Pemilukada Final Di Tahun Ini

Giri Menang- Polemik seputar jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kini terjawab sudah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bernomor: 270/2305/SJ tanggal 6 Mei 2013 terkait pelaksanaan Pemilukada di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2014 mendatang agar dilaksanakan pada tahun 2013.

Surat Edaran yang ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi tersebut, menjelaskan alasan 43 daerah harus melaksanakan pilkada tahun 2013 yakni agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2014. Namun ini di peruntukkan bagi daerah yang sudah siap, yakni siap dari segi anggaran dan siap jadwal atau tahapan pemilukada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan sedikitnya ada 43 daerah se-Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2014 mendatang dan di harapkan pemilukadanya di majukan atau di mundurkan.

“Kita sudah mengetahui SE ini dari awal, makanya kita membuat tahapan Pemilukada Lobar”, ujar Suhaimi Syamsuri Ketua KPU Lobar saat di konfirmasi wartawan, Senin (27/5), kemarin.

Surat edaran ini lanjut Suhaimi hanya sebagai penguat dalam pelaksanaan Pemilukada Lobar yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan.” Tanpa surat edaran ini kita tetap sah menggelar Pemilukada, pasalnya KPU RI sudah menetapkan untuk dimajukan”, tandasnya.

Dari segi kesiapan lanjutnya, Lobar sudah sangat siap terbukti dari anggaran untuk Pemilukada sudah dianggarkan dalam APBD Murni Lobar tahun 2013 ini sebanyak kurang lebih Rp 22 miliar. ”KPU Lobar sudah sangat siap, buktinya sudah membuat tahapan Pemilukada dan sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu”, cetusnya.

Terpisah, salah satu anggota DPRD Lobar Fraksi PDI-P Wayan Arsa mengatakan setelah dirinya melakukan konsultasi ke Mendagri terkait pelaksanaan Pilkada Lobar, Mendagri mengatakan KPU Lobar sudah benar membuat tahapan dan jadwal Pemilukada tahun 2013 ini.

“Posisinya Lobar sudah siap, baik anggaran maupun lainnya, tinggal dilaksanakan saja”,tandasnya.

Sumber: Lombok Post, Selasa 28 Mei 2013

Bupati Lobar Siap Tindak Aksi Pencurian Coral

Giri Menang – Beroperasinya UD. Ikan Lombok, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan penangkaran biota laut, di Tembowong, Sekotong Barat Lombok Barat (Lobar), tanpa mengantongi izin mengundang perhatian serius Pemkab setempat.  Bupati Lobar, Dr. H. Zaini Arony, MPd mempertanyakan kenapa perusahaan itu bisa beroperasi tanpa izin. Karena itu, ia akan mengambil langkah tegas terkait dengan operasional perusahaan ini.

Selain mengancam menutup perusahaan itu, bupati juga menyiapkan sanski terhadap perusahaan itu karena dinilai merugikan daerah. Bupati yang baru saja pulang dari Mekkah menunaikan ibadah umrah, mengaku belum mendapat informasi pasti dan jelas terkait keberadaan perusahaan tersebut.

‘’Jika betul perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasi di wilayah Lobar, pasti saya perintahkan untuk ditutup dan berhenti beroperasi. Selain itu, kami akan berikan sanksi,”tegas bupati, Minggu (26/5) via telepon.

Bupati menyatakan, Senin (27/5) hari ini, ia akan mengecek langsung kebenaran informasi ini. Pihaknya akan memanggil instansi terkait untuk membahas masalah yang dinilainya serius tersebut. ‘’Jika dari hasil cek di lapangan dan keterangan yang diperolah dari dinas terkait membenarkan informasi itu maka kami akan  menyiapkan sanksi tegas  dan melarang perusahaan itu beroperasi di wilayah Lobar karena dinilai telah merugikan daerah,’’ tegasnya.

Prosedurnya, perusahaan apapun yang beroperasi di Lobar harus meminta izin dari Pemkab Lobar. Karena itu, jika perusahaan itu tidak memiliki izin operasi di wilayah Lobar, pihaknya akan memerintahkan untuk mentutup dan memberhentikan perusahaan itu beroperasi.

Sumber : http://www.globalfmlombok.com/read/2013/05/26/bupati-lobar-siap-tindak-aksi-pencurian-coral.html

Beroperasi Sejak 2008 Bisnis Koral di Sekotong Diduga Ilegal

Giri Menang – Aktivitas penjualan terumbu karang di Tembowong , Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Lombok Barat (Lobar) yang diduga ilegal, masih terus berlangsung lancar meski terus disorot. Bahkan aktivitas ilegal itu diawali dari pencurian di sekitar perairan Gili Gede.

