikkan “kesimpulan” keliru di atas dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan pada hari Jum’at 9 Ramadhan 1364 H.
Puasa yang dilakukan umat Islam, seharusnya bukan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Karena puasa bisa berarti menahan atau paling tidak mengendalikan makan dan minum secara berlebihan. Ketika makan dan minum sudah bisa dikendalikan, maka hasilnya akan positive bagi tubuh seseorang. Menurut para ahli, makan, minum dan berhubungan seks berlebihan, tanpa aturan dan disiplin, bukannya membuat seseorang mampu melakukan pekerjaan lebih baik, tapi bisa menjatuhkan angka produktivitasnya. Energi dan produktivitas tidak senantiasa segaris dengan konsumsi jasmani.
Sebagai salah satu perintah Allah swt terhadap umat Islam, puasa tidak akan memberatkan umat Islam. Karena Allah tidak pernah memerintahkan sesuatu kepada hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban berpuasa hanya bagi mereka yang dalam kondisi fisik dan mental sehat. Hal ini bisa dibuktikan dengan ayat yang membolehkan untuk tidak berpuasa bagi mereka yang sedang dalam perjalan dan mereka yang sedang sakit. Keduanya boleh tidak berpuasa dengan cara menggantinya di hari-hari yang lain. (Q. S. Al-Baqarah: 185)
Ramadhan sebagai bulan syahrul mujahadah (bersungguh-sungguh) untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah dan taqarubb kepada-Nya. Ramadhan melalui kegiatan spiritual yang luar biasa dibandingkan bulan-bulan yang lain. Kondisi seperti itu menggerakkan hati orang yang berpuasa untuk mencurahkan perhatian mereka kepada yang tidak mampu yang harus ‘berpuasa’ seumur hidup.
Etos dapat diartikan sebagai semangat dalam bekerja, adapun yang menjadi ciri khas dalam hal ini adalah motivasi individu seseorang atau suatu kelompok orang. Sementara bekerja dapat dimaknai dengan segala amal usaha yang dilakukan manusia untuk mendapatkan materi atau imbalan yang setimpal. Dalam Islam, bekerja diartikan sebagai segala usaha yang dilakukan manusia secara halal, baik dalam hal materi atau non-materi, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan dan keakhiratan.
Sehubungan puasa dan etos kerja orang yang berpuasa ini, ada sebuah firman Allah yang sangat baik direnungkan. “Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: ‘Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sebuah sungai. Maka siapa di antara kamu yang meminum airnya (secara berlebihan), maka dia bukanlah pengikutku. Barangsiapa tidak meminumnya, kecuali menceduk seceduk tangan (sekedar melepaskan dahaga dan menguatkan badan), maka ia adalah pengikutku.’ Maka, (ketika sampai di sungai itu), mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata, ‘Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya.’ Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, ‘Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah.’ Dan Allah beserta orang-orang yang sabar,” (Q. S. Al-Baqarah: 249).
Dari kisah di atas dapat dipahami bahwa orang yang minum sedikit saja, sekedar melepaskan dahaga dan menguatkan badan, jauh lebih kuat dari mereka yang minum sepuas-puasnya. Mereka yang minum yang sedikit itu, sekalipun jumlah mereka jauh lebih sedikit, memiliki semangat (etos kerja) luar biasa dan tidak mengenal putus asa. Meski jumlah mereka sedikit, namun hasilnya, tentara Thalut yang berpuasa biasa bisa memporak-porandakan pasukan Jalut yang banyak dan dapat makan dan minum kapan saja itu. Kisah ini menjadi pertanda bahwa puasa sama sekali tidak menghalangi pekerjaan dan produktivitas seseorang. Kekuatan dan kemampuan fisik dan psikis manusia tidak sebangun dengan apa-apa yang dikonsumsinya. Bahwa makan dan minum yang sedikit dan dibarengi dengan semangat dan etos kerja yang luar biasa dapat mengalahkan mereka pasukan yang dibekali dengan makanan dan minuman yang berlebihan. Makan dan minum yang tidak diniatkan untuk beribadah akan menjadi sia-sia. Hal ini juga bisa dibuktikan terhadap mereka yang senantiasa memperturutkan keinginan perutnya, hingga mereka tidak sadar bahwa tubuh yang seharusnya menjadi tenpat bagi penampungan terhadap makanan dan minuman ternyata tidak sanggup menahan semua yang masuk ke dalam tubuh ini.
