GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan menerapkan sistem pembayaran pajak online tahun ini. Sistem pembayaran semacam, ini diberlakukan untuk meminimalisir kebocoran pajak, baik pada wajib pajak (WP) maupun petugas penagih pajak. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lobar, Fauzan Husniadi mengatakan, seharusnya sistem online sudah diberlakukan awal Januari 2014, namun karena membutuhkan pengadaan maka dijadwalkan efektif berlaku pada awal Maret mendatang.

Adanya sistem pajak online, pemkab tidak lagi membutuhkan pegawai untuk memungut pajak. Pasalnya semua transaksi yang terjadi pada WP akan diketahui jumlahnya dan secara otomatis pajaknya akan masuk langsung ke kas daerah.

Kita pakai sistem website, sehingga membutuhkan kerja sama dengan pihak Telkom ujarnya.

Untuk menerapkan sistem online pembayaran pajak dibutuhkan peralatan penunjang seperti perangkat komputer dan jaringan online serta pendampingan sumber daya manusia (SDM). Untuk pengadaan peralatan saja dibutuhkan dana tahap pertama senilai Rp. 500 juta melalui pelelangan atau tender terbuka melalui LPSE. Oleh karena itu pihaknya mengundang semua perusahaan atau vendor untuk mengikuti tender terbuka ini.

Tahap awal ini kita akan uji coba untuk 30 WP yang terfokus di wilayah Senggigi baik untuk hotel, restoran dan tempat hiburan malam (THM)’’ paparnya.

Untuk diketahui pendapatan asli daerah (PAD) Lobar dari tahun ke tahun selalu meningkat. Tahun 2012, target PAD Lobar Rp. 124 miliar dengan realisasi sebesar 80,7 persen dan tahun 2013 sebanyak Rp 130 miliar.

Realisasi persentase PAD 2013 memang rendah dibanding dengan 2012 karena ada penambahan target di tengah jalan, namun dari hitungan uang yang masuk tetap lebih besar PAD 2013 dengan selisih uang Rp 18 miliar.

 

Sumber : Lombok Post, Senin 3 Februari 2014.