Penelusuran Suara NTB di sekitar lokasi, pengambilan terumbu karang (koral) berlangsung di belakang Gili Gede. Bermacam jenis koral kelas dunia diperoleh di sana. Salah seorang nelayan, Imam yang pernah menjadi karyawan di sana, sempat menjadi penyelam untuk  mendapatkan berbagai jenis terumbu karang, kemudian dibawa ke pusat penangkaran, UD. Ikan Lombok, perusahaan yang akhir-akhir ini disorot tersebut.

Sekitar pukul 12.15 Wita, sebuah perahu motor dengan dua orang di atasnya, melaju dari arah Gili Gede dan merapat ke tembok belakang UD. Ikan Lombok, milik Geofani Ardison, asal Italia. Tembok belakang perusahaan itu langsung berdempetan dengan Pantai Tembowong. Dua orang tersebut menurunkan box warna hijau, yang diduga isinya koral yang diambil dari sekitar Gili Gede.

Penelusuran dilanjutkan ke pusat penangkaran terumbu karang UD. Ikan Lombok. Disana Suara NTB yang mengaku sebagai pembeli ikan hias dan terumbu karang bertemu dengan sejumlah karyawan, salah satunya Junidi alias Memet. Pria asal Jawa Tengah ini menjadi tangan kanan Geofani, dan sering berhubungan dengan para calon investor.

Dalam penjelasannya, Memet mengaku terumbu karang dibeli dari para nelayan, bukan diambil langsung. Setelah diambil, kemudian dibawa ke pusat penangkaran, yang berbentuk aquarium berbagai ukuran. Dari ukuran 1 x 0,5 meter, sampai ukuran paling besar 5 x 1 meter. Dipenangkaran itu, disimpan dalam hitungan  bulan. ‘’Kalau sudah ada yang pesan, langsung dikirim,’’ kata Memet. Mengenai harga per biji, ia tidak tahu, karena jika sudah berbicara harga, maka bosnya yang berkomunikasi dengan investor tersebut.

‘’Kami hanya urus pengambilan koral, kemudian masukkan dalam aquarium. Kami juga siapkan kemasan pembungkusnya,’’ sebutnya. Disisi lain, empat pria yang juga karyawan perusahaan itu sedang membuat kemasan berbahan kantong plastik bening dan lapisan koran. Kantong itu kemudian dimasukkan koral per biji, kemudian dimasukkan dalam box untuk siap dikirim.

‘’Biasanya berangkat ngambil (koral, red) pagi, sekitar jam 8 (08.00 Wita), kemudian pulangnya jam 10 atau jam 12.00 Wita,’’ tutur Imam, yang mengaku sejak dua tahun terakhir tidak lagi mensuplai terumbu karang ke perusahaan itu. Salah satu alasannya, sering diperingatkan warga lain, bahwa aktivitas itu ilegal.

Keberadaan perusahaan itu memang sudah diketahui masyarakat sekitar. Namun beberapa tahun terakhir, sudah tidak ada yang bekerja di sana. Seluruh karyawan diketahui berasal dari Ampenan, Mataram. Pemilik perusahaan, sering tidak sepaham dengan karyawan lain. “Saya juga sudah tidak nyaman bekerja, karena izin perusahaan itu sudah kedaluarsa,” ujar salah seorang mantan karyawan UD Ikan Lombok yang tidak ingin namanya dikorankan.

Ia membocorkan, selama ini perusahaan itu memang diinformasikan ke masyarakat menjual ikan hias. Namun aktivitas utama di dalamnya adalah penangkaran terumbu karang berbagai jenis. Setelah penangkaran, jika ada yang pesan, kemudian dijual ke luar negeri.

“Sebenarnya warga juga sudah tahu aktivitas itu diduga  illegal, tapi karena tidak ada yang buka suara, jadinya mereka masih lancar-lancar saja aktivitas pengambilan koral dari gili,’’ ujarnya. Tapi saatnya nanti, ia meyakini warga akan berontak, apalagi setelah menyadari  banyak terumbu karang yang rusak. (ars)

Sumber : http://www.suarantb.com/2013/05/27/wilayah/Mataram/detil1.html

Limbah Penambangan Di Sekotong Mengkhawatirkan

Kepala Badan Lingkungan Hidup Lombok Barat Nyoman Sembah mengatakan, pencemaran di wilayah Sekotong tidak dapat dibiarkan berlangsung secara terus-menerus, karena pencemaran akan merusak kesehatan manusia serta lingkungan hidup. Seperti diketahui, pencemaran di Sekotong diakibatkan aktifitas penambangan emas tanpa izin yang telah berjalan selama beberapa tahun belakangan ini.

Bahkan selain menambang emas secara konvensional, masyarakat kebanyakan melakukan upaya pemisahan emas dengan bebatuan tidak jauh dari lokasi penambangan. Sembah mengaku, usaha melibatkan masyarakat dalam mengelola lingkungan, sebenarnya telah dilakukan pemerintah daerah dari tahun ke tahun.