Dalam lingkungan birokrasi (Pegawai Negeri Sipil) melaksanakan ibadah puasa Ramadhan mestinya tidak mengurangi kreativitas dan produktivitas kerja karena pengaturan mengenai jam kerja di lingkungan pemerintah pada tahun 2014 ini sudah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2014. Puasa yang kita jalani dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah swt akan mendatangkan berbagai macam kenikmatan, kesehatan bahkan kemenangan. Dengan niat dan tekad yang kuat bahwa puasa adalah kewajiban yang harus dijalani dengan ikhlas dan sabar, insya Allah energi kita tidak akan berkurang karena menahan makan dan minum. Makan dan minum hanyalah sebatas sarana, namun kebulatan tekad dalam jiwalah yang akan menjadi pemompa semangat kita.
Berkurangnya semangat kerja karena puasa mungkin disebabkan rendahnya keikhlasan dan kesabaran yang tertanam dalam jiwa kita. Keikhlasan dan kesabaran adalah jalan menuju kemenangan yang hakiki. Keikhlasan dan kesabaran menjadi juga menjadi pembuka bagi diberikannya pahala yang besar bagi mereka yang menjalankan ibadah dengan ikhlas dan sabar. Keikhlasan dan kesabaran perlu terus kita tanam dan pupuk agar mengeluarkan energi kerja yang maksimal, meski secara lahir makan dan minum kita berkurang. Dengan semangat dan etos kerja yang tinggi puasa di tahun ini akan kita jalani dengan penuh manfaat dan hasilnya akan didapat di dunia dan akhirat.
Manusia yang ramadhani betul-betul telah melakukan ‘workshop’ selama sebulan penuh dan diharapkan bukti-bukti latihan ini dapat ditunjukkan dalam kerja nyata tergantung lingkungan yang digeluti seseorang. Seorang guru dan dosen dapat menunjukkan peningkatan akademis salama ramadhan, pekerja dalam menghasilkan karya-karya yang bermanfaat, pedagang dapat menyalurkan kebutuhan masyarakat dengan jujur dan amanah.
Akhirnya, perlu adanya perubahan paradigma dalam diri umat ini yang memposisikan ramadhan sebagai bulan untuk mengurung diri dari mereka dari pekerjaan dan rutinitas, sehingga menjadi orang yang malas dan tidak produktif ke arah keyakinan bahwa ramadhan justeru puncak kreatifas untuk melahirkan mega-karya sebagaimana para ulama terdahulu yang kitab berjilid-jilid itu dihasilkan dalam ramadhan. Spirit dan semangat ramadhan semoga selalu menggelora dalam jasad untuk terus berbuat.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1435 H;
3. http://fauzisaleh.blogspot.com/2013/07/puasa-meningkatkan-etos-kerja.html
4. http://arsaf.wordpress.com/2007/10/09/puasa-dan-etos-kerja-2/
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Oleh Marzuqi, S.A.P.
(Analis Kepegawaian BKD Kab. Lombok Barat)
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 huruf b adalah PNS berhak memperoleh Cuti. Peraturan yang mengatur tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan saat ini masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti PNS dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Pebruari 1977 tentang permintaan dan pemberian cuti
Cuti menurut PP Nomor 24 Tahun 1976 Pasal 1 adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani. Cuti merupakan hak bagi PNS kecuali Cuti diluar tanggungan negara. Cuti diluar tanggungan negara bukan merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, sebagai contoh PNS wanita yang mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri.
Adapun Jenis-jenis cuti adalah sebagai berikut;
1) Cuti Tahunan;
Setiap PNS/CPNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Setiap pengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja dan selama menjalankan cuti, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali cuti besar dan cuti di luar tanggunan negara. Bagi PNS yang mengambil Cuti Besar, selama menjalankan cuti besar tersebut, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, kecuali tunjangan jabatan apabila berhak atas tunjangan jabatan. Cuti tahunan yang dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari termasuk hari libur, dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yg sedang berjalan. Cuti Tahunan yang tidak diambil dalam 2 tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti Tahunan yang ditangguhkan dalam tahun berjalan oleh pejabat yang berwenang dapat diambil pada tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk tahun yang berjalan.
