GIRI MENANG-Sebanyak 19 desa di wilayah Lombok Barat akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak November mendatang. Pilkades serentak ini dilakukan sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Dalam Perda disebutkan maksimal dilaksanakan tiga kali Pilkades dalam waktu enam tahun,” ujar Wakil Bupati Lobar Fauzan Khalid, kemarin.

Dijelaskan, Pilkades serentak akan dilakukan dalam tiga tahap yakni di ta¬hun 2014 sebanyak 19 desa, 23 desa diPilkades serentak ini, Fauzan mengung- kapkan, Pemkab sudah siap sehingga ini dibawa ke rapat FKPD yang digelar Rabu (27/8).

“Pemkab sudah siap, sekarang kita bahas masalah keamanan dalam pelaksanaannya dengan kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar, Syaeful Hakam mengatakan, dari hasil pengecekan lapangan terdapat antara 16-18 desa se-Lobar yang saat ini di isi oleh Plt. Agar Plt tidak menjabat terlalu lama maka rencananya pihak BPMPD akan menggelar Pilkades sekitar awal November 2014 dengan serentak.
“Jadi kita ingin lakukan pilkades seren¬tak di Lobar,” katanya kepada wartawan. Untuk Pelaksanakan Pilkades serentak, dibutuhkan payung hukum yang mengatur seperti peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades serentah di Lobar.

“Peraturan daerah yang mengatur Pilkades kita sudah punya, tapi karena kita lakukan serentak maka dibutuhkan Perbup,” tegasnya.

Untuk menyusun Perbup, pihaknya akan melibatkan semua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang terkena Pilkades untuk sama-sama menyusun agar semua tahapan, sistem dan aturan sama. Selain itu pihaknya juga akan melibatkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memantau atau menjadi supervisi dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

“Intinya kita ingin selesaikan Perbup dulu baru kita laksanakan tahapan. Per¬bup direncanakan tuntas awal Oktober sehingga awal November Pilkades seren¬tak sudah bisa digelar,” imbuhnya. (puj)

Sumber: Lombok Post (Jum’at, 29 Agustus 2014)