Giri Menang – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat tahun 2017 tetap mengacu pada norma dan prinsip anggaran, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran serta dilandasi oleh semangat taat azaz. Dengan didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berikut peraturan pelaksanaannya yaitu, Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid saat menyampaikan laporan nota keuangan dan rancangan anggaran belanja daerah diruang siding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Rabu (23/11).
Lebih jauh Bupati mengatakan, dari keseluruhan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat sebesar 1 triliun 598 milyar 198 juta lebih, sedangkan jumlah belanja sebesar 1 triliun 590 milyar 248 juta lebih. Dengan demikian dalam APBD Lombok Barat tahun 2017 mengalami surplus sebesar 7 milyar 950 juta yang nantinya akan digunakan untuk menutupi pembiayaan yang mengalami defisit.
Diakhir laporannya Bupati berharap agar kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terus dibina untuk bisa mencapai tujuan yang mulia, yaitu mewujudkan masyarakat Lombok Barat yang Unggul, Mandiri, Sejahtera dan Bermartabat dengan tetap dilandasi nilai Patut Patuh Patju. (ardi/humas).