Gerung, Diskominfotik. Maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga di wilayah Kecamatan Kediri. Tim Gugus Tugas KLA (Kabupaten Layak Anak) Kab. Lombok Barat menyampaikan langkah yang diambil dalam penanganan kasus tersebut pada hari Jum’at (3/3/2023).
Sekretaris KLA Kab. Lobar Mustilkar, SH. menyampaikan bahwa pada dasarnya Gugus Tugas KLA telah hadir melakukan pendampingan kepada anak korban dugaan pelecehan oleh oknum guru olahraga melalui pendamping Pusat Kesejahteraan Anak Integratif (PKSAI). Anggota PKSAI berasal dari beberapa unsur OPD Lingkup Pemkab Lombok Barat. Disamping itu Gugus Tugas KLA dan UPT PPA Kec. Kediri telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Dikbud, Kepala Desa dan Camat Kediri untuk melakukan kegiatan pendampingan selanjutnya. “Kami telah melaksanakan koordinasi dengan semua pihak terkait dan Tim PKSAI sudah mendampingi korban”, jelasnya.
Mustilkar, SH yang juga Kabid PPA DP2KBP3A ini menjelaskan bahwa berdasarkan SOP yang ada bila ada suatu kasus terjadi pada anak telah masuk ke Kepolisian maka UPT PPA DP2KBP3A akan menunggu hasil BAP Unit PPA Kepolisian baru bisa dilakukan pendampingan psikologis. Sebaliknya bila ada aduan ke UPT PPA DP2KBP3A maka bisa langsung dilakukan pendampingan psikologis. Namun pada kasus ini pihaknya sudah melakukan pendampingan asesmen pendahuluan kepada korban. “Kalau berdasarkan SOP kita belum bisa melakukan pendampingan karena menunggu hasil BAP Kepolisian. Namun langkah awal kita lakukan asesmen kepada korban”, imbuhnya.
Sekretaris KLA Kab. Lobar Mustilkar, SH menambahkan pendampingan psikologis akan diberikan kepada korban dan keluarganya. Tim Psikolog UPT PPA DP2KBP3A akan melaksanakan pendampingan kepada para korban dan keluarga. Disamping itu juga akan dilakukan sosialisasi di sekolah dan masyarakat arang tua/wali. “Tim Psikologis akan melakukan pendampingan baik kepada para korban dan keluarga. Tim juga akan melakukan sosialisasi di sekolah dan orang tua/wali”, tuturnya.
Sekretaris KLA Kab. Lobar juga menambahkan bahwa terkait dengan banyak pihak yang mempertanyakan status KLA Kab. Lombok Barat. Status KLA Lombok Barat saat ini dalam kategori Madya dan sedang menuju kategori Nindya. Dengan kata lain Lobar sedang menuju Kabupaten Layak Anak sehingga Kementerian tetap akan melakukan penilaian terhadap penanganan setiap kasus yang terjadi. “Status KLA kita masih Madya menuju Nindya, Kementerian tetap melakukan penilaian terhadap penyelesaian penanganan setiap kejadian kasus”, tutupnya.
Camat Kediri H. Iswarta Mahmuluddin, M.Pd menyampaikan bahwa Pemdes dan Kecamatan telah melaksanakan koordinasi dengan semua pihak dalam mengatasi masalah ini agar tidak melebar dan tidak menimbulkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya mediasi secara kekeluargaan telah diupayakan namun hasilnya nihil. Namun pada prinsipnya tetap menghargai keputusan yang diambil oleh masyarakat melaporkan ke pihak berwajib. Ia berharap semua masyarakat menahan diri agar tidak bertindak diluar ketentuan. Pihaknya berharap agar persoalan ini diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. “Kecamatan dan Pemdes telah berkoordinasi dalam menjaga kamtibmas, kami berharap untuk tetap menjaga kondusifitas serahkan semua ini ke Polisi”, sampainya.
Sementara itu Kaban BKD-PSDM Kab. Lobar Jamaludin, S.SSTP melalui saluran telepon menyampaikan terkait status kepegawaian pelaku dugaan pelecehan yang merupakan ASN. Pihaknya akan memberikan sanksi bila sudah ada keputusan tetap dari pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Pihaknya saat akan menunggu hasil putusan pengadilan yang inkrah sebagai dasar penjatuhan sanksi apakah sanksi ringan, sedang atau berat”, tuturnya.
(Diskominfotik/Ham)