Sosialisasi itu meliputi, keinginan pemda menetapkan kawasan Sekotong sebagai lokasi tambang rakyat, Sehingga seluruh upaya penambangan akan bersifat legal atau sesuai perizinan.

Sembah menambahkan, secara sadar, pencemaran lingkungan di Sekotong akan merugikan masyarakat setempat, baik dari sisi kesehatan tubuh maupun kerusakan lingkungan. Bahaya kimia berupa timbal dan sebagainya, secara perlahan akan menimbulkan kerusakan terhadap manusia dan lingkungan, termasuk dapat menyebabkan cacat fisik dan mental penambang itu sendiri.

Sumber : http://rrimataram.com/pencemaran-akibat-penambangan-di-sekotong-mengkhawatir-kesehatan-masyarakat/

KPU Lobar Belum Menerima Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Meskipun sudah dibuka hampir tiga minggu lamanya, dan akan ditutup pada pekan depan, Komisi Pemilihan Umum – KPU Lombok Barat sampai hari Selasa (21/5), belum menerima berkas dukungan pasangan calon perseorangan untuk menjadi calon peserta Pemilihan kepala daerah – Pilkada Lombok Barat.

Namun sejumlah pihak justru menilai, pasangan calon perseorangan di Pilkada Lombok Barat disinyalir terus menghimpun KTP dari masyarakat sebagai bentuk dukungan mendaftar di Pilkada.

Fotokopi KTP dan dokumen kependudukan yang masih berlaku, menjadi syarat pasangan calon perseorangan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon di Pilkada Lombok Barat. Dukungan juga bisa dalam bentuk Kartu Keluarga atau KK, dengan sarat, setiap satu orang pendukung harus menggunakan satu lembar fotokopi KK.

Ketua KPU Lombok Barat Suhaimi Syamsuri mengatakan, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, apabila memenuhi syarat dukungan paling rendah 29 Ribu 967 jiwa, atau empat Persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lombok Barat sebesar 749 ribu 169 jiwa. Jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50 Persen dari 10 jumlah kecamatan di Lombok Barat, minimal di enam kecamatan.

Sumber : http://rrimataram.com/kpu-lombok-barat-belum-menerima-berkas-dukungan-calon-perseorangan-dalam-pelbup-lombok-barat-2013/