2) Cuti Besar;
Cuti besar dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja minimal 6 (enam) tahun terus-menerus tanpa terputus selama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji.
3) Cuti Sakit;
PNS yang sakit 1 atau 2 hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun lisan. PNS yang sakit sampai dengan 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter baik pemerintah maupun swasta. PNS yang sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan permintaan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Cuti Sakit tersebut diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan bila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter. Apabila dalam waktu 1 tahun dan 6 bulan juga belum sembuh, maka yang bersangkutan harus diadakan pengujian kesehatan ;
1) Belum sembuh tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku;
2) Belum sembuh dan tidak ada harapan lagi untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut PP yang berlaku.
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas Cuti Sakit untuk paling lama 1½ bulan. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, maka yang bersangkutan berhak atas Cuti Sakit sampai sembuh.
4) Cuti Bersalin;
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga. Untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Permintaan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini tidak dapat ditolak. PNS wanita yang bersangkutan tidak dibebaskan dari jabatannya dengan kata lain jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. Lamanya cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan ini sama dengan lamanya cuti bersalin. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara ini, tidak menerima penghasilan dari negara dan masa kerjannya tidak dipehitungkan sebagai masa kerja PNS. Setelah menjalankan CLTN, PNS tersebut diaktifkan kembali dalam jabatannya.
Lamanya persalinan adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Apabila yang bersangkutan mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelumnya, maka sesudah persalinan tetap 2 bulan.
5) Cuti karena Alasan Penting;
Cuti Karena Alasan Penting diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan, karena ada alasan; Ibu/Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, untuk melangsungkan perkawinan pertama, atau karena sebab-sebab lain menurut PP No. 24 Tahun 1976.
Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka PNS tersebut dapat mengajukan perintaan izin sementara kepada pejabat yang berwenang.
6) Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan CLTN paling lama 3 tahun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjang.
Untuk mendapatkan CLTN, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai dengan alasan-alasannya. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak tergantung atas pertimbangan pejabat yang bersangkutan yang didasarkan untuk kepentingan dinas. CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN dalam rangkap 4; 1) Instnsi yang bersangkutan; 2) KPN; 3)Deputi TUK; 4) deputi pembinaan BKN.
Selama menjalankan CLTN, PNS dibebaskan dari jabatannya, tidak menerima penghasilan dari pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja, dapat diperpanjang dengan permintaan perjanjian CLTN disertai dengan alasan-alasannya, pejabat yang berwenang mengajukan persetujuan ke kepala BKN. PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi induknya. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan CLTN berkewajiban :
1. Menempatkan dan mempekerjakan kembali apabila ada lowongan.
2. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi induk melaporjan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain
3. Apabila penempatan yang dimaksud di atas tidak mungkin, maka Kepala BKN memberitahukan kepada instansi induk. Instansi induk memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatannya karena kelebihan dengan hak-hak kepegawaian menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penempatan kembali PNS yang setelah menjalankan CLTN dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Khusus bagi CLTN untuk persalinan keempat dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Permintaan tersebut tidak dapat ditolak
2. PNS yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannnya, jabatannya tidak dapat disi oleh orang lain
3. Cuti tersebut tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN
4. Lamanya cuti adalah sama dengan cuti bersalin
5. Selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Daftar Bacaan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS
3. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 Tentang permintaan dan pemberian cuti
Sesenggak, Seselip dan Setilah Sasak
Telah menjadi ciri hampir setiap etnis di Nusantara ini bahwa, ketika berbahasa lisan, sering disertai banyak peribahasa, ungkapan-ungkapan maupun istilah-istilah. Demikian pula halnya dengan etnis Sasak di Pulau Lombok. Orang-orang Sasak, pengguna bahasa Sasak memiliki cukup banyak sesenggak (peribahasa), ungkapan-ungkapan (seselip) dan istilah-istilah (setilah) itu. Peribahasa terkadang digunakannya dalam menyatakan maksud tertentu. Dengan pernyataan (frase), atau kalimat yang mengandung makna kiasan merupakan tradisinya. (lebih…)
Hasil Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Tahun 2013
PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2014 TTG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
Indonesia Pusat Busana Muslim Dunia 2020
Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Pangestu, menargetkan Indonesia menjadi pusat busana muslim dunia pada 2020, karena perkembanganfashion muslim yang terus maju.
