Diskominfotik; Menyikapi permasalahan batas wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah di Buwun Mas Sekotong dan Montong Ajan Praya Barat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap mengacu pada Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang batas Wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Agus Gunawan pada rapat mediasi dengan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dihadiri pula oleh Asisten 1 Setda NTB, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Korem 162 WB, Intelkam Polda NTB, Kepala BPN Provinsi NTB, Dandim 1606 Lombok Barat, Wakapolres Lombok Barat, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lombok Barat, kepala Bagian Pemerintahan Lombok Barat, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Camat Sekotong, Asisten 1 Pemkab Lombok Tengah, Camat Praya Barat, Kepala Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat, bertempat di Ruang Rapat Gubernur Provinsi NTB di Mataram Rabu 4/11/2020.
Lebih lanjut Agus Gunawan menyampaikan bahwa secara historis, yuridis, teknis bahkan faktual batas wilayah ini sudah berproses cukup panjang mulai dari tahun 1986, 1992, 2006, 2016 sampai terakhir ditetapkannya Permendagri no. 93 tahun 2017.
Batas wilayah Lombok Barat Sesuai dengan SK Gubernur Nomor 267 tahun 1992 mengikuti batas alam dari sebelah selatan Tanjung Jagog terus ke utara mengikuti punggung bukit, Tahun 2016 tim dari Kemendagri turun ke lokasi yang dilanjutkan dengan Rapat di Hotel Menara Paninsula Jl. Letjen S. Parman Nomor 78 Slipi Jakarta, yang dihadiri oleh pejabat yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Kepala Bappeda, kedua belah pihak sepakat dan menanda tangani bersama Berita Acara pada hari Kamis, 09 Juni 2016, sebagai dasar terbitnya Permendagri Nomor 93 tahun 2017.
“Prinsipnya kami d Lombok Barat kami tetap berpedoman pada azas hukum, Taat Azas yaitu Permendagri No. 93 tahun 2017 pasal 2 ayat 1 s/d 5.” Ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mempersilahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan upaya hukum ke Kementerian Dalam Negeri dan mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Pembinaan Wilayah pada Biro Pemerintahan Setda NTB Drs. H. Edy Purwanto mengatakan Terbitnya Permendagri pertama tentang tapal batas ini tahun 2006 sebelumnya itu belum ada tapal batas, setelah pemerintah menerbitkan Permendagri tahun 2006 barulah ada upaya untuk menegaskan pas nya di lapangan sehingga pada tahun 2006 itu sudah mulai ada pemasangan pilar batas termasuk di 3 wilayah di perbatasan Lombok Barat Lombok Tengah yaitu TK 1 s/d. TK 3 sudah ada patok-patoknya rujukannya adalah SK Gubernur NTB Nomor 267 tahun 1992 mengikuti batas alam mulai dari Tanjung Jagog terus mengikuti punggung bukit,
“Yang tersisa waktu itu adalah di Montong Ajan yaitu titik 1 s/d. Titik 3.” Ungkapnya
Dikatakan oleh Edy untuk menentukan ini tim dari Kemendagri turun langsung ke lokasi yaitu Kasubditnya untuk menunjuk titik-titik itu, selesai pengecekan di lapangan di adakan rapat di Jakarta yaitu di Hotel Paninsula.
“Dengan mengacu pada keputusan Gubernur 1992, Permendagri tahun 2006 dan pelacakan dilakukan disertakan juga dokumen-dokumen Administrasi yang ada termasuk sertifikat tanah, photo copy KTP, semua direkam sehingga disepakati dengan menandatangani Berita Acara dan draf Permendagri .” Terangnya.
Terkait dengan pergeseran koordinat Edy mengatakan koordinat tidak bisa digeser teknologinya sudah ada sekarang yang penting angkanya sudah ada tinggal ditelusuri menggunakan GPS.
Permendagri no. 141 tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas wilayah masih memberikan ruang, Permendagri bisa di rubah dengan 4 hal, antara lain yang pertama adalah Putusan Pengadilan, yang kedua adalah kesepakatan bersama diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur, yang ketiga ada penataan Daerah kalau ada pemekaran daerah.
“Kita Rapat di sini pun tidak bisa merubah keputusan Mendagri  dan ini sudah terhubung ke sistem, ke Sistem Pertanahan karena ada Kebijakan satu Peta, satu-satunya jalan adalah adanya kesepakatan atau gugatan.” Tutupnya
Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani mengatakan permasalahan batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah Secara Yuridis dan teknis sudah ditetapkan jika turun kelapangan hanya mengecek apakah tapal batas itu sudah sesuai atau tidak dengan Perundang-undangan, sepanjang itu sudah sesuai maka kita harus sepakati bersama kecuali tapal batas itu keluar dari peta yang sudah ada baru bisa di persoalkan.
“Tidak bisa kita mengklaim misalnya sertifikat yang dibuat di wilayah tapal batas kemudian ternyata sesuai dengan perundang-undangan masuk wilayah Lombok Barat tidak bisa dipaksakan harus harga mati sesuai dengan sertifikat, kalau memang harus sesuai dengan sertifikat maka satu-satunya cara harus digugat di pengadilan.” ungkapnya
Kasat IntelKam Polda NTB mengatakan permasalahan tentang batas Wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah mendengar Masukan dari Pemda Lombok Tengah, Pemda Lombok Barat, Pemerintah Provinsi NTB dan Korem 162 WB, mengajak semua pihak untuk saling menjaga dan menghimbau serta mengajak masyarakat masing-masing khususnya Semua aparatur sampai dengan tingkat Dusun untuk sama-sama menjaga kondusifitas wilayah kaitannya dengan batas wilayah.
Inisiatif untuk sama-sama menyelesaikan dengan baik apa yang sudah disampaikan masing-masing memiliki satu persepsi bahwa penyelesaian itu tidak membuat kegaduhan di masyarakat, seluruh perangkat dari dinas OPD, camat sampai dengan tingkat dusun untuk menjaga ini dengan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang bisa memperuncing, membuat kegaduhan dimasyarakat yang bisa menimbulkan konflik dimasyarakat. (Diskominfotik/Yani/Zul)