Tokoh Islam Sasak Pada Masa Penjajahan

  1. TGH. Umar (Kelayu). Beliau terlahir pada tahun 1200 Hijriyah. Orang tuanya bernama Kyai Ratna yang terkenal karena sangat pemurah terhadap fakir miskin dan para musafir. Neneknya bernama Kyai Nurul Huda yang meninggal sewaktu shalat subuh dalam keadaan sujud. TGH. Umar sangat tekun memberikan bimbingan pengajian dari satu rumah ke rumah yang lain. Beliau juga rajin mengaji kepada orang alim, cerdas dan shaleh. TGH. Umar Kelayu belajar ilmu-ilmu agama di pulau Lombok dan di tanah suci Mekkah. Secara garis besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut: pada awal mulanya beliau belajar membaca Al Qur’an di Tanjung, kemudian ke Sekarbela pada TGH. Mustafa dan Haji Amin di Sesela. Pada usia 14 tahun TGH. Umar diperintahkan ke Mekah untuk naik Haji oleh ayahnya dan berangkat dari Labuhan Haji. Di Mekkah beliau berguru tentang hadits pada Syekh Mustafa Afifi, Syekh Abdul Karim, dan Syekh Zaenuddin Sumbawa sedangkan pelajaran sufi diperoleh pada seorang ulama di Madinah. Setelah 15 tahun ia kembali ke kampung halamannya untuk memberikan berbagai ilmu yang telah diperolehnya dari Mekkah. Murid-murid TGH. Umar yang termasuk ulama besar  banyak berasal dari luar Lombok antara lain: Haji Abdul Fatta dari Pontianak, Haji Dana dari Palembang, Haji Nawawi dari Lampung dan Haji Abdurrahman dari Kedah Malaysia. Sedangkan yang berasal dari Lombok antara lain: Haji Rais dari Sekarbela, Haji Mohammad Saleh dari Bengkel, Haji Abdul Hamid dari Pejeruk Ampenan, Haji As’ari dari Sekarbela, Haji Abdul Karim dari Praya, Haji Malin dari Pagutan, Haji Syarafuddin dari Pancor dan Haji Badarul Islam dari Pancor. Selain TGH. Umar masih terdapat ulama-ulama terkemuka lainnya dan menjadi sahabatnya antara lain: TGH. Sidik dari Karang Kelok, TGH. Ibrahim dari Tanjung Luar dan TGH. Muhammad dari Mertok. TGH. Umar kembali berangkat haji pada tanggal 8 Rabiul Akhir 1349 H. Beliau meninggal dunia di kampung Nispalul dan dimakamkan di Mu’alla Mekkah.
  2. TGH. Muhammad Saleh (Lopan). Awal abad ke XX M dikenal sebagai era kebangkitan Islam. Seorang ulama Islam yang tidak kurang jasanya dalam pembinaan dan pengembangan Islam di Gumi Sasak adalah TG. Muhammad Saleh alias TG. Lopan. Beliau terkenal sangat wara’ dan tak kenal menyerah dalam mengembangkan ajaran ushul fiqh di kalangan umat Islam. Beliau juga mengembangkan ajaran sufi di Padamara, Sakra, Mesanggoh Gerung, Karang Kelok dan lain-lain.
  3. TGH. Ali Batu (Sakra). TGH. Ali Batu berasal dari Sakra. Beliau sangat gigih memberikan pengajian-pengajian dan terkenal sangat alim. Selain beliau aktif dalam memberikan pengajian-pengajian, beliau juga banyak memimpin peperangan-peperangan antara orang-orang Sasak melawan kekuasaan Bali. Beliau meninggal saat peperangan tersebut.
  4. TGH. Mustafa (Kotaraja). TGH. Mustafa adalah seorang tokoh penyebar agama dimasa penjajahan Belanda. Pada saat itu banyak terdapat orang-orang Bali yang berdomisili di Kotaraja, tetapi beliau tanpa takut dan pantang mundur tetap memberikan pengajian-pengajian baik yang bersifat khusus maupun umum.
  5. TGH. Badarul Islam (Pancor). TGH. Badarul Islam adalah salah satu tokoh yang sangat kharismatik. Beliau banyak memberikan pengajian-pengajian dan murid-muridnya pun banyak yang berasal dari berbagai tempat di Gumi Sasak.
  6. TGH. M. Shaleh Hambali (Bengkel). Nama kecil beliau adalah Muhammad Shaleh. Beliau merupakan putra bungsu dari delapan bersaudara pasangan Hambali dan Halimah. Muhammad Shaleh dilahirkan pada hari Jum’at tanggal 7 Ramadhan bertepatan dengan tahun 1893 Masehi. Kisah hidup beliau hampir mirip dengan kelahiran Rasulullah. Ketika beliau masih dalam kandungan berumur 6 bulan, ayahnya dipanggil menghadap Yang Maha Kuasa. Ketika beliau berumur 6 bulan, ibundanya tercinta menyusul ayahandanya dan beliaupun menjadi yatim piatu. Tuan Guru Haji Muhammad Shaleh Hambali mulai belajar mengaji pada usia 7 tahun. Beliau mengaji dengan teratur dan tekun pada salah seorang guru al-Qur’an yang ahli tajwid bernama Ramli alias Guru Sumbawa di desa kelahirannya di Bengkel.Setelah itu beliau melanjutkan pendidikannya ke Mekah al-Mukarromah sejak tahun 1912 M sampai dengan 1921 M. Semasa di Mekah beliau berguru pada ulama fiqh, tafsir, tasawuf dan ilmu-ilmu agama yang lainnya. Adapun guru-guru beliau di Mekah adalah: Syekh Said Al Yamani, Syekh Hasan Bin Syekh Said Al Yamani, Syekh Alawi Maliki Al Makki, Syekh Hamdan Al Maghrabi, Syekh Abdusatar Hindi, Syekh Said Al Hadrawi Makki, Syekh Muhammad Arsyad, Syekh Shaleh Bafadal, dan Syekh Ali Umairah Al Fayumi Al Mishra. Selain belajar pada ulama di Mekah beliau juga belajar pada ulama yang berasal dari Indonesia