“Indonesia menjadi pusat fashion muslim pada 2020,” kata Pangestu, saat meninjau persiapan PPKI di Batam, Jumat.
Dia mengatakan, perkembangan busana muslim Indonesia sangat pesat, diwarnai kreatifitas yang tinggi, sehingga layak menjadi pusat dunia.
“Busana muslim sangat kreatif. Kreatifitasnya luar biasa, potensinya juga besar,” kata dia.
Ia berharap setiap daerah dapat menggali potensi dan inspirasi untuk mengambangkan industri busana muslim, karena pemerinah menginginkan industri itu berbasis daerah.
Sementara untuk mendorong target Indonesia sebagai pusat busana muslim dunia, Pangestu mengatakan, sudah digelar festival busana muslim setiap tahun di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga menyokong tiga perancang busana muslim ternama, di antaranya Dian Pelangi, ikut peragaan busana di luar negeri. “Kami bawa ke London, dan responnya luar biasa,” kata dia.
Pada kesempatan itu, dia juga memamerkan busana muslim yang dia kenakan.
“Ini busana muslim, ini kerudungnya,” kata dia, seraya mengangkat kain serupa syal yang ternyata menyatu dengan bajunya. Ketika kain itu diletakkan di atas kepala, berubah menjadi kerudung.
Menurut ahli ekonomi itu, baju yang dikenakan itu dirancang secara kreatif hingga bisa mengubah pemakainya tampil lebih cantik sekaligus multifungsi.
PPKI 2014 mengambil tema Kreativitas Dalam Harmoni, yang memaknai pluralitas dan keberagaman suku, agama dan budaya terjalin secara harmonis.
Pelaksanaan PPKI di Batam berbarengan MTQ Nasional XXV di Batam.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2014
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/437705/indonesia-pusat-busana-muslim-dunia-2020
Tommy Soeharto Resmikan Hotel Syariah Terbesar di Indonesia
Solo – Grup Lor Internasional (Lor-in) Solo meresmikan Syariah Hotel Solo yang diklaim sebagai hotel syariah terbesar di Indonesia saat ini. Peresmian hotel dengan kapasitas 387 kamar tersebut dihadiri langsung oleh komisaris utama Grup Lor-in, Hutomo Mandala Putra.
Hotel Syariah Solo dibangun satu kompleks dengan Hotel Lo-in Solo. Peresmian dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Selasa (11/3/2014). Hadir dalam acara tersebut Hutomo Mandala Putra selaku komisaris utama. Nampak hadir pula Siti Hediati (Titik) Soeharto, serta para pejabat di Solo dan sekitarnya. Baik Tommy maupun Titik tidak berkomentar usai peresmian.
Humas Syariah Hotel Solo, Dewi Novita Maharani, mengatakan hotel yang dikelolanya saat ini menjadi hotel berbasis syariah terbesar di Indonesia. Hotel tersebut dibangun 11 lantai dengan memiliki 387 kamar, serta ballroom berkapasitas 700 pax, dan dilengkapi dengan musala di setiap lantai serta restoran berkapasitas 250 pax.
“Hotel ini melayani tamu dengan klasifikasi hotel berbintang tiga. Dalam beberapa hal hotel ini akan terintegrasi dengan Hotel Lor-in yang berada satu kompleks dengan hotel kami. Jika dintegrasikan maka seluruh kamar mencapai 749 kamar, sehingga menjadi hotel dengan kamar terbanyak di Jawa Tengah,” ujar Dewi.
Dewi juga mengatakan alasan membuka hotel syariah terbesar di Solo adalah karena tingkat kunjungan di Solo yang terus meningkat. Kesadara pengunjung kian tinggi, terutama terkait hotel yang memberikan layanan dan jaminan kenyamanan sesuai aturan agama, baik dari segi penginapan, layanan makanan dan minuman maupun fasilitas di dalamnya.
Sumber: http://news.detik.com/read/2014/03/11/150846/2522340/10/tommy-soeharto-resmikan-hotel-syariah-terbesar-di-indonesia?nd771104bcj
Mengenal Pakaian Penduduk Masyarakat Suku Sasak
Memasuki abad ke 20 ketika globalisasi menghantam seluruh sudut dunia, pakaian pun mengalami koreksi bentuk dan gaya. Yang terlihat dari perubahan itu yaitu, berkembangnya pakaian dengan bahan yang sangat minim. Pakaian (sepertinya) dirancang agar dapat memperlihatkan lekuk tubuh, memberikan tonjolan di tempat-tempat bagian tubuh yang indah dipandang mata.
