Gerung, Diskominfo – Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Lombok Barat dengan pinger print akan dimulai per satu September mendatang. Demikian ditegaskan Asisten III Bidang  Administrasi Kesejahteranaan Rakyat H. Mahyudin ketika memimpin Rapat Koordinasi di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2020).

Dikatakan, TPP ASN Lombok Barat harus segera di laksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Lombok Barat yang harusnya dilaksanakan sejak Januari 2020 lalu.

“kita tetapkan mulai 1 September 2020, kita harus mulai menerapkan penghitungan TPP melalui pinger print, walaupun nanti ada kendala dalam perjalanannya. Kita perbaiki setelah di terapkan,” ungkapnya tegas.

Dikatkan pula, penerapan penghitungan TPP harus dimulai karena tujuannya untuk efisensi, mendisiplinkan pegawai sekaligus memberikan rasa adil terhadap pegawai yang rajin dan tidak rajin. Disamping itu perhitungan TPP baru dilihat dari segi tingkat kehadiran dengan menggunakan mesin mencatat kehadiran atau yang dikenal dengan pinger print. Setiap ASN bila tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak tepat maka TPPnya akan dipotong sesuai peraturan.

Pada kesempatan tersebut Mahyudin menghimbau para pimpinan untuk menjadi teladan dalam masuk kerja, bukan karena takut di potong TPPnya.

“jangan takut di potong, sehingga kebut-kebutan berangkat kerja dari rumah guna mengerjar pinger print tepat waktu, tetapi karena kesadarn dan tanggung jawab, karenanya dihimbau kepada pimpinan di setiap lini memberikan keteladanan,” harapnya.

Sementara itu Kepala BKD PSDM  Lombok Barat Suparlan menjelaskan, penghitungan TPP merupakan salah satu strategi mendisiplinkan pegawai agar kenerjanya meningkat.  Dikatakan selama ini yang dilakukan adalah menceramahi pegawai pada setiap apel pagi agar selalu disiplin. Sekarang harus dilakukan dengan mesin pencatat atau pinger print.

“pegawai lebih takun sama mesin ketimbang pejabat yang setiap saat memberi tahu dan mengawasinya untuk disiplin,” ungkapnya tegas.

Memperlancar pelaksaanaan penerapan penghitungan TPP melalui pinger print, BKD PSDM akan mengeluarkan surat edaran yang meminta setiap perangkat daerah harus menyiapkan peralatannya. Diskominfo/Rasidibragi