seperti TGH. Umar dariSumbawa, TGH. Muhammad Irsyad dari Sumbawa, TGH. Utsmandari Serawak, KH Muchtar dari Bogor, KH Misbah dari Banten, TGH. Abdul Ghani dari Bali, TGH. Abdurrahman dari Bali, TGH. Utsman dari Pontianak, TGH. Umar dari Kelayu, TGH. Abdul Hamid dari Pagutan, TGH. Asy’ari dari Sekarbela, dan TGH. Yahya dari Jerowaru. Beberapa karya beliau seperti: Ta’lim Al Shibyan Bi GhayatAl Bayan berisi tentang tauhid, fiqh, tasawuf ditulis tahun 1354 Hijriyah dicetak di Surabaya. Kitab Bintang Perniagaan (fiqh) ditulis tahun 1376 Hijriyah dicetak di Surabaya. Kitab Cempaka Mulia Perhiasan Manusia (tulisan tangan) bersumber dari kitab Bidayat Al Hidayah karya Imam Al Ghazali (Wasiat Al Mustafa, terjemahan 30 wasiat dari Musthafa Rasulullah kepada Sayyidina Ali) berupatulisan tangan. Kemudian Mawa’id AZ Shalihiyah, sebuah kitab hadits ditulis tahun 1364 H dicetak di Surabaya. Kitab Intan Berlian Perhiasan Laki Perempuan berisi tentang fiqh keluarga ditulis tahun 371 Hijriyah diterbitkan di Surabaya. Beberapa lainnya, Manzalul Al Amrad tentang puasa, Hidayat Al Athfal tentang tajwid Al Qur’an atau nasehat kepada anak, dan Al-Lu’lu’ Al-Mantsur tentang hadits. Beberapa kepribadian beliau yang menunjukkan atas kesufiannya dapat dijelaskan sebagaimana penuturan murid beliau (TGH. Ishaq Hafid): “Datok adalah orang yang zuhud pada dunia, kekayaan yang dimiliki tidak membuat beliau lupa daratan, sebagian menjadi tanah wakaf milik pesantren. Beliau suka berbelanja membeli barang-barang kebutuhan bangunan madrasah, pergi ke sawah, semata-mata mengharap ridha Allah. Tidak tertipu oleh harta benda, harta itu dinafkah untuk kepentingan agama, beliau belanjakan untuk fakir miskin, anak yatim piatu, orang tua jompo, santri-santri yang kehabisan bekal, hidup beliau begitu sederhana, qana’ah, bersih, suka memakai minyak wangi dan memakai pakaian putih”. TGH. M. Shaleh Hambali wafat pada hari Sabtu tanggal 15 Jumadhil Akhir bertepatan dengan tanggal 7 September 1968 Masehi pukul 07.00 Wita. Sebelum wafat beliau berwasiat kepada keluarga dan segenap santrinya, yang terurai dalam sebuah lintasan kalimat indah dan bermakna:
    1. Peliharalah persatuan dan kesatuan di antara sesamamu.
    2. Belajarlah pada guru yang beraliran Ahlussunnah wal-Jama’ah.
    3. Peliharalah Yayasan Perguruan Darul Qur’an dan usahakanlah agar berkembang lebih baik. TGH. M. Shaleh Hambali tak pernah pergi karena ilmu dan amalnya terus mengalir dilestarikan oleh generasi berikutnya.
  7. TGH. Muhammad Mutawalli Yahya Al Kalimi (Jerowaru). Nama kecil Tuan Guru Haji Muhammad Mutawalli Yahya Al Kalimi adalah Imran. Dilahirkan pada tahun 1921 M di kampung Direk, Desa Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Ayahnya seorang yang diberikan nama populer Guru Yahya atau Guru Yahye. Julukan 31 guru diberikan kepada ayahandanya karena ia tekun, aktif dan rajin menjadi guru ngaji. Sedangkan ibundanya bernama Inaq Nasar. Pengembaraannya dalam menuntut ilmu berawal dari pendidikan keluarga kemudian disekolahkan di sekolah Belanda Yolk School pada tahun 1927 M sampai dengan 1930 M. Setelah menyelesaikan sekolah rakyat ia melanjutkan studi di Kediri Lombok Barat padasalah seorang Tuan Guru yang terkenal akan kesolehan dan keilmuannya yaitu Tuan Guru Haji Lalu Abdul Hafidz. Imran dikenal sebagai orang yang tekun, saleh dan cerdas. Pada saat belajar di Lombok Barat inilah Imran mulai bersentuhandengan kitab-kitab klasik yang membahas nahwu, sharaf, tauhid, ushul fiqh, dan fiqh. Kemudian sekitar tahun 1945 M, beliau berangkat ke Mekah al-Mukarromah. Setelah beliau pulang dari tanah suci, beliau berkiprah melakukan pembinaan keluarga dalam membangun sumber daya manusia. Beliau juga dianggap mampu mengubah pola pikir masyarakat yang menganut paham animisme, dinamisme dan pengikut ajaran Islam Waktu Telu yang masih berkembang luas di masyarakat. Tuan Guru Haji Muhammad Mutawalli Yahya Al Kalimi juga berkiprah dalam berbagai bidang, terutama dalam pengembangan dunia pendidikan, seperti membuka majlis taklim, membuka lembaga pendidikan dasar seperti Lembaga Pendidikan Nahdlatul Awam, Pondok Pesantren Darul Aitam dll. Dalam bidang sosial beliau juga banyak berkiprah. Bersama masyarakat, beliau juga membuat jalan raya, jembatan, serta membangun panti sosial. Dalam bidang ekonomi beliau juga membangun pasar rakyat, membuka lahan pertanian. Sedangkan dalam bidang politik beliau juga mengikuti berbagai organisasi politik seperti Masyumi dan Golkar. Tuan Guru Haji Muhammad Mutawalli Yahya Al Kalimi wafat pada tanggal 4 Rajab 1403H (4 April 1984 M) di Jerowaru, dan dimakamkan di dekat kediaman beliau. Lautan manusia berbondong-bondong membanjiri pemakaman beliau, baik dari kalangan pemerintahan maupun para alim ulama serta masyarakat umum..