Bahkan kini, pakaian telah menjadi alat pencitraan paling hebat bagi sekelompok orang. Pakaian dapat menerjemahkan karakter, intelektualitas, moralitas, tingkat kesejahteraan, bahkan kelas sosial seseorang.
Begitu cepatnya gerak perubahan yang terjadi pada dunia fashion, sehingga tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pakaian lokal untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan itu. Pakaian yang bernuansa lokal, hanya digunakan pada saat berlangsungnya seremonial kebudayaan atau pada even-even tertentu yang membutuhkan lahirnya sentimen kebudayaan. Akibat yang ditimbulkan kemudian, pakaian dengan nuansa lokal cenderung dilupakan, bahkan diabaikan oleh generasi sekarang. Banyak dari kita yang tidak lagi mengenal pakaian khas daerah sendiri, karena hantaman kuat banjir bandeng budaya global.
Kendati demikian, sebagai pengetahuan, jenis pakaian yang digunakan oleh masyarakat suku Sasak, baik pakaian kebudayaan maupun pakaian sehari-hari akan saya jelaskan secara rinci. Secara umum, dikenal berbagai jenis pakaian, untuk laki-laki dan wanita yaitu;
– Pakaian sehari-hari
– Pakaian setengah resmi
– Pakaian resmi.
Pakaian lelaki sehari-hari: Terdiri dari atasan baju atau kaos, baik yang berkerah atau kaos oblong, bawahan mengenakan kain panjang atau sarung. Digunakan untuk keseharian di rumah. Tidak selalu dengan kopiah atau ikat kepala dari kain batik atau kain tenun (Sasak: Sapuq). Tetapi bagi lelaki yang sudah menunaikan ibadah haji, biasanya topi putih selalu lekat di kepalanya.
Pakaian casual setengah resmi: Terdiri dari kelengkapan pakaian sehari-hari, seperti disebut di atas, dengan ditambah pemakaian selembar kain tenun yang dililitkan di bagian pinggang (Sasak: bebet atau bengkung) serta memakai sapuq atau kopiah hitam atau topi putih.
Pakaian adat resmi: Sama dengan pakaian casual setengah resmi, ditambah beberapa kelengkapan, muali dari pemakaian sapuq, baju jas pegon, kain songket yang dililitkan sedemikian rupa di antara dada dan lutut (Sasak: leang), dan ditambah dengan menyelipkan sebilah keris di bagian belakang dengan posisi pegangan keris yang terbalik. Posisi keris mengandung isyarat-isyarat. Pemakaian dengan posisi gagang yang siap pakai, menandakan siap duel atau menantang. Keris merupakan kelengkapan atribut hanya bagi kaun lelaki. Keris yang prestisius disebut gerantim, jenis keris yang sarung dan tangkainya bertatahkan emas dan ornamen batu mulia.
Pakaian sehari-hari wanita: terdiri dari baju kebaya dan bawahannya menggunakan kain batik.
Pakaian casual setengah resmi wanita: ditambah dengan jowong atau lempot sebagai penutup kepala. Jowong menggunakan bahan selembar kain tipis yang dililitkan dibagian kepala, mirip tutup kepala wanita Afrika. Sedangkan lempot, bahannya sama dengan jowong, tetapi digunakan agak berbeda, menutupi kepala tetapikedua ujungnya dibiarkan terjurai ke bagian pundak dan dada. Dewasa ini, wanita menggunakan busana muslim sebagai busana setengah resminya.
Pakaian adat resmi wanita: terdiri dari kebaya, kain sarung dari songket atau batik, selendang yang disampirkan di bagian pundak serta kepalanya menggunakan rambut palsu untuk memberi kesan pemakainya berambut panjang dan lebat (Sasak: isen-isen). Kadang-kadang sanggulnya diberi aksesoris berupa tusuk konde emas atau keemasan denganmotif kembang. Dikalangan wanita muda, di bagian kepalanya dibiarkan begitu saja tanpa disanggul.
