Puncak Peringatan Hut Lobar ke-56

Setelah serangkaian kegiatan menyemarakkan peringatan hari jadi Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ke-56 dilaksanakan, puncak peringatan hari ulang tahun Lobar adalah upacara bendera serta peresmian proyek-proyek tahun 2013 dan kerjasama-kerjasama lapangan umum Kantor Bupati Lobar Giri Menang Gerung (17/4/2014). Di tengah-tengah upacara juga dibacakan sejarah Kabupaten Lombok Barat yang salah satu isinya yaitu Bupati Dr.H.Zaini Arony dan Wakil Bupati Dr. H. Mahrip, merupakan pasangan bupati dan wakil bupati yang pertama kali terpilih melalui pemilihan langsung. (lebih…)

Laman: 1 2

SDN 2 Midang Tambah Jam Belajar

GIRI MENANG-SDN 2 Midang Kecamatan Gunungsari Lombok Barat menambah jam belajar bagi murid kelas VI. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan menghadapi Ujian Sekolah (US) mendatang.

“Kami sudah menambah jam belajar murid dari Oktober 2013. Orang tua juga sangat mendukung,” kata Kepala SDN 2 Midang Lilik Jayaningsih, kemarin.

Dikatakan, jumlah murid kelas VI 40 orang, terbagi dalam dua rombongan belajar (rombel). Biasanya murid kelas VI pulangnya pukul 12.30 wita. Setelah penambahan jam belajar, mereka pulang pukul 15.00 wita.

Kegiatan ini setiap hari dilaksanakan. Sebelum mulai belajar dalam penambahan ini, murid terlebih dahulu melaksanakan salat di musala sekolah. Setelah salat, murid makan siang, baru melaksanakan belajar.

“Orang tua datang ke sekolah membawakan makan siang untuk anaknya,” terang wanita berjilbab ini.

Dia menuturkan, pembinaan jam tambahan belajar dilakukan oleh semua guru. Meliputi guru kelas I hingga kelas VI. Guru kelas akan mendapatkan jam penambahan belajar sesuai jadwal. Jadi, guru piket melaksanakan penamabahan jam belajar pulangnya pukul 15.00 wita. “Semua materi yang dibahas pada pengayaan ini,” jelasnya.

Dari pengayaan dilaksanakan di sekolah sudah ada evaluasi. Beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan try out. Evaluasi dalam bentuk try out dilaksanakan di sekolah dirangkai seperti UN.

Dari hasil try out di sekolah, murid sudah mengalami peningkatan nilai. Kata Lilik, try out pertama hasilnya masih kurang, namun setelah try out kedua hasilnya memuaskan. Rencananya, murid juga akan melaksanakan bimbel (bimbingan belajar) untuk lebih menyiapkan diri mengahadpi US. Dengan persiapan ini, dia optimistis bisa meluluskan 100 persen.

“Kami optimis murid akan lulus 100 persen dengan nilai yang cukup memuaskan,” katanya.

Sumber: Lombok Post, Selasa 22 April 2014

Pemkab-BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

GIRI MENANG-Di usianya yang menginjak 56 tahun, Pemkab Lombok Barat (Lobar) terus mengoptimalkan pelayanan dan pembangunan di wilayahnya. Beberapa kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah juga telah dilakukan. Diantaranya, dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTB, khususnya terkait kerja sama operasional penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja melalui administrasi izin usaha di bidang perizinan di Lobar.

Penandatanganan kerjasama antara kedua belah pihak dilakukan di sela-sela peresmian proyek pembangunan infrastruktur lingkup Pemkab Lobar, Kamis (17/4) lalu. Pemkab Lobar dalam hal ini diwakili Bupati H Zaini Arony sementara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mataram diwakili Pimpinan Perwakilan BI NTB Bambang Himawan.

Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, diantaranya Wakil Gubernur NTB HM Amin, Wakil Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara dan muspida. Turut hadir kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB.

“Kami akan terus mengembangkan kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah maupun non pemerintah sebagai bentuk upaya pembangunan di Lobar,” kata Bu­pati H Zaini Arony dalam sambutannya.

Di acara itu juga dilaksanakan bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan peduli lingkungan untuk putra-putri tenaga kerja yang berasal dari Lobar.