  8. TGK. H. Muhammad Zaenuddin Abdul Majid (Pancor). Pada tahun 1937 M didirikan sebuah lembaga pendidikan Islam bernama Nahdlatul Wathan (NW) yang dikelola secara modem. Pendirinya adalah TGK. H. Muhammad Zainuddin Abdul Majid dari Pancor Lombok Timur. Beliau terkenal dengan nama Maulana Syekh atau Tuan Guru Pancor. Dalam usahanya mengembangkan Islam, ternyata beliau juga mendapatkan tantangan dari para ulama Islam lainnya. Para ulama tersebut beranggapan bahwa sistem pendidikan yang beliau kembangkan dianggap bid’ah. Sampai dengan kedatangan tentara Jepang di Gumi Sasak, perkembangan Nahdlatul Wathan sangat lambat karena mendapatkan halangan dan tantangan dari berbagai pihak. Ulama-ulama tua sangat anti terhadap pengaruh kebudayaan Eropa. Mata pelajaran umum seperti membaca dan menulis aksara latin dianggap sebagai sesuatu yang asing. TGK. H.  Muhammad Zainuddin Abdul Majid dilahirkan di kampung Bermi Pancor, Lombok Timur pada tanggal 17 Rabi’ul Awal 1316 H (1898 M). Nama kecil beliau adalah Muhammad Saggaf. Nama tersebut diberikan oleh ayahandanya yang bernama TGH. Abdul Madjid dan dikenal dengan sebutan “Guru Mu’minah” yang kesohor sebagai orang terpandang, saudagar besar dan kaya, serta pemurah. Guru Mu’minah termasuk seorang pejuang yang sangat pemberani, beliau pemah memimpin pasukan dari pihak Raden Rarang menyerang bala kerajaan Karangasem Bali yang saat itu menguasai pulau Lombok. Situasi perjuangan dan semangat jihad TGH. Abdul Madjid pada masa itu mendorong putera “Saggaf’ kelak menjadi ulama mujahid yang menegakkan panji-panji Islam di negeri ini. Sejak umur 5 tahun, beliau banyak belajar al-Qur’an dan dasar-dasar agama pada ayahnya. Pada usia 8 tahun beliau masuk Sekolah Rakyat 4 tahun di Selong dan 4 tahun kemudian berhasil menamatkan sekolahnya dengan prestasi yang sangat gemilang. Sebagai santri beliau juga belajar nahwu, sharaf dan ilmu-ilmu keislaman lainnya pada TGH. Syarafuddin Pancor dan TGH. Abdullah bin Amaq Dulaji. Untuk mewujudkan cita-cita sang ayah agar putera kesayangannya kelak menjadi ulama besar, maka ayahanda Saggaf membawanya ke tanah suci Mekah untuk melanjutkan pelajaran dan mendalami ilmu-ilmu keislaman. Begitu mendalam kasih sayang orang tuanya kepada pendidikan beliau, sampai-sampai ayahandanya pun ikut bermukim di tanah suci Mekah. Selain belajar di Mekah, beliau juga banyak berguru pada ulama-ulama besar yang berasal dari berbagai pulau di Indonesia seperti Jawa, Sumatera dan lain-lain. Setelah tumbuh dewasa TGK. H. Muhammad Zainuddin Abdul Majid banyak memberikan pengajian-pengajian di seluruh pulau Lombok, bahkan sampai keluar daerah.
  9. TGH. Mahsun (Masbagik). TGH. Mahsun dilahirkan di desa Danger, kecamatan Masbagik, kabupaten Lombok Timur pada tahun 1907 M. Nama kecil beliau adalah Ahmad. Nama tersebut diberikan oleh orang tuanya, H. Mukhtar dan Hj. Raodah. Kelahiran putera yang satu ini sangat menggembirakan hati kedua orang tuanya, mereka berharap kelak anaknya akan sangat berguna dalam membina dan mengembangkan ajaran agama Islam. Sejak masih kecil beliau banyak belajar membaca al-Qur’an dan mempelajari dasar-dasar agama dari orang tuanya. Pada usia 8 tahun beliau masuk Sekolah Rakyat dan melanjutkan pendidikannya ke Ibtidaiyah. Kerasnya didikan orang tua berdampak positif terhadap Ahmad sehingga pada masa kanak-kanak Ahmad telah memperlihatkan keberanian, kejujuran, dan bakat kepemimpinan. Setelah cukup dewasa ia banyak belajar tauhid, fiqh, dan lain-lain, pada ulama-ulama ternama seperti TGH. Saleh Hambali (Bengkel) dan TGH. Badarul Islam (Pancor). Untuk lebih meningkatkan pemahamannya terhadap ilmu-ilmu agama beliau pun kemudian belajar ke Mekah dan menempuh pendidikan selama 4 tahun terhitung sejak tahun 1936 M sampai dengan 1940 M. Setelah pulang dari Mekah beliau banyak memberikan pembinaan dan pengembangan agama Islam kepada masyarakat hampir di berbagai tempat di seluruh Lombok Timur. Lembaga pendidikan yang berdiri berkat jasa-jasa beliau adalah Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ummah (Yadinu) dan Al Ijtihad di Danger. Kedua lembaga pendidikan tersebut sampai sekarang masih eksis. TGH. Mahsun termasuk salah satu tokoh pejuang kemerdekaan yang tergabung dalam pasukan Banteng Hitam. Beliau memimpin Masbagik saat penyerangan Belanda di kota Selong, bergabung dengan pasukan dari Lendang Nangka (H. Jumhur Hakim) dan pasukan dari Pringgasela (TGH. Muhammad). Pada saat penyerangan tersebut, gugurlah pahlawan-pahlawan yang sangat kita banggakan antara lain: TGH. Muhammad, Sayid Saleh (Pringgasela), TGH. Faesal saudara dari TGH. Zaenuddin Abdul Majid (Pancor).