Bagi yang sudah berhaji, busana bagi laki-lakinya bercirikan topiputih, serta menggunakan bebet, bengkung pada bagian pinggang. Sementara wanitanya menggunakan busana wanita muslim pada umumnya.
Di wilayah Lombok bagian selatan, wanita mengenakan baju harian tradisional dengan dominasi warna hitam (Sasak: lambung). Pada bagian pinggir kain, diberi siluet sebagai pemanis. Di bagian belakang baju lambung ini, dibuat agak naik sehingga nampak sensual bagi pemakainya. Ada kecenderungan menggelikan. Pada desainer terkini mencoba mengganti warna baju lambung dengan warna yang lebih cerah. Tetapi karena pada dasarnya, baju lambung adalah juga jenis baju bodo seperti yang terdapat dikalangan suku Sumbawa, Bima, Dompu atau Makasar,maka usaha moidifikasi para desainer menjadi tidak berhasil, karena baju lambung menjadi kehilangan ruh yang justru terletak pada warnanya yang hitam polos.
Telingan wanita Sasak di wilayah Lombok bagian Selatan, berhiaskan anting-anting besar dari gulungan daunlontar dengan sedikit aksen dari bahan perak (Sasak: Sengkang). Karena besarnya anting-anting yang digunakan, membuat lubang daun telinganya membesar. Itulah alasnnya, sehingga wanita Sasak generasi kini, tidak lagi menyukai sengkang, karena tidak ingin lubang daun telinganya menjadi besar.
Gadis-gadis di wilayah selatan, dulunya melengkapi asesoris mereka dengan menggunakan gelang kaki dan gelang tangan yang juga terbuat dari bahan perak yang menimbulkan bunyi gemerincing kalau berjalan. Tetapi inipun mulai ditinggalkan, karena dianggap tidakpraktis dan tidak fashionable.
Pemakaian pakaian tradisional lambung secara lengkap sudah jarang dijumpai. Tetapi secara artifisial, dikenakan oleh gadis-gadis kota pada saat berlangsungnya acara festivalatau acara seremonial lainnya.
Oleh : Lalu Pangkat Ali, S.IP
Pegiat Budaya Sasak, Pranata Humas Pelaksana, tinggal di Kopang-Lombok Tengah-NTB
Kurang Vitamin D Sebabkan Risiko Kanker Prostat Meningkat
Penelitian yang dilakukan Universitas Northwestern di Amerika Serikat menunjukkan pria yang kekurangan vitamin D berisiko lebih besar terkena kanker prostat agresif.
“Kekurangan vitamin D bisa menjadi biomarker (penanda) perkembangan tumor prostat,” kata Dr Adam Murphy, peneliti dari Universitas Northwestern yang memimpin studi tersebut.
Penelitian dilakukan terhadap 600 pria dari Chicago yang memiliki faktor risiko kanker prostat, seperti peningkatan kadar Prostate Specific Antigen (PSA) atau adanya keluarga yang menderita penyakit tersebut.
Tiap pria menjalani pemeriksaan vitamin D sebelum sampel prostat mereka dianalisa. Sampel biopsi menunjukkan kekurangan vitamin D sangat terkait kanker prostat agresif.
Menurut Dr Murphy, penelitian menunjukkan pria Amerika keturunan Eropa tiga kali lebih berisiko menderita kanker prostat agresif jika mereka mengalami kekurangan vitamin D. Sementara pria keturunan Afrika empat kali lebih berisiko.
“Memang masih diperlukan penelitian lebih lanjut, tetapi akan lebih bijaksana bila para pria melakukan antisipasi dengan memeriksa apakah dirinya kekurangan vitamin D atau tidak. Dan bila mengalami kekurangan vitamin D, mereka lebih baik segera mengatasinya,” ujarnya.
Kekurangan vitamin D, ujarnya, lebih sering ditemukan pada orang berkulit lebih gelap.
“Hasil temuan kami menyiratkan bahwa kekurangan vitamin D merupakan penyebab utama dari kanker prostat pada orang berkulit gelap, dalam kasus ini warga Amerika-Afrika,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar para pria memeriksakan kadar vitamin D dalam darahnya secara berkala, yakni setahun sekali.
“Jadi, jika anda kekurangan vitamin D, anda dan dokter dapat segera membuat rencana untuk meningkatkan kadar vitamin D itu, baik melalui diet, suplemen, atau terapi lainnya,” kata Dr Murphy.