Sumber: Lombok Post, Senin 21 April 2014

Peneliti: Daging yang Diproses Sebabkan Kanker Usus Besar

Banyak studi yang menunjukkan bahwa memakan terlalu banyak daging merah tidak baik untuk kesehatan. Namun, studi baru menemukan bahwa memakan daging yang diproses secara signifikan meningkatkan risiko kanker usus besar pada beberapa orang.

Memakan lima atau lebih hidangan daging yang diproses per minggu meningkatkan risiko kanker usus lebih dari dua kali lipat pada orang-orang yang memiliki varian-varian tertentu dari gen yang spesifik, menurut Jane Figueiredo dari fakultas kedokteran Keck di University of Southern California.

Kanker usus besar adalah salah satu bentuk utama penyakit kanker dan penyebab kematian di seluruh dunia.

Penemuan-penemuan tersebut berdasarkan pada analisis 10 studi sebelumnya yang melibatkan 18.000 responden di Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Eropa, yang mengamati dampak-dampak kesehatan makan daging yang mengandung nitrat sebagai pengawet.

“Daging apa saja yang dikeringkan, diasap, dimasak atau dipaketkan. Dan bentuk paling umum adalah bacon, ham, sosis, hot dog, pate dan potongan dingin,” ujar Figueiredo seperti dilansir voanews.com, Senin (21/4).

Para peneliti menemukan bahwa orang-orang dengan dua varian genetik yang menjadi fokus studi tersebut, dan yang memakan daging yang diproses hampir setiap hari, memiliki risiko tinggi kanker usus besar.

Figueiredo mengatakan perubahan dalam gen yang spesifik yang berpotensi membahayakan, adalah sangat umum, terjadi pada satu dari tiga individu.

Ia menambahkan, orang yang tidak memiliki varian tersebut tidak berarti dapat makan seenaknya karena masih ada risiko terkena meski lebih kecil.

Studi oleh Jane Figueiredo dan koleganya ini dipublikasikan di jurnal PLoS Genetics.

http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/14/04/21/n4drbz-peneliti-daging-yang-diproses-sebabkan-kanker-usus-besar

Naik Haji dengan Uang Arisan, Bolehkah?

Siapa yang tak kenal arisan. Ada berbagai jenis arisan mulai arisan motor, arisan ibu-ibu hingga arisan haji. Motifnya dari ingin mengumpulkan uang demi membeli sesuatu hingga hanya ajang kumpul-kumpul dan bersosialisasi.

Arisan kini juga menyasar orang-orang yang ingin naik haji. Sistem arisan memungkinkan setiap orang bisa memberangkatkan anggotanya naik haji dengan uang hasil arisan hingga semua anggotanya berangkat naik haji. Lalu bagaimana hukumnya naik haji dengan uang arisan?

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengungkapkan orang yang diwajibkan haji adalah orang yang punya kemampuan. Baik dari segi fisik, kesempatan dan harta. Definisi harta adalah mampu membiayai perjalanan ke Tanah Suci dan membiayai keluarga yang ditinggalkan selama haji. Harta yang digunakan pun harus yang halal.

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda. “Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur’,” (HR Thabarany).

Dalam lanjutan hadis tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah.

Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, maka hukum arisan boleh atau mubah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan oleh banyak orang, misalnya 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah yang banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.

Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Mukhtamar ke-28 memberi fatwa tentang iuran arisan haji yang berubah-ubah. Di awal arisan sebagai sebuah sistem diperbolehkan. Sementara jika iuran arisan haji berubah sesuai dengan perubahan BPIH setiap tahun maka ada beberapa perbedaan dalam hal ini. Namun ulama NU menegaskan haji orang tersebut tetap sah.

Menurut Ali al-Syibramalisyi dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz II disebutkan pinjaman yang syari adalah memberikan hak milik dengan mengembalika penggantinya. Dengan syarat mengembalikan persis sama dengan barang yang dipinjamnya atau dengan bentuk barang yang nilainya sama.

Intinya setiap anggota arisan harus memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan mengimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan hutang.

 

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/04/16/n44e71-naik-haji-dengan-uang-arisan-bolehkah

1 163 164 165 166 167 238