Sumber: http://www.sasak.org/arsip-sasak/sejarah/tokoh-islam-sasak-pada-masa-penjajahan/09-05-2013

34 Kapal Pesiar Berlabuh di Lembar

GIRI MENANG-Lombok Barat (Lobar) sepanjang tahun ini bakal di banjiri wisatawan asing, seiring dengan meningkatnya kunjungan kapal pesiar di Pelabuhan Lembar. Sebanyak 34 kapal pesiar dijadwalkan akan berlabuh di Lembar hingga akhir tahun ini.

“Banyaknya kunjungan kapal pesiar hingga kini menjadi dasar untuk menargetkan jumlah kunjungan wisatawan lebih tinggi dari proyeksi tahun sebelumnya”, kata Kadis Pariwisata I Gde Renjana.

Kapal pesiar tersebut mengangkut wisatawan asing untuk berwisata ke sejumlah lokasi. Renjana optimistis meningkatnya kunjungan kapal pesiar akan berbanding lurus dengan jumlah kunjungan wisatawan.

Diketahui, jumlah kunjungan kapal pesiar yang bersandar di Pelabuhan Lembar selama 2012 sebanyak 22 kapal. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.

“Wisatawan kapal pesiar ini untuk turun ke Pelabuhan Lembar menggunakan sekoci”, tuturnya.

Sumber: Lombok Post, Selasa 21 Mei 2013

Izin Perusahaan Pengelola Biota Laut Diduga Kedaluwarsa

Giri Menang -Menyikapi dugaan penyelundupan biota laut di Lombok Barat (Lobar), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Komisi I dan Komisi II DPRD setempat akan melakukan investigasi untuk mendalami persoalan ini. Dewan dalam waktu dekat akan mendatangi perusahaan itu untuk menelusuri dari segi perizinannya, karena menurut informasi pihak Dislutkan izin perusahaan itu sudah habis alias kedaluwarsa.

Sementara Dislutkan sendiri akan menyelidiki asal muasal karang dan ikan hias yang dikelola perusahaan itu, karena pihak pengelola berdalih itu berasal dari Bima namun informasi dari nelayan biota laut yang dikelola diambil juga di perairan Lobar. Selain itu, pihak terkait juga akan mengorek informasi terkait izin operasional, lokasi dan jenis biota yang diambil serta jumlah yang diambil.

‘’Kami akan selidiki masalah ini, karena ini masalah serius,”ungkap Kadislutkan Lobar, H. Hasbullah, Senin (20/5). Dijelaskan, perusahaan penangkar berlokasi di Tembowong itu beroperasi sekitar lima tahun lalu sebelum ia menjabat sebagai Kadislutkan. Dulunya perusahaan ini bernama UD Ikan Lombok, namun belakangan ia tak tahu apakah nama perusahaan itu tetap sama karena pemiliknya berasal dari Italia.

Informasi yang ia peroleh ketika berkunjung ke perusahaan itu bersama Bupati Lobar beberapa waktu lalu, perusahaan itu mengambil karang dan ikan hias di Bima. Perusahaan ini kemudian menangkarnya dan setelah berukuran besar dikirim ke Bali. Dari Bali , biota laut ini kemudian dikirim ke luar negeri. Akan tetapi dari informasi nelayan sekitar daerah itu, biota laut tidak hanya diambil dari Bima melainkan banyak di perairan Lobar. Hal ini menurutnya perlu didalami, karena jika benar itu terjadi maka tentu tanggung jawab perusahaan itu untuk melakukan perbaikan dan perlu meminta izin ke Dislutkan Lobar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena perusahaan ini seringkali mengirim biota laut sementara jika dihitung pertumbuhan karang itu lambat. Pertumbuhan per centimeter memakan waktu sekitar enam bulan. Namun intensitas pengiriman perusahaan ini hampir setiap bulan. Ia menduga kalau izin pengelolaan yang diperoleh hanya sebatas kedok untuk mengambil biota laut kemudian dikirim dan dijual.

‘’Jangan-jangan izin pengelolaan itu hanya kedok saja,’’ imbuhnya. Hasbullah juga menerima informasi, perusahaan pengelola dan penangkar biota laut satu-satunya di NTB itu sudah habis masa izinnya. Ia melihat langsung surat izin ittu habis setahun lalu. Ia pun menganjurkan kepada pengelola perusahaan untuk mengajukan perpanjangan melalui Dislutkan kabupaten, kemudian diteruskan ke Dislutkan provinsi. Namun pihak perusahaan tak menggubrisnya dengan alasan pengurusan izin itu berada di bawah kewenangan provinsi.

Menurutnya, persoalan ini sudah lama terjadi. Namun kurangnya koordinasi karena aturan yang tumpang tindih di sisi lain mendelagasikan wewenang penentuan kuota penjualan biota laut kepada Dislutkan di sisi lain juga wewenang serupa juga kepada Dishut dalam hal ini BKSDA.

Menurutnya, rancunya aturan ini menyebabkan persoalan ini kurang dikontrol dan diawasi. Padahal akibat pengiriman dan pengambilan terumbu karang laut mengancam kelestarian biota laut.  Karena berdasarkan hasil penelitiannya, di sepanjang pantai dari daerah Eat Mayang Lembar hingga Pelangan- Sekotong Barat terjadi kerusakan karang dan biota laut lainnya. Selain ulah warga yang mengambilnya untuk dijual dan diolah, juga karena pengaruh pembuangan limbah tambang.

Seharusnya terkait hal ini dikoordinasikan, terutama terkait lokasi, jenis dan jumlah biota yang diambil. Karena hal ini terkait kontrol lebih penting untuk rehabilitasi karang yang diambil. Namun karena Dislutkan tidak tahu lokasi yang diambil perusahaan, maka pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Seharusnya dalam ketentuan teknis, ketika perusahaan mengajukan izin operasi ke pemprov diberitahukan juga ke kebupaten, sehingga kabupaten mengetahui keberadaan perusahaan itu. Di lain pihak jika terjadi persoalan yang timbul akibat aktivitas itu maka tentu perusahaan perlu dimintai pertanggungjawaban. ‘’Itu juga menyangkut ketentuan, karang yang boleh dan tidak boleh diambil untuk dijual,’’tukasnya.

Menurutnya, kegiatan perusahaan yang mengambil dan merusak biota laut tak sebanding dengan upaya konservasi terumbu karang. Pemkab lobar sendiri menghabiskan dana sekitar Rp 250 juta lebih setahun untuk merehabilitasi 6000 stek karang. ‘’Tapi dengan mudahnya dirusak,’’ tandasnya.

Sementara itu reaksi keras disampaikan anggota Komisi II DPRD Lobar yang membidangi perikanan dan kelautan , H. Ahmad Zaenuri. Menurutnya, perusahaan itu harus ditutup sementara jika izinnya habis. Karena justru yang menanggung kerugian adalah daerah. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan rapat komisi untuk membahas masalah ini. Setelah itu Komisi II  akan segera turun ke perusahaan itu untuk mengecek aktivitasnya. Menurutnya, kegiatan dan perizinan perusahaan itu harus melalui kabupaten karena mengacu undang-undang otonomi daerah. ‘’Minggu depan kita akan turun mengecek ke sana (perusahaan) itu, karena ini jelas-jelas merugikan daerah. Karena tidak berkontibusi ke daerah,’’ujarnya.

Keberadaan perusahaan itu luput dari sepengetahuan Dewan dan tak ada izinnya di pemkab, karena itu perusahaan ini tidak berkontribusi ke daerah. Komisi I yang membidangi masalah perizinan, H. Misrun menegaskan, perusahaan itu harus ditutup sementara jika terbukti izinnya habis. Karena lokasinya di Lobar maka proses perizinannya juga di daerah setempat. ‘’Kegiatan perusahaan itu harus distop, jika memang izinnya habis,’’tegasnya.

Sumber : http://www.suarantb.com/2013/05/21/wilayah/Mataram/detil2.html

1 195 196 197 198 199 238